NPM : 2158031013
Kelas : A
Identitas nasional Indonesia tercantum dalam UUD 1945 Pasal 35 dan 36C. Identitas nasional yang menjadi ciri dari bangsa indonesia yaitu Bahasa Indonesia, Bendera Merah Putih, Lagu Indonesia Raya, Lambang Negara, Garuda Pancasila, Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Dasar Falsafah Negara, Pancasila, Kontitusi Hukum Dasar Negara, UUD 1945, Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, Konsepsi Wawasan Nusantara, Kebudayaan Nasional.
Terdapat 4 Unsur Identitas Nasional yaitu :
1. Suku bangsa
2. Agama, ada islam, kristen, katolik, hindu, budha, dan konghucu.
3. Kebudayaan, adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat pengetahuan yang secara kolektif digunakan pendukung-pendukungnya untuk memahami lingkungan yang dihadapi, digunakan sebagai pedoman untuk bertindak.
4. Bahasa, sarana berinteraksi antar manusia
Identitas nasional Indonesia terdapat dalam konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945 pasal 35 dan 36c
Identitas Nasional Indonesia tercantum dalam Konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 Pasal 35 dan 36 C.
Identitas Nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya yaitu :
1. Bahasa Indonesia
2. Bendera merah putih
3. Lagu kebangsaan yaitu Indonesia raya
4. Lambang negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi hukum dasar negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi wawasan nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.