Kiriman dibuat oleh Kinanti Dyah_ 2213053015

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Kinanti Dyah_ 2213053015 -
Nama : Kinanti Dyah N. I.
NPM : 2213053015
Kelas : 2F

Jurnal Pusat Penelitian Politik-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2Politik-LIPI) merupakan media pertukaran pemikiran mengenai masalah-masalah strategis yang terkait dengan bidang-bidang politik nasional, lokal, dan internasional; khususnya mencakup berbagai tema seperti demokratisasi, pemilihan umum, daerah, pertahanan dan keamanan, politik luar negeri dan diplomasi, dunia Islam serta isu-isu lain yang memiliki arti strategis bagi bangsa dan negara Indonesia. P2Politik-LIPI sebagai pusat penelitian milik pemerintah, dewasa ini dihadapkan pada tuntutan dan tantangan baru, baik yang bersifat akademik maupun praktis kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan persoalan dengan otonomi daerah, demokrasi, HAM dan posisi Indonesia dalam percaturan regional dan internasional. Secara akademik, P2Politik-LIPI dituntut menghasilkan kajian-kajian unggulan yang bisa bersaing dan menjadi rujukan ilmiah, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Sementara secara moral, P2Politik-LIPI dituntut untuk memberikan arah dan pencerahan bagi masyarakat dalam rangka membangun Indonesia baru yang rasional, adil, dan demokratis. Karena itu, kajian-kajian yang dilakukan tidak semata-mata berorientasi praksis kebijakan, tetapi juga pengembangan ilmu-ilmu pengetahuan sosial, khususnya perambahan konsep dan teori-teori baru ilmu politik, perbandingan politik, studi kawasan dan ilmu hubungan internasional yang memiliki kemampuan menjelaskan berbagai fenomena sosial-politik, baik lokal, nasional, regional, maupun internasional.

Pemilihan umum serentak (pemilu serentak) yang diselenggarakan tahun 2019 di Indonesia merupakan pemilu pertama di mana pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif (pileg). Oleh karena itu, menarik untuk melihat dinamika sosial politik yang terjadi pra-pemilu 2019. Jurnal Penelitian Politik ini menyajikan 6 artikel yang membahas topik-topik yang terkait dengan isu elektoral. Artikel pertama yang ditulis oleh Efriza, Penguatan Sistem Presidensial dalam Pemilu Serentak 2019, mencoba menjelaskan mengenai dinamika koalisi dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo dan sekaligus menjelaskan upaya koalisi dalam pemilu serentak 2019. Disamping itu, tulisan ini mengkritisi ketiadaan perubahan besar dari diterapkannya sistem pemilihan umum serentak 2019, yang disebabkan oleh masih diterapkannya presidential threshold dan masih lemahnya pelembagaan partai politik itu sendiri, sehingga pola koalisi yang dibangun oleh kedua pasangan calon presiden tetap bersifat pragmatis semata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemilu Serentak 2019 membawa harapan terjadinya coattail effect, sehingga terjadi peningkatan dukungan politik di legislatif terhadap pemerintahan yang terpilih nantinya.

Artikel berikutnya, Upaya Mobilisasi Perempuan Melalui Narasi Simbolik Emak- Emak Dan Ibu Bangsa Pada Pemilu 2019. Artikel yang ditulis oleh Luky Sandra Amalia ini membahas upaya mobilisasi suara perempuan dilakukan melalui penyematan label emak-emak dan ibu bangsa. Tulisan ini berpendapat bahwa label emak-emak maupun ibu bangsa yang disematkan oleh kedua kubu capres-cawapres kepada pemilih perempuan hanya sebatas narasi simbolis untuk memobilisasi suara perempuan yang mencapai lebih separoh jumlah pemilih.

Sementara itu, artikel Netralitas Polri Menjelang Pemilu Serentak 2019 yang ditulis oleh Sarah Nuraini Siregar menganalisa secara khusus netralitas Polri dalam proses pemilu 2019. Pertama, karena Polri mengemban fungsi keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat; termasuk dalam hal ini menjaga keamanan pemilu 2019. Kedua, karena Polri juga memiliki fungsi preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan, khususnya menjelang pemilu. Secara umum fungsi ini dijalankan oleh setiap anggota Polri, namun secara khusus fungsi preventif berupa deteksi potensi gangguan keamanan sampai di tingkat desa melekat pada anggota Babinkamtibmas.

Yang ditulis oleh Fenomena Populisme Di Indonesia Kontemporer: Transformasi Persaingan Populisme dan Konsekuensinya dalam Dinamika Kontestasi Politik Menjelang Pemilu 2019 ditulis oleh Defbry Margiansyah mencoba menganalisa transformasi dari persaingan populisme di dua pemilu berbeda dan konsekuensi yang ditimbulkan bagi politik elektoral, termasuk elaborasi pola-pola kerja populisme dalam proses kontestasi politik dan faktor-faktor yang melatarbelakangi kembalinya politik populisme di Indonesia. Dengan menggunakan konsep populisme secara eklektik dan tesis penyesuaian elit, tulisan ini menunjukkan bagaimana politik populis hanya diinstrumentalisasikan sebagai wahana kepentingan elit dan oligarki penyokong dengan mengesksploitasi berbagai aspek mulai dari identitas primordial, relasi klientalistik, prestasi dan personality kandidat secara pragmatis, tetapi tidak memberikan prospek yang lebih besar bagi transformasi politik dan pendalaman demokrasi secara substansial kedepannya.

Artikel selanjutnya membahas tentang Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019 yang ditulis oleh R. Siti Zuhro yang membahas tantangan konsolidasi demokrasi dalam pemilu presiden (pilpres) 2019.

