NAMA: M Arifin Syam
NPM: 2255061008
KELAS: PSTI C
Pada
Post test Kali ini, bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi
Sebagai sebuah negara besar, Indonesia telah mengalami banyak perubahan seiring dengan perkembangan bangsanya. Berikut adalah sejarah perubahan konstitusi yang dimiliki oleh Indonesia:
1. Konstitusi Indonesia dimulai pada saat proklamasi kemerdekaan yang diumumkan oleh Ir. Soekarno. Konstitusi pertama pada awal kemerdekaan adalah UUD 1945, yang ditetapkan oleh PPKI dan berlaku dari 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.
2. Selanjutnya, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada masa ini, konstitusi RIS dirumuskan oleh delegasi Indonesia dan BFO dalam Konferensi Meja Bundar. Konstitusi RIS diberlakukan secara resmi pada 27 Desember 1949 setelah Komite Nasional Indonesia Pusat dan badan-badan perwakilan daerah memberikan persetujuan. Meskipun Konstitusi RIS berlaku untuk Negara Republik Indonesia Serikat, UUD Republik Indonesia (UUD 1945) tetap berlaku. Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.
3. Kemudian, Indonesia menggunakan UUD Sementara 1950 karena negara federal RIS berlangsung dengan singkat dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perubahan ini juga membuat konstitusi Indonesia berubah dari Konstitusi RIS menjadi Konstitusi UUDS 1950. Konstitusi ini berlaku dari 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959.
4. Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 setelah terjadi ketidakstabilan dalam pemerintahan pada konstitusi sebelumnya yaitu UUDS 1950, seperti pergantian kabinet sebanyak 7 kali yang kemudian dijatuhkan oleh DPR. Hal ini menyebabkan Presiden Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang menetapkan UUD 1945 menggantikan UUDS 1950. Dengan berlakunya kembali UUD 1945, sistem ketatanegaraan diubah dari presiden hanya sebagai kepala negara menjadi kepala pemerintah dan sistem pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial. Namun, UUD 1945 tidak dijalankan sepenuhnya, sehingga terjadi masalah dan menyebabkan G30S/PKI serta pergantian presiden Soekarno menjadi Presiden Soeharto. Masa ini dikenal sebagai orde lama dan berlaku dari 5 Juli 1959 hingga 19 Oktober 1965.
5. Perubahan presiden mengakibatkan perubahan dari orde lama menjadi orde baru, dimana terjadi peningkatan dalam penerapan UUD 1945. Meskipun terdapat beberapa keberhasilan, seperti pembangunan nasional dan terciptanya sistem ketatanegaraan yang berdasarkan pada konstitusi, tetapi penyalahgunaan kekuasaan seperti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme masih terjadi dan menyebabkan krisis multidimensional. Krisis ini akhirnya memicu demonstrasi mahasiswa dan turunnya presiden Soeharto pada masa itu. Orde baru berlaku dari tahun 1966-1998.
6. Selanjutnya, pada periode 1998-sekarang, konstitusi telah dijalankan dengan baik dan telah dilakukan beberapa kali amandemen terhadap UUD 1945. Sejak tahun 1999, telah dilakukan amandemen terhadap undang-undang dasar 1945 sehingga naskah resmi UUD NKRI tahun 1945 terdiri dari lima naskah. Naskah-naskah tersebut antara lain, Naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999, Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000, Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001, dan Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.