Nama : Fadilah Nur Azizah
NPM : 2118031053
Etika merupakan cabang filsafat Pancasila yang dijabarkan melalui sila-sila Pancasila dalam mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Etika
Pancasila cenderung mendekati pada pengertian etika kebajikan dalam sistem pemerintahan. Hal ini dikarenakan konsep deontologis dan teologis terkandung di dalam Pancasila.
Deontologi artinya Pancasila mengandung kewajiban yang harus dilaksanakan oleh warga negara. Teleologi artinya Pancasila menjadi tujuan dari negara Idonesia. Namun, Pancasila tetap bersumber pada etika kebajikan. Tidak hanya berorientasi pada kewajiban dan tujuan.
Adapun pemaknaan tersebut di dapatkan dari jenis etika yang mana senantiasa terkait erat dengan bagaimana manusia bertingkah laku yang baik. Etika bersifat universal, berbeda dengan etiket yang berlaku pada tempat tertentu (misal adat bertamu orang Jawa berbeda dengan adat bertamu orang Batak). Etika mencakup norma moral yang bersumber dari hati nurani demi kenyamanan bersama.
Etika memiliki arti watak, sikap, adat atau cara berpikir. Secara etimologi, etika mengandung arti ilmu mengenai segala sesuatu yang biasa dilakukan. Etika sangat erat kaitannya dengan kebiasaan dan tata cara hidup yang baik pada diri sendiri serta orang lain. Etika bertendensi dengan kata moral, berarti berasal dari hati nurani setiap orang. Pada intinya, etika adalah struktur pemikiran yang disusun guna memberi tuntunan kepada manusia dalam bersikap dan bertingkah laku.
Pancasilasebagai sistem etika bersumber dari kehidupan masyarakat berbagai etnik di Indoensia. Selain itu, Pancasila sebagai sistem etika terdapat dalam norma dasar (grundnorm) yang digunakan sebagai pedoman penyusunan peraturan.
Secara politis, Pancasila sebagai sistem etika mengatur masalah perilaku politikus yang berhubungan dengan praktik institusi sosial, hukum, komunitas, struktur sosial, politik dan ekonomi. Dengan kata lain, para penyelenggara negara harus mencerminkan etika dari Pancasila.