1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya berdasarkan berita diatas ialah, tindakan demo yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja sebagai unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja tidaklah salah karena untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun, sangat disayangkan karena pemilihan waktu untuk melakukan unjuk rasa yang tidak tepat yaitu pada saat pandemi covid-19 yang kian marak pada saat itu. Meskipun beberapa telah mematuhi protokol kesehatan, dengan kerumunan sebanyak itu tetap akan menyebabkan penularan massal, dan aksi unjuk rasa tersebut malah menjadi wadah penularan covid-19. Hal positif yang dapat diambil ialah, dengan adanya berita tersebut maka bisa diambil hikmah bahwa berkerumunan di masa pandemi tidaklah benar, ada baiknya memilih alternatif lain jika ingin melakukan suatu tindakan seperti misalnya seperti berdemo untuk unjuk rasa seperti diatas, maka bisa difikirkan kembali solusi yang baik untuk menyampaikan aspirasi selain berdemo dengan berkerumunan banyak orang.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat alangkah baiknya dilakukan secara tertib, sopan, dan teratur, serta jika dalam situasi pandemi maka dengan mematuhi protokol kesehatan, dan tidak melibatkan terlalu banyak orang, yang terpenting pendapat dapat tersampaikan dengan baik ke pihak terrtuju. Serta saya sangat tidak setuju mengenai para demonstran yang berdemo namun merusak fasilitas serta merasa tidak bersalah, tindakan tersebut tentu saja merusak fasilitas negara dan mengganggu masyarakat lainnya serta dapat menjadi hal yang berbahaya. Untuk menyampaikan aspirasi yang baik, sudah semestinya disampaikan dengan cara yang baik, jika ingin melakukan demo harus melakukannya berdasarkan tata cara berdemo yang baik serta tidak menjadi gangguan dan ancaman bagi masyarakat lainnya.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya baiknya antara pengusaha dan buruh dapat berunding atau bermusyawarah, bisa juga dilakukan secara mufakat dengan baik maka permasalahan tersebut dapat terselesaikan sehingga hak dan kewajiban dari kedua belah pihak akan seimbang. Serta pengusaha dan buruh juga perlu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban yang dimilikinya. Maka dari itu pentingnya peran pemerintah memberikan kebijakan-kebijakan untuk menjembatatani dan melindungi hak dan kewajiban antara pengusaha dan buruh.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
a. Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun nonformal.
b. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
c. Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM.
Tanggapan saya berdasarkan berita diatas ialah, tindakan demo yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja sebagai unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja tidaklah salah karena untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun, sangat disayangkan karena pemilihan waktu untuk melakukan unjuk rasa yang tidak tepat yaitu pada saat pandemi covid-19 yang kian marak pada saat itu. Meskipun beberapa telah mematuhi protokol kesehatan, dengan kerumunan sebanyak itu tetap akan menyebabkan penularan massal, dan aksi unjuk rasa tersebut malah menjadi wadah penularan covid-19. Hal positif yang dapat diambil ialah, dengan adanya berita tersebut maka bisa diambil hikmah bahwa berkerumunan di masa pandemi tidaklah benar, ada baiknya memilih alternatif lain jika ingin melakukan suatu tindakan seperti misalnya seperti berdemo untuk unjuk rasa seperti diatas, maka bisa difikirkan kembali solusi yang baik untuk menyampaikan aspirasi selain berdemo dengan berkerumunan banyak orang.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat alangkah baiknya dilakukan secara tertib, sopan, dan teratur, serta jika dalam situasi pandemi maka dengan mematuhi protokol kesehatan, dan tidak melibatkan terlalu banyak orang, yang terpenting pendapat dapat tersampaikan dengan baik ke pihak terrtuju. Serta saya sangat tidak setuju mengenai para demonstran yang berdemo namun merusak fasilitas serta merasa tidak bersalah, tindakan tersebut tentu saja merusak fasilitas negara dan mengganggu masyarakat lainnya serta dapat menjadi hal yang berbahaya. Untuk menyampaikan aspirasi yang baik, sudah semestinya disampaikan dengan cara yang baik, jika ingin melakukan demo harus melakukannya berdasarkan tata cara berdemo yang baik serta tidak menjadi gangguan dan ancaman bagi masyarakat lainnya.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya baiknya antara pengusaha dan buruh dapat berunding atau bermusyawarah, bisa juga dilakukan secara mufakat dengan baik maka permasalahan tersebut dapat terselesaikan sehingga hak dan kewajiban dari kedua belah pihak akan seimbang. Serta pengusaha dan buruh juga perlu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban yang dimilikinya. Maka dari itu pentingnya peran pemerintah memberikan kebijakan-kebijakan untuk menjembatatani dan melindungi hak dan kewajiban antara pengusaha dan buruh.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
a. Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun nonformal.
b. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
c. Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM.