Posts made by Anisa Kurnia Rahayu

Nama : Anisa Kurnia Rahayu
NPM : 2252011127

1.Pasal 1233 KUHPerdata: “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.”

Maknanya: pasal Ini mengatur mengenai penjamin yang tidak dapat menuntut pembayaran utang sebelum dipanggil atau diberi hak oleh pihak yang berutang.

2. Pasal 1235 KUHPerdata: “Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.” 

Maknanya pasal ini menyebutkan bahwa jika penjamin telah membayar utang yang diajamin, maka penjamin tersebut memiliki hak untuk menuntut penggantian dari yang berutang sejauh penggantian tersebut wajar. Ini mengatur hak penjamin atas penggantian setelah membayar utang.


3. Pasal 1239 KUHPerdata : “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga." 

Maknanya pasal ini menyatakan bahwa setiap persetujuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan dengan memberikan ganti rugi atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul apabila perjanjian itu tidak dipenuhi.

4. Pasal 1253 KUHPerdata: “Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut."

Maknanya Pasal ini berhubungan dengan tindakan penuntutan. Ini menyatakan bahwa penjamin yang telah membayar utang memiliki hak untuk menuntut penggantian dari yang berutang dalam jangka waktu 1 tahun sejak pembayaran dilakukan. Jika penuntutan tidak dilakukan dalam waktu itu, hak tersebut akan hilang.