ANALISIS KASUS

ANALISIS KASUS

ANALISIS KASUS

Number of replies: 59

DIBACA, DIPAHAMI, DAN JAWABLAH SOAL SOAL DIBAWAH INI, JIKA MENYONTEK MAKA SAYA ANGGAP TIDAK MENGERJAKAN. 


123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang). Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang. “Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam. Kendati demikian, informasi yang disampaikan Nizam berbeda dengan informasi yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, sebelumnya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.
"1 dari 95 orang yang diamankan reaktif di daerah DI Yogyakarta dan hasil testing demonstran di Jateng yang masih dalam tahap konfirmasi," kata Wiku, pada 13 Oktober lalu. Dengan demikian, total demonstran yang reaktif mencapai 123 orang hingga saat ini. Menurut Wiku, jumlah ini akan terus meningkat hingga 3 minggu ke depan. Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Imbauan tak demo Nizam menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.

Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 4.105 kasus positif Covid-19 pada Minggu (18/10/2020). Sehingga, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu mencapai 361.867 kasus.

Saat ini, 285.324 pasien yang sebelumnya positif telah dinyatakan sembuh setelah dua kali tes dinyatakan negatif Covid-19. Adapun pasien yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 12.511 orang.   Minta kajian Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya. Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. “Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya.
Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Bahkan, ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/08214861/123-mahasiswa-dikabarkan-positif-covid-19-usai-ikut-demo-tolak-uu-cipta?page=3.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo


Analisis Soal

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
  2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
  3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
  4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?


In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by NICKEN AULIYA TRIA RAHMAWATI -
Nama : Nicken Auliya Tria Rahmawati
NPM : 2111011113
Kelas :B

1. Menurut pendapat saya, di masa penularan penyakit yang tinggi ini mahasiswa seharusnya lebih bijak dan dapat membaca kondisi untuk menentukan cara apa yang terbaik untuk menyampaikan pendapat kepada pemerintah. Mahasiswa dan rakyat sekitar bisa menggunakan metode rapat umum terbuka dengan perwakilan dari berbagai pihak sehingga tidak terjadi ledakan perkumpulan yang menjadi sarang persebaran virus yang berbahaya ini.

2. Penyampaian pendapat tidak seharusnya merusak fasilitas umum dan mengganggu mobilitas pihak lainnya. Hal ini dapat merugikan negara dan menghambat keseharian khalayak umum. Saya sangat tidak setuju dengan hal ini dikarenakan fasilitas umum dibuat untuk rakyat dengan uang rakyat sehingga oknum-oknum tersebut tidak memiliki hak untuk merusak fasilitas umum tersebut. Demonstrasi harusnya dilakukan dengan sopan, tertib, dan fokus pada penyampaian pendapat. Di tengah pandemi ini, sesuai pada pendapat saya di nomor 1, penyampaian pendapat dapat dilakukan dengan rapat umum terbuka. Hal ini akan mengurangi persentase perusakan fasilitas umum dikarenakan rapat umum terbuka lebih memfokuskan pada penyampaian pendapat dan dilakukan oleh perwakilan dari masyarakat.

3. Cara yang dapat diplih adalah sebagai berikut :
a. Perundingan Bipartit
Perundingan yang dilakukan antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh. Jika tidak menemukan kata sepakat, para pihak berselisih akan melanjutkan perundingan tripartit. Sedangkan, jika kedua belah pihak menyepakatinya maka dibuat perjanjian bersama dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial dimana perusahaan berada.

b. Perundingan Tripartit
Perundingan dilakukan oleh pekerja dengan pengusaha dimana melibatkan fasilitator yakni pihak ketiga. Tahapan perundingan tripartit adalah Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase.
c. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Para pihak yang tidak menyetujui dan menolak anjuran dari mediator maupun konsiliator akan melanjutkan perselisihan dengan pengajuan gugatan ke PHI.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, hal yang perlu diperbaiki adalah pemenuhan hak dan kewajiban sehingga terjadi keseimbangan serta menjadi harmoni. Hal ini akan mempersempit ruang perpecahbelahan bangsa.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Elsia Nur Azizah -
Nama : Elsia Nur Azizah
Npm : 2111011098
kelas b

1. Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah membuat masyarakat terutama para perunjuk rasa lebih memperhatikan protokol kesehatan setelah ada kejadian peningkatan kasus corona ditengah-tengah unjuk rasa

2. Menurut saya tata cara menyalurkan aspirasi lebih baik daripada dengan merusak fasilitas yaitu dengan memberikan orasi yang berbobot dan tetap mengikuti protokol kesehatan, karena sedang mengalami pandemi covid-19 sebaiknya jangan berunjuk rasa dengan arogan.

