Kiriman dibuat oleh Muhammad Al Ghifary Hasbani

HI2323 -> KUIS -> KUIS -> Re: KUIS

oleh Muhammad Al Ghifary Hasbani -
Nama: Muhammad Al Ghifary Hasbani
NPM: 2252011170

1.Hukum internasional adalah kumpulan aturan yang mengatur hubungan antar negara. Dalam arti yang paling luas, hukum internasional,memberikan pedoman normatif serta metode, mekanisme, dan bahasa konseptual yang sama kepada aktor internasional.

2.Sebutkan subject hukum internasional?
Subjek hukum adalah penunjang hak dan kewajiban di hadapan hukum internasional
-subjek utama, negara
-Organisasi internasional
-Individu
-Belligerent/pemberonta-Perusahaan transnasional
-Internasional Non Government Organization (INGO)
-Palang merah Internasional
-Organisasi Pembebasan/bangsa yang memperjuangkan hak nya

3. Daya Ikat Hukum Internasional
Aliran hukum alam :
Berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi hukum internasional dianggap merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internasional atau (Universal)
• Aliran hukum positif :
dibuat oleh manusia atau masyarakat,tumbuh,hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat hukum internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat dan menghendaki untuk tunduk

4. Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.