Posts made by Destia Rahmah Fitriani 2213053082

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

by Destia Rahmah Fitriani 2213053082 -
Nama : Destia Rahmah Fitriani
NPM : 2213053082
Kelas : 2F

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut !

Karena konstitusi berbeda dengan UUD, dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan UUD. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah UUD.
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :
1) Konstitusi tertulis
2) Konstitusi tak tertulis
Konstitusi adalah aturan atau ketentuan dasar yang mengatur pemerintahan sebuah negara. Konstitusi tertinggi Indonesia berada di tangan UUD 1945.

Berikut adalah beberapa perubahan periode-periode kontisutusi di Indonesia :

1. Periode UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 194 - 27 Desember 1949
UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan ketatanegaraan lainnya di Indonesia. Beberapa aturan pokok tersebut mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.
Di tahun ini, pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan terbagi atas dua periode sebagai berikut :
a) Periode 18 Agustus 1945-14 November 1945
b) Periode 14 November 1945-27 Desember 1949

2. Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Setela Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. Pemerintah berbicara dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi apa yang akan digunakan. Akhirnya, rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.
Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet sebagai berikut :
- Bentuk negara : Negara federasi/serikat
- Bentuk pemerintahan : Republik
- Bentuk kabinet : Parlementer
Sistematika konstitusi RIS 1945 yaitu :
- Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea
- Batang Tubuh terdiri atas 6 bab dan 197 pasal
- Tidak ada pembagian penjelasan

3. Periode Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi :
- http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html
- https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6242500/sejarah-perkembangan-konstitusi-indonesia-1945---sekarang

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

by Destia Rahmah Fitriani 2213053082 -
Nama : Destia Rahmah Fitriani
NPM : 2213053082
Kelas : 2F

Menganalisis Soal :

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawaban :
Ada beberapa hal positif yang dapat kita ambil dari artikel tersebut, antara lain :
a) Adanya kekuatan untuk menolak revisi UU MK sehingga putusan MK dapat memuaskan masyarakat dan lebih menjaga demokrasi.
b) Adanya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.
c) Adanya usaha transaksi politik dengan para hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini, dengan harapan putusan-putusan yang dilahirkan nanti akan memihak DPR dan Pemerintah akibat transaksi tersebut.

Ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara dalam menanggapi ancaman kontitusi revisi UU MK , antara lain :
a) Adanya pengaturan ulang kebijakan-kebijakan RUU yang sebelumnya dinilai menghambat masuknya investasi ke Indonesia, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang semakin kuat sehingga dapat menjadi salah satu dari empat kekuatan ekonomi dunia pada 2030-2035.
b) Seluruh proses terkait perizinan investasi akan diberikan kepastian peraturan dan standar, sehingga implementasi kegiatan penanaman modal tidak lagi memakan waktu yang panjang dan bertele-tele.
c) Adanya kemudahan investasi di Indonesia demi mendukung pertumbuhan usaha dan bisnis

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
jawaban :
Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara. Konstitusi dan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Dalam beberapa literatur, disebutkan bahwa konstitusi adalah suatu norma atau aturan hukum yang dijadikan dasar pegangan dan acuan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lainnya tidak terpisahkan. Karena eksistensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan suatu hal yang sangat urgen, bahkan disebutkan tanpanya bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Jika dilihat dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusinya. Sehingga hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai perangkat suatu negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban :
Adanya perilaku pejabat yang melanggar apa yang menjadi isi konstitusi dan melanggar aturan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

by Destia Rahmah Fitriani 2213053082 -
Nama : Destia Rahmah Fitriani
NPM : 2213053082
Kelas : 2F

1. Ada beberapa hal positif yang bisa saya ambil pada artikel tersebut , antara lain :
a) Dengan pemerintah melakukan PSSBB saat pasca pandemi covid-19 sudah mulai menurun , masyarakat Indonesia bisa melakukan beberapa kegiatan penting mereka diluar rumah dengan catatan mereka harus tetap mematuhi peraturan covid-19 untuk memutus mata rantai pandemi ini, dan itu hanya kegiatan yang penting saja dan cukup mendesak
b) Banyaknya tenaga medis yang turut membantu dalam menangani kasus pandemi covid-19 ini
c) Masyarakat Indonesia dimudahkan untuk melakukan kegiatan pendidikan dan memenuhi kebetuhan sehari-hari dengan melalui aplikasi digital, walaupun hanya dirumah saja, itu bisa memutus mata rantai covid-19
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan kebijakan pemerintah untuk memutus penyebaran virus ovid-19, dengan cara membatasi mobilitas masyarakat. Meski bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), negara harus Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan kebijakan pemerintah untuk memutus penyebaran virus corona, dengan cara membatasi mobilitas masyarakat. Meski bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), negara harus memenuhi sejumlah hak warga yang hilang akibat penerapan PSBB. Bagaimana negara mengatasi hal tersebut yaitu salah satunya dengan memastikan tidak ada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Pasalnya PSBB adalah langkah negera menyelamatkan warganya dari ancaman penyakit yang bisa menyebabkan kematian.

2. Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara. Baik bagi negara yang sudah lama merdeka, maupun negara yang baru saja memperoleh kemerdekaannya. Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan.
Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Berikut ini adalah beberapa contoh tantangan kehidupan bernegara , antara lain :
a) Maraknya aksi korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan
b) Pemerataan pembangunan di Indonesia menjadi tantangan kehidupan bernegara
c) Adanya hak asasi manusia
d) Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme atau terorisme yang ada di dalam negeri dan adanya berbagai macam paham baru yang tidak sesuai dengan UUD 1945
Pasal-pasal dalam UUD 1945 sudah mampu menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan kehidupan benergara , karena pasal pasal UUD 1945 yang telah di amandemen mampu menjadi pedoman kehidupan bernegara. Buktinya ada dalam UUD 1945 tentang indonesia adalah negara hukum. Nah, dari pernyataan tersebut warga indonesia seharusnya lebih berhati hati dalam melakukan tindakan . Karena jika ketahuan melakukan kesalahan( seperti mencuri atau membunuh )pihak yang berwajib bisa menghukumnya dengan dipenjara atau membayar denda

4. Saya sangat setuju mengenai konsep negara Indonesia menjujung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Karena Persatuan dan kesatuan bangsa adalah senjata paling ampuh bagi Bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Untuk mewujudkannya setiap warga negara harus berpegang pada prinsip persatuan dan kesatuan. Terlebih lagi, Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak keberagaman dan perbedaan, sehingga perlu adanya persatuan dan kesatuan. Keberagaman yang terdapat di Indonesia, antara lain agama, suku, etnis, budaya bahasa, maupun adat istiadat.Dengan adanya keberagaman tersebut, tentu penting memiliki sikap persatuan dan kesatuan antarsesama masyarakat demi menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Tanpa adanya rasa persatuan dan kesatuan, bangsa Indonesia akan mudah terpecah belah.