Posts made by Belda Amareta

Farmasi PKN Th 2023 -> PRETEST

by Belda Amareta -
Nama: BELDA AMARETA JONI
NPM: 2118031001
Kelas: A

1. Menurut saya isi dari berita tersebut adalah pentingnya untuk tidak melibatkan anak anak saat demo karena hal itu bisa membahayakan keamanan dari seorang anak. Hal positif yang didapat dari berita tersebut adalah adanya perlindungan untuk anak anak agar anak anak menjadi tidak terpengaruh oleh hal hal buruk yang bisa saja terjadi pada saat demo. Pernyataan ini juga bisa menjadi ajakan untuk bertindak bertanggung jawab dan melindungi anak dalam situasi apapun.
2. -Mengikuti prosedur yang berlaku saat melakukan demo atau demonstrasi, termasuk mendaftar ke pihak berwenang.
-komunikasilan dengan baik tujuan, program dan tanamkan cara berkomunikasi yang baik dengan pihak terkait.
-pemantauan yang dilakukan oleh pihak berwenang, seperti kepolisian agar terhindar nya kericuhan
-Memiliki kesadaran pribadi akan pentingnya menjaga ketertiban dan ketenangan dalam aksi.
3. kewajiban dasar manusia adalah suatu kewajiban yang wajib untuk dijalankan agar hak dapat dicapai juga. Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi asalkan balik lagi ke konsep awal, bahwa apapun hak yang ingin didapatkan setiap masyrakat harus mengerjakan kewajibannya terlebih dahulu.

Farmasi PKN Th 2023 -> PRETEST

by Belda Amareta -
Nama : belda amareta joni
NPM : 2118031001
Kelas A
Farmasi 2021
Artikel tersebut menunjukkan bahwa konsep berbangsa dan bernegara masih relevan dan penting dalam konteks dunia yang terus berkembang. masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja rupanya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK. UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya.
Berdasarkan artikel tersebut, beberapa hal yang perlu dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah:
1. Perlindungan hak asasi manusia harus ditegakkan dengan baik, terutama hak minoritas dan kelompok yang rentan seperti perempuan, anak-anak, dan orang miskin.
2. Pendidikan yang berkualitas dan merata harus menjadi prioritas utama, sehingga kesenjangan sosial dan ekonomi dapat dikurangi.
3. Keadilan sosial harus menjadi fokus utama dalam pembangunan, dan kebijakan pemerintah harus mengarah pada pemerataan kesempatan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.
4. Pemerintah harus memperkuat lembaga-lembaga demokrasi dan memastikan keterlibatan warga negara dalam proses pengambilan keputusan politik.
5. Transparansi dan akuntabilitas harus ditingkatkan dalam pemerintahan, dan pemerintah harus terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat.
6. Perlindungan lingkungan harus diperhatikan secara serius, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan bencana lingkungan dapat dihindari.
7. Pembangunan ekonomi harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan, sehingga pembangunan yang berkelanjutan dapat dicapai.
Hal-hal ini merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh banyak negara dalam membangun sistem politik dan sosial yang lebih baik. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif dari seluruh sektor masyarakat untuk mencapai tujuan ini.

Sekian pak, terimakasih Wassalamualaikum wr wb.

Farmasi PKN Th 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Belda Amareta -
nama : belda amareta joni
npm : 2118031001

Indonesia sudah menjadi 4 republik : republik yang pertama ialah yang diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus, republik yang kedua yaitu RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan, republik keempat 1959 menjalankan dekrit presiden dan kembali berlakunya UUD 1945.

4 kategori undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia :
• Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 : Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
• Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 : Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
• Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 : Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
• Periode 5 Juli 1959 – sekarang : Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945