Nama : Esther Zaneta Siahaan
NPM : 2212011277
Matkul : pengantar hukum internasional
Konvensi PBB 1982 (UNCLOS 1982)
Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS ditandatangani oleh 117 negara peserta, termasuk Indonesia, di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 10 Desember 1982.
Dibandingkan dengan konvensi-konvensi jenewa 1958 tentang hukum laut, UNCLOS 1982 mengatur rezim hukum laut secara lengkap dan menyeluruh.
Bagi Indonesia, konvensi ini mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya, asas negara kepulauan yang terus diperjuangkan berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat internasional.
Pengakuan resmi asas negara kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 dan wawasan nusantara.
Pemerintah telah meratifikasi konvensi tersebut dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 yang disahkan pada 31 Desember 1985.
Subyek hukumnya :
1. Konvensi PBB tentang hukum laut di tanda tangani oleh 117 negara
2. Pemerintah telah meratifikasi konvensi tersebut dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 yang disahkan pada 31 Desember 1985.
3.Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 dan wawasan nusantara.
NPM : 2212011277
Matkul : pengantar hukum internasional
Konvensi PBB 1982 (UNCLOS 1982)
Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS ditandatangani oleh 117 negara peserta, termasuk Indonesia, di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 10 Desember 1982.
Dibandingkan dengan konvensi-konvensi jenewa 1958 tentang hukum laut, UNCLOS 1982 mengatur rezim hukum laut secara lengkap dan menyeluruh.
Bagi Indonesia, konvensi ini mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya, asas negara kepulauan yang terus diperjuangkan berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat internasional.
Pengakuan resmi asas negara kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 dan wawasan nusantara.
Pemerintah telah meratifikasi konvensi tersebut dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 yang disahkan pada 31 Desember 1985.
Subyek hukumnya :
1. Konvensi PBB tentang hukum laut di tanda tangani oleh 117 negara
2. Pemerintah telah meratifikasi konvensi tersebut dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 yang disahkan pada 31 Desember 1985.
3.Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 dan wawasan nusantara.