གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Kinanti Dyah_ 2213053015

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Kinanti Dyah_ 2213053015 གིས-
Nama : Kinanti Dyah N. I.
NPM : 2213053015
Kelas : 2F

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
 
Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. Tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicara nya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segera mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan di mata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibu kota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (4/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Meskipun banyak yang meragukan tokoh non-Muslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Beginilah cara dan gaya Ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam. Langkah dan kebijakan Jokowi tersebut dianggap sebagai upaya mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok (Pembukaan UU D 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim (4 november 2016).

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati -hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif.

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Kinanti Dyah_ 2213053015 གིས-
Nama : Kinanti Dyah N. I.
NPM : 2213053015
Kelas : 2F

Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur oleh hukum alam yang sederhana pula, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/interactional law. Hukum sudah menjadi hal yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.

Sebagaimana yang dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyat nya. Jika tidak, Indonesia dapat menjadi safe event para koruptor. Para koruptor memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.

Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka. Hal ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam kenegaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Sehingga terbentuklah masyarakat-masyarakat swadaya yang mengontrol seperti ICW, police watch, dan mappi.