Discussions started by Rima Yuni Saputri

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Tabik Pun

Alhamdulillah, tidak terasa pertemuan demi pertemuan telah kita lewati. Kini, tiba saatnya kita pada pertemuan ke lima belas  yang diimana pada pertemuan ini merupakan pembahasan materi terakhiir kita. Pertemuan ini kita akan membahas materi tentang "Islam dan Ilmu Pengetahuan". Dari materi ini mahasiswa diharapkan mampu menelusuri konsep tentang ilmu pengetahuan dalam Islam, menggali dalil-dalil tentang ilmu pengetahuan, menganalisis hubungan antara Islam dan Ilmu pengetahuan, membangun argumen tentang kontribusi dunia Islam terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, dan mendeskripsikan faktor-faktor kemajuan dan kemunduran umat Islam.

Materi yang berkaitan dengan bahasan tersebut sudah saya siapkan di bagian bawah. Silakan dibaca dan cermati. Semoga yang dibagikan ini dapat menambah wawasan dan menjadi bekal rekan-rekan mahasiswa. 

Selamat belajar. Salam sehat dan bahagia selalu.

Wassalamualaikum. Wr. Wb.


PAI ILMU HUKUM -> PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

by Rima Yuni Saputri -


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Pendidikan Agama Islam merupakan salah satu unsur pendukung Pendidikan nasional. Keberadaan Pendidikan Agama Islam tersebut diakui dan dijamin oleh negara yang dikukuhkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tertuang pada Pasal 31 tentang hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan dan secara khusus Pendidikan Agama Islam masuk dalam bidang pendidikan sebagaimana tertuang dalam undang undang Sisdiknas nomor 20 tahu 2003 yang menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

PAI ILMU HUKUM -> PERKENALAN

by Rima Yuni Saputri -

  • Assalamu'alaikum Wr.Wb.
    Tabik pun...

    Selamat datang dan selamat bergabung saya sampaikan kepada mahasiswa yang telah mengambil Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam.
    Mata kuliah ini adalah salah satu mata kuliah wajib universitas bagi mahasiswa semester genap di Fakultas Hukum, Program Studi S1 Ilmu Hukum. Mata kuliah ini memiliki bobot 3 sks (2-1) berkode UNI620101.

    Sebelum memulai perkuliahan daring ini, izinkan saya mengenalkan diri kepada mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum. Nama saya adalah Rima Yuni Saputri, M.Pd. Saya merupakan dosen MKU Pendidikan Agama Islam. Anda bisa membangun komunikasi dengan saya melalui fitur pesan di vclass.unila.ac.id.


    Sebelum memulai perkuliahan, perlu saya ingatkan rekan-rekan tentang beberapa aktifitas yang harus dilakukan diantaranya; (1)  aktiflah dalam diskusi yang disediakan sebab disanalah salah satu sumber nilai Anda. (2) Jawab dan tanggapi pernyataan dosen dan rekan Anda untuk mendapatkan nilai, (3) Kerjakan tugas yang disediakan di setiap pertemuan, (4) terakhir pastikan untuk mengikuti Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester.

    Terima kasih.
  • Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Apa kabar rekan-rekan mahasiswa yang kami banggakan di mana pun Anda berada. Selamat datang, selamat bergabung di perkuliahan Mata Kuliah Umum Pendidikan Agama Islam

Di bagian awal ini, kami mengingatkan kepada rekan-rekan terkait tata laksana perkuliahan melalui V-Class yang akan kita lakukan selama 16 kali pertemuan. Pada tampilan vclass.unila.ac.id yang telah rekan-rekan buka, tersedia sejumlah materi yang telah siap untuk didisukusikan bersama di kelas. Materi tersebut terbagi menjadi beberapa topik, sehingga nantinya ada beberapa topik yang akan dibahas lebih dari satu pekan. Misalnya, materi mengenai Agama dan Agama Islam serta maateri mengenai Syari'ah Islam.

Penting untuk di perhatikan bersama, berikut beberapa aktivitas yang wajib rekan-rekan lakukan.

1.       Dalam setiap pertemuan yang telah dibuat, rekan-rekan wajib melakukan absensi di tautan yang telah disediakan sebagai bukti hadir setiap pekan perkuliahan.

2.       Seluruh mahasiswa diwajibkan melakukan diskusi. Aktifitas yang dilakukan dapat berupa bertanya, menjawab, bahkan menyanggah pendapat rekan-rekan lainnya. Setiap aktifitas diskusi atau unggahan yang rekan-rekan berikan akan mendapatkan poin dengan rentang 0-100. Misal, jika si A menjawab dengan baik hanya satu kali mendapatkan nilai 90 maka itulah nilai akhir diskusi yang didapatkan. Lain hal dengan si B yang menjawab dengan sempurna dengan nilai 80 namun memberikan sanggahan pendapat dan mendapat poin 100. Maka nilai akhir si B adalah akumulasi dari nilai (80+100)/2 yaitu 90.

3.       Kerjakan tugas yang diberikan di tiap pertemuan yang ada. Tugas ini merupakan evaluasi dari materi yang dibahas di setiap pertemuan.

4.       Masa aktif diskusi dan tugas berlangsung selama jadwal perkuliahan. Artinya selama perkuliahhan berlangsung mahasiswa  berdiskusi berupa melempar tanya, menjawab atau menyanggah pernyataan dosen dan rekan mahasiswa lainnya. Serta mengumpulkan tugas di kolom yang telah disediakan di tiap pertemuan.

5.       Kuis umumnya akan diberikan di pertemuan ke-4 dan ke-12. Jika telat mengikuti kuis maka nilai tersebut akan diisi angka 0.

6.       UTS dan UAS wajib diikuti seluruh mahasiswa tanpa terkecuali pada waktu yang telah ditentukan oleh pihak fakultas, ketidakhadiran dengan alasan spesifik dapat dibicarakan dengan dosen pengampu.

Demikian beberapa hal yang perlu menjadi perhatian rekan-rekan mahasiswa. Diharapkan rekan-rekan mahasiswa dapat memahami dan mengikuti perkuliahan ini dengan penuh tanggung jawab. Salam hormat dari kami. 

Wassalamualaikum wr wb