Artikel selanjutnya membahas mengenai Menelaah Sisi Historis Shalawat Badar : Dimensi Politik Dalam Sastra Lisan Pesantren ditulis oleh Dhuroruddin Mashad. Tulisan ini membahas mengenai tradisi lisan pesantrens alah satunya Shalawat Badar yang ternyata memperlihatkan karakateristiknya yang beda, yakni tampil kental dengan nuansa politik. Ulasan berfokus pada tiga hal yaitu tentang dinamika pelaksanaan demokrasi dan pemilu di Indonesia dengan batasan pasca reformasi, baik dari segi aspek normatif maupun empiris, bagaimana desain sistem penyelenggaraan pemilu, serta bagaimana pemecahan dan harapan untuk masa depan demokrasi dan kelembagaan penyelenggara pemilu agar mampu meng-upgrade demokrasi yang sedang dibangun.

Walaupun ada kritik untuk buku ini tentang belum mengupas persoalan sumber daya manusia (SDM) yang memengaruhi performa lembaga-lembaga yang menjalankan demokrasi dan pemilu, akan tetapi ulasan ini sepakat dengan penulis bahwa masih perlu adanya penataan demokrasi dan pemilu di Indonesia.

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Kinanti Dyah_ 2213053015 -
Nama : Kinanti Dyah N. I.
NPM : 2213053015
Kelas : 2F

Demokrasi itu gaduh, namun mengapa Indonesia bertahan dengan sistem ini dan banyak negara menganut sistem ini?
1. Karena demokrasi memfasilitasi silang pendapat
2. Demokrasi menjamin kebebasan untuk bependapat
3. Negara yang sistem demokrasinya baik lebih mampu mempertahankan keamanan dan kemakmuran jangka panjang.
4. Demokrasi merupakan alat paling efektif untuk mewujudkan kesetaraan, mengurangi konflik, dan meningkatkan partisipasi publik. Dari segi HAM, misalnya. Negara yang menganut demokrasi memiliki skor penegakan HAM yang lebih tinggi.
5. Warga di negara penganut demokrasi juga cenderung mempunyai angka harapan hidup yang tinggi.

Dari seluruh alasan mengapa demokrasi bertahan di banyak negara, bukan berarti demokrasi adalah sistem pemerintahan yang sempurna. Ada hal yang menjadi persoalan di sistem demokrasi ini, yakni; apakah memberi hak pilih kepada warga atas persoalan yang tidak mereka kuasai adalah hal yang tepat?

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

oleh Kinanti Dyah_ 2213053015 -
Nama : Kinanti Dyah N. I.
NPM : 2213053015
Kelas : 2F

1. Bagaimanakah isi artikel diatas menurut pendapatmu secara lengkap, mempunyai dasar dan jelas ! Hal positif apa yang bisa anda ambil dari artikel tersebut?
Terkait berita yang disampaikan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian, yakni;
- generasi saat ini memiliki kepedulian terhadap ha-hak yang ada (hal positif)
- munculnya kebencian sosial budaya terselubung (hal negatif)
- kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang) (hal negatif)
- demonstran melupakan kewajiban sebagai warga negara untuk meminimalisir penyebaran virus corona kala itu

2. Dari artikel diatas, jelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai seorang warganegara?
Jawab :
Berikut ini merupakan hak warga negara Indonesia ;
1. Persamaan kedudukan dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27 ayat (1).
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27 ayat (2). Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan tercantum dalam pasal 28A. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah tercantum dalam pasal 28B ayat (1).
5. Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.
6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Hak tersebut termuat dalam Pasal 28C ayat (1).
7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya dimuat dalam pasal 28C ayat (2).
8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
9. perlakuan yang sama di depan hukum yang dimuat dalam pasal 28D ayat (1).
10. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
11. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termuat dalam pasal 28I ayat (1).

Sementara kewajiban warga negara Indonesia meliputi:
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dengan bunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Tercantum pada pasal 28J ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain."
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tercantum pada pasal 28J ayat (2) berbunyi: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. "Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dengan bunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

3. Bagaimana strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang sesuai dengan Pancasila?
Jawab :
Pertama, nilai-nilai Pancasila perlu dikuatkan dengan pendekatan budaya. Pemerintah melalui Kemdikbud harus menyusun strategi yang tepat, efektif, dan partisipatif tanpa paksaan. Hal ini bisa dilakukan dengan membangun fasilitas atau pos-pos budaya di semua wilayah dalam rangka melestarikan sekaligus mengembangkan kebudayaan lokal yang ada di masyarakat.

Kedua, penguatan nilai-nilai Pancasila di sektor pendidikan. Generasi muda adalah masa depan bagi ideologi Pancasila. Saat ini paparan ideologi radikal mulai mengancam generasi-generasi muda kita.
Pemerintah perlu memikirkan strategi yang efektif agar nilai-nilai Pancasila terinternalisasi dengan baik dalam kurikulum pendidikan nasional. Jika perlu, pemerintah bisa mengintervensi kurikulum yang digunakan di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan tinggi. Tidak sedikit sekolah-sekolah yang mengabaikan kurikulum berbasis nasional khususnya yang terkait dengan pengetahuan kebangsaan dan kebudayaan. 

Ketiga, penegakan hukum. Nilai-nilai Pancasila yang ada dalam konstitusi telah tercermin dalam sejumlah peraturan dan instrumen internasional yang telah diratifikasi untuk melindungi hak-hak warga negara. Pemerintah tak boleh segan-segan untuk menegakkan aturan hukum demi menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.