Nama : Kinanti Dyah N. I.
NPM : 2213053015
Kelas : 2F
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi terbagi menjadi dua, yakni konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dibuat secara tertulis dalam suatu dokumen yang umumnya berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak berbentuk naskah. Di negara ini, permasalahan yang sering terjadi pada pelanggaran konstitusi yaitu;
1. pembatasan kebebasan berekspresi atau berpendapat
2. tidak ada jaminan hak asasi manusia, hak untuk hidup, kebebasan beragama, atau kebebasan berbicara.
3. penyimpangan ideologi
4. pemisahan kekuasaan dan konstitusi, Indonesia memiliki pemisahan kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
5. kehadiran pegawai negeri atau pejabat dengan banyak jabatan.
NPM : 2213053015
Kelas : 2F
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi terbagi menjadi dua, yakni konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dibuat secara tertulis dalam suatu dokumen yang umumnya berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak berbentuk naskah. Di negara ini, permasalahan yang sering terjadi pada pelanggaran konstitusi yaitu;
1. pembatasan kebebasan berekspresi atau berpendapat
2. tidak ada jaminan hak asasi manusia, hak untuk hidup, kebebasan beragama, atau kebebasan berbicara.
3. penyimpangan ideologi
4. pemisahan kekuasaan dan konstitusi, Indonesia memiliki pemisahan kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
5. kehadiran pegawai negeri atau pejabat dengan banyak jabatan.