Posts made by Esther Zaneta Siahaan

Nama : Esther Zaneta Siahaan
NPM : 2212011277
Matkul : pengantar hukum internasional

Konvensi PBB 1982 (UNCLOS 1982)
Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS ditandatangani oleh 117 negara peserta, termasuk Indonesia, di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 10 Desember 1982.

Dibandingkan dengan konvensi-konvensi jenewa 1958 tentang hukum laut, UNCLOS 1982 mengatur rezim hukum laut secara lengkap dan menyeluruh.

Bagi Indonesia, konvensi ini mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya, asas negara kepulauan yang terus diperjuangkan berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat internasional.

Pengakuan resmi asas negara kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 dan wawasan nusantara.

Pemerintah telah meratifikasi konvensi tersebut dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 yang disahkan pada 31 Desember 1985.

Subyek hukumnya :
1. Konvensi PBB tentang hukum laut di tanda tangani oleh 117 negara
2. Pemerintah telah meratifikasi konvensi tersebut dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 yang disahkan pada 31 Desember 1985.
3.Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 dan wawasan nusantara.
Nama : Esther Zaneta Siahaan
NPM : 2212011277
Politik luar negeri merupakan suatu sikap dan langkah suatu negara yang digunakan untuk berhubungan dengan negara lain, untuk mencapai tujuan nasional bangsa. Tujuan politik luar negeri untuk mempertahankan dan memperkuat keutuhan bangsa saat bekerja sama dengan negara lain. Selain itu, dengan adanya politik luar negeri akan memudahkan suatu bangsa untuk memenuhi kebutuhan negaranya dan kebutuhan domestiknya. Politik luar negeri Indonesia juga bebas dan aktif yang artinya bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan secara aktif dalam upaya perdamaian dunia.