Nama : Shinta Dwi Kartika
NPM : 2213053127
Kelas: 3H
Analisis Jurnal 2
-Identitas Jurnal
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume: 03
Nomor : 03
Halaman : 17-27
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Nama Penulis : Kanesa Putri, Muhammad Eko Maryana
Moral merupakan perilaku yang baik yang
menjadi karakter dari individu atau kelompok yang bisa dilihat dari cara berfikir bertindak dan merespon suatu keadaan. Dalam hal ini pancasila sebagai moral dari bangsa Indonesia yang menjadi dasar perilaku dan acuan bangsa dan negara dalam mengambil sikap dan kebijakan. Moral bangsa saat ini tidak lagi sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Moral mencerminkan karakteristik dari bangsa Indonesia itu sendiri. Indonesia terkenal dengan pluralisme yang dapat mempengaruhi etika dalam suatu masyarakat yang dikenal dengan aturan adat istiadat.
PEMBAHASAN
Di dalam kehidupan masyarakat tentunya ada norma hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat tersebut karena norma hukum itu memiliki ketegasan bagi siapapun yang melanggarnya. Dengan diciptakannya hukum bisa menghasilkan keharmonisan hidup manusia dalam bermasyarakat, sehingga antara hak dan kewajiban menjadi seimbang. Oleh sebab itu dalam hidup bermasyarakat manusia tidak boleh bertindak sebebas-bebasnya. Semua harus tetap memperhatikan orang lain dalam di dalam kehidupan. Hukum ini hadir menjadi pembatasan bagi hidup bermasyarakat.
Salah satu teori yang dipopulerkan oleh Bentham dalam ilmu hukum itu adalah teori utilitarianisme,Bentham menyatakan baik buruknya hukum itu terletak pada baik buruknya isi norma yang dibuat, akan tetapi baik buruknya hukum itu harus diukur dari baik buruknya suatu norma hukum baru dapat dinilai baik, jika akibat yang dihasilkan dari penerapan norma itu adalah kebaikan, sebaliknya norma hukum akan dikatakan tidak baik manakala akibat dari penerapan norma itu sendiri yang mengantarkan kearah ketidak adilan dan penderitaan atau penegakkan hukumnya yang salah sehingga mengakibatkan ketidak adilan dan penderitaan itu.
Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan/pelecehan seksual dapat diberikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Undang-undang No. 13 Tahun 2006 khususnya pasal 5, pasal 8, dan pasal 9 merupakan hak dari seorang perempuan yang menjadi korban.
ada 3 unsur yang harus kita ketahui sebelum melakukan penegakkan Hukum yaitu:
a. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit)
b. Keadilan (gerechtigkeit)
c. Kemanfaatan (Zweckmassigkeit)
Hukum mempunyai 3 peran utama dalam masyarakat yaitu sebagai sarana kontrol sosial, sarana untuk memfasilitasi proses
interaksi sosial, dan sarana untuk menciptakan keadaan tertentu.
Ada 3 upaya internal (dari dalam) yang bisa
diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa
1. Meningkatkan peran keluarga dalam
membentuk moral
2. Menciptakan lingkungan yang baik dalam
masyarakat
3. Membatasi teknologi yang ada
Selain upaya internal ada juga upaya
eksternal yang meliputi :
1. Mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah
2. Seminar tentang kesadaran hukum
3. Menegakan HAM di masyarakat
4. Pemerintah harus bertindak