Nama : Salsabila istasya
NPM : 2107051020
Kelas : D3 Manajemen Informatika
1. Pengertian PKn
PKn adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik, agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
PKn merupakan bagian dari warganegara, yang artinya anggota suatu negara.
PKn berfungsi untuk melatih peserta didik berfikir kritis, menganalisis demokratis berdasarkan Pancasila.
2. Landasan idiil dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pancasila (sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa)
b. Pembukaan UUD 1945
c. Batang Tubuh UUD 1945
d. UU No. 20 Tahun 1982
e. UU No. 20 Tahun 2003
f. SK Dirjen DIKTI No.43 Tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian
3. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKn
a) Menurut sumber historis, substansi sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
b) Menurut sumber sosiologis, masyarakat perlu PKn untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi.
c) Menurut sumber Politik, dokumen kurikulum terdapat Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dll.
4. Dinamika, Esensi dan Urgensi PKn
1) PKn perlu mendorong warga negara untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.
2) Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa.