Nama: Shabita Aqsha
NPM: 2118031030
Kelas: A
1. Hal positif yang didapat dari artikel tersebut adalah bahwa adanya upaya niat baik pemerintah untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 dengan PSBB untuk mengamalkan konstitusi negara dalam prolognya "Melindungi segenap bangsa". Apabila masyarakat melanggar peraturan PSBB tersebut maka sama saja dengan melanggar konstitusi yang dibuat, yaitu UU No. 6 tahun 2018. Begitu pula dengan kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggaran PSBB yang telah dinilai keluar dari nilai HAM, maka mereka sama saja sudah melanggar konstitusi.
2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Maka, tanpa konstitusi negara akan hancur.
3. Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
4. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia, supaya bangsa Indonesia memiliki keteguhan untuk hidup bersama dan tidak akan terombang-ambing, serta dapat terhindar dari konflik dan perpecahan antar golongan masyarakat. Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa maka sikap moderat, saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam kehidupan sosial maupun kehidupan beragama menjadi penting.
NPM: 2118031030
Kelas: A
1. Hal positif yang didapat dari artikel tersebut adalah bahwa adanya upaya niat baik pemerintah untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 dengan PSBB untuk mengamalkan konstitusi negara dalam prolognya "Melindungi segenap bangsa". Apabila masyarakat melanggar peraturan PSBB tersebut maka sama saja dengan melanggar konstitusi yang dibuat, yaitu UU No. 6 tahun 2018. Begitu pula dengan kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggaran PSBB yang telah dinilai keluar dari nilai HAM, maka mereka sama saja sudah melanggar konstitusi.
2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Maka, tanpa konstitusi negara akan hancur.
3. Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
4. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia, supaya bangsa Indonesia memiliki keteguhan untuk hidup bersama dan tidak akan terombang-ambing, serta dapat terhindar dari konflik dan perpecahan antar golongan masyarakat. Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa maka sikap moderat, saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam kehidupan sosial maupun kehidupan beragama menjadi penting.