nama : Lidya amika putri
NPM : 2212011557
menurut saya prinsip yang paling tepat ialah PRINSIP PENANGGULANGAN
PADA SUMBERNYA
(Abatement at the Source)
Pencemaran tidak cukup dengan membuat IPAL dan pengenaan sanksi pidana. Perlu sanksi administrasi utk mengehntikan pencemaran. karena dengan mencegah atau mengurangi polusi dari sumbernya, kita dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan seiring berjalannya waktu. Pendekatan ini fokus pada upaya mengendalikan atau mengurangi emisi dan limbah dari sumber-sumber yang dapat mencemari lingkungan, seperti pabrik, kendaraan bermotor, atau instalasi industri lainnya.
NPM : 2212011557
menurut saya prinsip yang paling tepat ialah PRINSIP PENANGGULANGAN
PADA SUMBERNYA
(Abatement at the Source)
Pencemaran tidak cukup dengan membuat IPAL dan pengenaan sanksi pidana. Perlu sanksi administrasi utk mengehntikan pencemaran. karena dengan mencegah atau mengurangi polusi dari sumbernya, kita dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan seiring berjalannya waktu. Pendekatan ini fokus pada upaya mengendalikan atau mengurangi emisi dan limbah dari sumber-sumber yang dapat mencemari lingkungan, seperti pabrik, kendaraan bermotor, atau instalasi industri lainnya.