Posts made by Tsania Zahra Taslima

Farmasi PKN Th 2023 -> PRETEST

by Tsania Zahra Taslima -
Nama : Tsania Zahra Taslima
NPM : 2118031005
Kelas : A

1. tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah saya setuju dengan Ibu Risma untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi. Hal tersebut karena dapat membahayakan anak-anak karena beresiko dan termasuk eksploitasi anak. Hal positif yang bisa diambil dari berita tersebut adalah mengenai perlindungan anak dan meningkatkan kesadaran bahwa keterlibatan anak dalam demonstrasi dapat membahayakan Kesehatan mereka dan juga berdampak negatif pada psikologis mereka.

2.Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum dapat dilakukan antara lain dengan memikirkan terlebih dahulu pendapat yang akan disampaikan, mengemukakan pendapat didasarkan pada akal sehat, mengutamakan kepentingan umum, menyampaikan pendapat dengan sopan dan tidak menyinggung SARA.

3.Kewajiban dasar manusia antara lain, yaitu :
1.Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM.
2.Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.Setiap HAM seseorg menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab utuk menghormati hak asasi orang lain secara timbale balik serta menjadi tugas pemerintah untuk, menghormati, menegakkan, danmemajukannya
4.Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orangwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yg adil.

Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.

Farmasi PKN Th 2023 -> PRETEST

by Tsania Zahra Taslima -
Nama : Tsania Zahra Taslima
NPM : 2118031005
Kelas : A

1.Dalam artikel tersebut, pemerintah berupaya untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi Covid -19 dengan penerapan PSBB yang mana hal tersebut merupakan hal yang positif karena bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sebagaimana pemerintah sedang mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Menurut saya, tidak ada konstitusi yang dilanggar dikarenakan pemerintah melakukan hal tersebut untuk memberi perlindungan, keselamatan kepada seluruh masyarakat Indonesia di tengah pandemi yang terjadi.

2.Konstitusi merupakan pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dikarena konstitusi sendiri menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan suatu negara. Dan jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Dengan demikian, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur dan dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik.

3.Contoh tantangan kehidupan bernegara salah satunya adalah mengenai kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu. Selain itu, contoh tantangan lainnya adalah mengenai kesehatan masyarakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4.Menurut pendapat saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Dilihat dari definisinya masing-masing menurut KBBI, yaitu persatuan adalah gabungan beberapa bagian yang sudah bersatu. Sedangkan, kesatuan berarti perihal satu. Oleh karena itu, persatuan dan kesatuan dapat membersatukan keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia, seperti suku, agama, ras, sosial budaya, dan ekonomi, menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi. Hal yang perlu dipebaiki dan diperhatikan adalah mengenai kesadaran seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu bersatu agar konsep persatuan dan kesatuan negara dapat tercapai.

Farmasi PKN Th 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Tsania Zahra Taslima -
Nama : Tsania Zahra Taslima
NPM : 2118031005
Kelas : A

Perkembangan konstitusi di Indonesia terdapat 4 periode yaitu, periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah 1950 konstituante dibubarkan lalu terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan tetapi terdapat perubahan, yaitu sebelumnya waktu disahkan 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan, namun setelah disahkan Kembali 5 juli 1959 terdapat penjelasan UUD 1945 yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali dengan namanya penjelasan tentang UUD 1945. Penjelasan itu dilengketkan tak terpisahkan oleh KEPPRES No.150 tahun 1959. Oleh karena itu, berbeda dokumen yang disahkan 18 Agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan lagi tahun 1959.

Yang menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan 1,2,3,4. Jadi, status perubahan 1,2,3,4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya yaitu mengadakan perubahan dengan metode addendum yaitu lampiran yang artinya ada naskah sendiri dan naskah orisinal, naskah aslinya yaitu UUD versi 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan dengan ditambahnya lampiran 1,2,3,4.