གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Muhamad Arifin Syam

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

Muhamad Arifin Syam གིས-
NAMA: M Arifin Syam
NPM: 2255061008
KELAS: PSTI C

Pada Pretest Kali ini terdapat Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Jawab
1. Dalam berita di atas, saya setuju dengan tindakan Bu Risma yang melarang pelajar terlibat dalam demonstrasi. Kebanyakan pelajar ikut demonstrasi tanpa mengetahui alasan di balik demo tersebut. Oleh karena itu, hal ini bisa menimbulkan kericuhan karena ada pihak-pihak yang asal terlibat dalam demo tanpa memahami tujuannya. Saya melihat tindakan para pemimpin seperti Bu Risma dalam mengatasi masalah demonstrasi sebagai hal yang benar dan positif.

2. Solusi yang saya lihat terkait penyampaian aspirasi adalah bahwa pemerintah, polisi, atau pihak yang berdemo harus saling menghargai dan tidak saling berkelahi saat demo berlangsung. Selain itu, pihak-pihak yang berdemo harus selektif dalam memilih siapa yang boleh ikut demo, agar yang ikut adalah pihak yang memahami alasan dan tujuan dari demo, bukan hanya ikut-ikutan. Jika ada pihak yang asal ikut dan menimbulkan kericuhan, maka polisi harus bertindak dan pihak-pihak pendemo lain tidak boleh terlibat dalam kericuhan yang dibuat. Dalam menyampaikan aspirasi, sebaiknya dilakukan tanpa kekerasan seperti mendorong atau melempar batu kepada pihak polisi.

3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, dan jika kewajiban tidak dilaksanakan, maka Hak Asasi Manusia tidak dapat terwujud. Kewajiban dasar manusia tidak membatasi hak-hak yang dimiliki manusia. Sebagai contoh, ketika pemerintah akan mengeluarkan undang-undang baru, salah satu kewajiban dasar manusia adalah menunggu hukum dan keputusan pemerintah. Dengan melakukan kewajiban tersebut, bukan berarti hak kita dibatasi, kita masih memiliki hak dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah jika kita merasa bahwa undang-undang baru tersebut tidak menguntungkan rakyat. Namun, dalam menyampaikan aspirasi tersebut, harus dilakukan dengan baik dan tanpa kekerasan.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

Muhamad Arifin Syam གིས-
NAMA: M Arifin Syam
NPM: 2255061008
KELAS: PSTI C

Pada Post test Kali ini, bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi

Sebagai sebuah negara besar, Indonesia telah mengalami banyak perubahan seiring dengan perkembangan bangsanya. Berikut adalah sejarah perubahan konstitusi yang dimiliki oleh Indonesia:

1. Konstitusi Indonesia dimulai pada saat proklamasi kemerdekaan yang diumumkan oleh Ir. Soekarno. Konstitusi pertama pada awal kemerdekaan adalah UUD 1945, yang ditetapkan oleh PPKI dan berlaku dari 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.

2. Selanjutnya, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada masa ini, konstitusi RIS dirumuskan oleh delegasi Indonesia dan BFO dalam Konferensi Meja Bundar. Konstitusi RIS diberlakukan secara resmi pada 27 Desember 1949 setelah Komite Nasional Indonesia Pusat dan badan-badan perwakilan daerah memberikan persetujuan. Meskipun Konstitusi RIS berlaku untuk Negara Republik Indonesia Serikat, UUD Republik Indonesia (UUD 1945) tetap berlaku. Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.

3. Kemudian, Indonesia menggunakan UUD Sementara 1950 karena negara federal RIS berlangsung dengan singkat dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perubahan ini juga membuat konstitusi Indonesia berubah dari Konstitusi RIS menjadi Konstitusi UUDS 1950. Konstitusi ini berlaku dari 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959.

4. Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 setelah terjadi ketidakstabilan dalam pemerintahan pada konstitusi sebelumnya yaitu UUDS 1950, seperti pergantian kabinet sebanyak 7 kali yang kemudian dijatuhkan oleh DPR. Hal ini menyebabkan Presiden Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang menetapkan UUD 1945 menggantikan UUDS 1950. Dengan berlakunya kembali UUD 1945, sistem ketatanegaraan diubah dari presiden hanya sebagai kepala negara menjadi kepala pemerintah dan sistem pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial. Namun, UUD 1945 tidak dijalankan sepenuhnya, sehingga terjadi masalah dan menyebabkan G30S/PKI serta pergantian presiden Soekarno menjadi Presiden Soeharto. Masa ini dikenal sebagai orde lama dan berlaku dari 5 Juli 1959 hingga 19 Oktober 1965.

5. Perubahan presiden mengakibatkan perubahan dari orde lama menjadi orde baru, dimana terjadi peningkatan dalam penerapan UUD 1945. Meskipun terdapat beberapa keberhasilan, seperti pembangunan nasional dan terciptanya sistem ketatanegaraan yang berdasarkan pada konstitusi, tetapi penyalahgunaan kekuasaan seperti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme masih terjadi dan menyebabkan krisis multidimensional. Krisis ini akhirnya memicu demonstrasi mahasiswa dan turunnya presiden Soeharto pada masa itu. Orde baru berlaku dari tahun 1966-1998.

6. Selanjutnya, pada periode 1998-sekarang, konstitusi telah dijalankan dengan baik dan telah dilakukan beberapa kali amandemen terhadap UUD 1945. Sejak tahun 1999, telah dilakukan amandemen terhadap undang-undang dasar 1945 sehingga naskah resmi UUD NKRI tahun 1945 terdiri dari lima naskah. Naskah-naskah tersebut antara lain, Naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999, Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000, Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001, dan Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.