Posts made by Herlia Oktaviani

Nama : Herlia Oktaviani
Npm : 2212011233


1. Pasal 1233 KUHPerdata berbunyi “ Tiap-tiap perikatan, dilahirkan baik karena suatu perjanjian maupun karena undang-undang”
bermakna, "bahwa sumber terjadinya perikatan adalah perjanjian dan undang-undang, perjanjian dalam pasal ini bisa berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis"

2. Pasal 1235 Kuhperdata ". Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan"
Bermakna " Bahwa pada perikatan untuk memberikan sesuatu,terdapat suatu kewajiban pokok bagi debitur untuk menyerahkan obyek perikatan (kebendaan) kepada kreditur serta wajib menjaga/memelihara hingga objek perikatan tersebut diserahkan.

3. Pasal 1239 kuhperdata "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya"
Bermakna "bahwa perikatan untuk yang berbuat maupun yang tidak berbuat, harus diselesaikan atau diakhiri dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga apabila debitur tidak melakukan (wanprestasi) kepada kreditur"

4. Pasal 1253 Kuhperdata " Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu"
Bermakna "perikatan memiliki persyaratan jika digantungkan pada peristiwa yang belum terjadi atau akan terjadi, atau ada kemungkinan terjadi. Dan walaupun peristiwa itu tidak terjadi, sebuah perikatan itu telah memiliki persyaratan dikarenakan peristiwanya belum terjadi"
Nama : Herlia Oktaviani
NPM : 2212011233

Kebijakan luar negeri adalah sikap suatu negara dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mendekati negara lain untuk mencapai tujuan nasional. Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas dan aktif, artinya dapat dengan bebas menentukan sikap dan kebijakan terhadap urusan internasional serta berperan aktif dalam memajukan perdamaian dunia.
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Namun, Indonesia membutuhkan kerjasama dengan negara lain untuk memenuhi kebutuhannya. Misalnya, Indonesia mengekspor rotan ke berbagai negara di dunia, tetapi Indonesia mengimpor peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan dari negara lain.