གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Yos Marison Sianipar

PSTI A MKU PKN Genap -> FORUM JAWABAN ANALISIS KASUS II

Yos Marison Sianipar གིས-

NAMA: Yos Marison Sianipar

NPM: 2115061074

KELAS: A

PRODI: Teknik Informatika


1. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?

Jawab : 

Penerapan hak asasi manusia di negara kita pada tahun 2019 masih buruk atau belum tercapai, masih ada banyak hal yang harus ditangani oleh pemerintah, terutama sehubungan dengan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu dan pengelolaan konflik sumber daya alam (SDA) . Kemudian, demokrasi yang dominan mungkin terlambat karena kebebasan sipil mulai  dipersulit. 

Hal -hal positif : Amnesty International telah mengakui bahwa Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk melakukan reformasi utama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik terhadap hak asasi manusia dengan membela aturan hukum dan mereformasi sektor keamanan.


2. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?

Jawab : Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa berarti sistem penyelenggaraan negara harus taat, konsisten dan sesuai dengan nilai  juga kaidah dasar ketuhanan yang maha esa.

Dengan begitu maka diharapkan masyarakat mempunyai pola pikir dan tindakan yang jauh dari tercela. Sehingga dapat meminimalisir adanya konflik horizontal maupun penyebab pelanggaran HAM vertikal.


3. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?

Jawab : Praktik demokrasi di Indonesia belum sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD 1945. Hal ini dibuktikan dari maraknya aksi suap-menyuap uang untuk mendapatkan suara saat pemilu, aksi intoleran, dan ketidakberdayaan rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.


4. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?

Jawab : Anggota parlemen harus mewakili rakyat atau menjunjung tinggi kepentingan rakyat bahkan menyangkalnya alias realisasi mereka berbeda dari kepentingan masyarakat. Sehingga tindakan itu sangat tidak dapat dibenarkan mengingat posisi anggota parlemen sebagai perwakilan rakyat. Negara Bagian Indonesia menganut kedaulatan rakyat sehingga rakyat memiliki kekuatan tertinggi di negara bagian tersebut telah menjadi kebutuhan bagi anggota parlemen untuk menempatkan kepentingan rakyat


5. Bagaimana pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?

Jawab : Tindakan ini dapat merusak hak asasi manusia. Di mana orang lain digunakan sebagai pengorbanan sehingga mereka dapat dikendalikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan tujuan yang tidak jelas dan salah. Tindakan ini adalah tindakan pengekangan yang berarti bahwa kebebasan pendapat tidak terjadi karena para pengikutnya hanya mengikuti perintah partai berdasarkan karismatik partai. Dan yang lebih buruk adalah  membawa nama agama

PSTI A MKU PKN Genap -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Yos Marison Sianipar གིས-

NAMA: Yos Marison Sianipar

NPM: 2115061074

KELAS: A

PRODI: Teknik Informatika


Geopolitik Indonesia

Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

Ada 6 macam teori geopolitik:
  • Teori Geopolitik Frederich Ratzel
  • Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
  • Teori Geopolitik Karl Haushofer
  • Teori Geopolitik Halford Mackinder
  • Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
  • Teori Geopolitik Guilio Douhet, Willian Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Prinsip Geopolitik Indonesia

Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah,tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah. Hal ini sesuai dengan  Negara Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku,ras,agama, dan budaya.

Konsep Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia

Arti dari Wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI. Kemudian wawasan nusantara memiliki  hakikat  yaitu  kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Cara Pandang Bangsa Indonesia

  • Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik
  • Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
  • Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
  • Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

Kehidupan Bernegara dalam Konsep NKRI

Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang isinya: "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik". Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, kesatuan wilayah Indonesia mencakup:

  • Kesatuan Politik
  • Kesatuan Hukum
  • Kesatuan Sosial Budaya
  • Kesatuan Pertahanan dan Keamanan

Keunggulan Bangsa Indonesia adalah:

  • Jumlah dan potensi penduduk yang cukup besar
  • Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
  • Letak wilayah yang strategis, dan masih banyak lagi

PSTI A MKU PKN Genap -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Yos Marison Sianipar གིས-

NAMA: Yos Marison Sianipar

NPM: 2115061074

KELAS: A

PRODI: Teknik Informatika


Berdasarkan Jurnal berjudul “Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara” maka saya dapat menganalisis hal sebagai berikut ini :

1. Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum preventif terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya


2. Penegakan Hukum

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :

  •  Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yang di dukung dengan sanksi pidana.
  •  Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas.
  •  Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system) yang berhubungan dengan masyarakat.


Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.


Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.