NPM : 2252011198
1. pada awalnya, hukum internasional disebut hukum bangsa-bangsa. hukum tersebut digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu beserta masyarakatnya pula
2. negara, organisasi internasional, perusahaan transnasional, natural person, beligerent, ICRC, bangsa yang ingin membebaskan dirinya
3. ada 2 aliran yaitu ; hukum alam dan hukum positif
- aliran hukum alam adalah hukum yang berasal dari alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. hukum alam bersifat abadi
- aliran hukum positif adalah hukum yang dibuat oleh manusia tumbuh, hidup, serta berlaku dan berkembang dalam masyarakat
4. sumber hukum adalah dasar, prinsip, pedoman, tumpuan yang akan mengatur isi, bentuk, cara, serta proses dari sebuah peraturan hukum
suber hukum dibagi jadi 2,
- sumber formil : sumber dari mana kita mendapatkan ketentuan hukum
- sumber materil : sumber yang membahas dasar berlakunya hukum
sumber hukum internasional dibagi menjadi 3 yaitu
- perjanjian internasional (law making treaties)
- hukum kebiasaan internasional
- prinsip-prinsip umum hukum
- keputusan peradilan