གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Helmi Romadhon_2211011145

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Helmi Romadhon_2211011145 གིས-
Nama : Helmi Romadhon
Npm: 2211011145
Kelas : A

1. tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah bahwa saya sangat setuju dengan apa yang dilakukan ibu risma tersebut bahwa anak anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan demonstrasi. Hal positif yang saya dapatkan adalah para pejabat masih memikirkan kemanusiaan,khususnya anak anak.

2. Melakukan persiapan dengan memikirkan terlebih dahulu apa opini yang ingin di sampaikan, menggunakan bahasa yang sopan dan beropini dengan bijak, berbicara sesuai fakta dan jangan menyebarkan kebencian SARA.

3. Kewajiban dasar manusia adalah tugas atau tanggung jawab yang diperlukan oleh setiap individu sebagai anggota masyarakat dan sebagai manusia. Kewajiban dasar ini mencakup hal-hal seperti menghormati hak-hak orang lain, mematuhi hukum dan peraturan, menjaga lingkungan, berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, dan lain sebagainya.
Kewajiban dasar manusia tidak selalu membuat hak dibatasi secara langsung, namun dalam beberapa situasi, hak seseorang dapat dibatasi jika bertentangan dengan kewajiban dasarnya.
Namun, penting untuk diingat bahwa hak dan kewajiban dasar manusia saling berkaitan dan saling membutuhkan. Tanpa hak yang dijamin dan dilindungi, kewajiban dasar manusia tidak akan memiliki arti. Sebaliknya, tanpa kewajiban dasar, hak-hak individu dapat menimbulkan kerusakan dan kekacauan dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan mematuhi kewajiban dasar manusia sebagai tanggung jawab moral dan sosial mereka.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

Helmi Romadhon_2211011145 གིས-
Nama : Helmi Romadhon
NPM : 2211011145
Kelas : A

Setelah saya analisis materi diatas saya dapat menyimpulkan bahwa Sebenarnya, revisi UU atau Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah proses yang biasa dilakukan dalam sistem hukum Indonesia, dan tidak secara langsung mengancam konstitusi. Namun, jika revisi UU yang diajukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi Indonesia, maka bisa menjadi masalah.

MK sendiri adalah lembaga independen yang bertugas menyelesaikan sengketa tentang konstitusi, termasuk sengketa tentang UU. Oleh karena itu, jika revisi UU yang diajukan dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi Indonesia, MK dapat menolak atau membatalkan revisi tersebut.

Namun, jika terdapat tekanan politik atau intervensi dari pihak lain dalam proses revisi UU, ini bisa mengancam kemandirian dan independensi MK. Jika MK tidak lagi dapat berfungsi secara independen, maka kemampuannya untuk menjaga konstitusi dan hukum di Indonesia juga akan terancam.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proses revisi UU dilakukan dengan transparan dan terbuka, dan MK memiliki kewenangan dan otoritas yang diperlukan untuk menjaga konstitusi dan hukum di Indonesia.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

Helmi Romadhon_2211011145 གིས-
Nama : Helmi Romadhon
NPM : 2211011145
Kelas : A

Sejak Proklamsai Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula.Kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi,namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (Ius constituendum).

1. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.

Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia,konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

2. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).

Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendirisendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negaranegara bagian.

3. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945

Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

Referensi : https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168/9070