3. Menurut saya solusi dalam permasalahan diantara kepentingan pengusaha dan buruh yaitu pengusaha tetap memperhatikan kebutuhan para buruh dan tidak mendeskriminasi buruh seperti pada kasus sebuah perusahaan es krim yang tidak memberi fasilitas yang memadai pada para buruh, sedangkan untuk para buruh harus tetap mengikuti kewajiban dalam mengikuti arahan atasan atau pengusaha suatu perusahaan.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam menjujung tinggi hak dan kewajiban antar negara dan warga negara yaitu menyadarkan diri sendiri kewajiban yang harus kita lakukan kepada negara serta menghargai hak antar sesama warga negara sehingga terbentuknya keharmonisan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Nabila Absharina Herman Wr_2111011077 -
1. Pendapat yang mengenai isi berita tersebut adalah, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa, buruh , dan masyarakat ini benar karena mereka ingin memberikan usulan terkait UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. namun hal yang sangat disayang terlihat bahwa masih banyak kaum intelektual yang tidak mengerti bagaimana cara demonstrasi yang benar di masa pandemi. Hal ini yang tentu saja akan menimbulkan masalah baru. Hal positif yang bisa diambil dari berita ini adalah membuat masyarakat semakin sadar bahwa pentingnya memikirkan kesehatan dikala kita sedang menegakkan keadilan bagi kesejahteraan masyarakat.

2. Tata cara mengemukakan pendapat, seperti demonstrasi agar tidak merusak fasilitas umum adalah dengan peduli dengan fasilitas sekeliling, menghimbau masyarakat lain untuk tidak tersulut emosi yang akan mengakibatkan kerusakan fasilitas, dan saling menjaga ketertiban saat aksi demonstrasi.
Tata cara melakukan aksi demonstrasi di masa pandemi dapat dilakukan dengan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.

3.Menurut saya, solusi yang mungkin tepat untuk permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang, yaitu
a) permasalahan bisa dilakukan dengan cara musyawarah mufakat terlebih dahulu dengan mengedepankan hak dan kewajiban masing-masing
b) jika musyawarah mufakat tidak tercapai, prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial
c) jika hal ini tidak bisa juga menyelesaikan masalah, maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam hal ini dengan mengingat kepentingan mana yang paling menimbulkan manfaat lebih banyak. Dalam hal ini pengusaha dan buruh sama sama memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai masyarakat Indonesia untuk menegakkan apa yang menurut mereka benar dan pemerintahan sebagai mediator untuk terciptanya kepentingan yang seadil mungkin

4. Menurut saya, hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah kesadaran akan timbal balik antara hak begitu pun juga kewajiban. Baik negara maupun warnga negara harus sadar akan timbal balik yang dirasakan dari hak yang berikan dan kewajiban yang harus diberikan, kesadaran timbal balik ini harus dilaksanakan dalam segala aspek kehidupan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Atika Handa Fitriyani -
Nama : Atika Handa Fitriyani
NPM : 2111011097
Kelas : B

1. Menurut saya, sangat disayangkan terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa mengingat kasus covid masih sangat tinggi pada waktu itu. Seharusnya mahasiswa lebih bisa sadar dan bijak untuk mematuhi protokol kesehatan saat unjuk rasa. Jangan bersikap acuh terhadap protokol kesehatan, karena bukan hanya kita, tapi orang lain juga mendapat imbasnya. Jika sudah begitu, bukan keadilan yang kita dapat dari aksi itu, tetapi malah mendapat kesulitan akibat covid.
Hal positif yang bisa kita ambil dari kejadian tersebut adalah selalu taati protokol kesehatan di manapun ketika di luar rumah. Kita harus saling sadar untuk menghindari penularan virus covid semakin luas.

2. Menurut saya, demonstran seperti itu tidak mencerminkan cara menyalurkan pendapat dengan baik. Hal itu akan merugikan masyarakat sekitar akibat fasilitas yang dirusaknya.
Cara menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19 adalah lebih baik menyampaikan aspirasi dengan cara lain secara tertulis ataupun langsung, terlebih disampaikan dengan konsep, naskah akademik dan lain sebagainya. Bisa juga kita memanfaatkan media sosial untuk menyalurkan aspirasi kita, itu akan lebih baik dibandingkan jika harus melakukan demostran yang akan menyebabkan kerumunan.

3. Solusi untuk menangani masalah tersebut adalah dengan melakukan perundingan Bipartit. Perundingan ini dilakukan antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh. Jika tidak menemukan kata sepakat, para pihak berselisih akan melanjutkan perundingan tripartit. Sedangkan, jika kedua belah pihak menyepakatinya maka dibuat perjanjian bersama dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial dimana perusahaan berada.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah dengan meningkatkan kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Dinnisa Tiara Annastasya -
Nama : Dinnisa Tiara Annastasya
NPM : 2111011056
Kelas : B

1. Menurut saya, tindakan yang dilakukan mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat kerja melakukan unjuk rasa sebagai bentuk aspirasi menolak Undang – Undang Cipta Kerja merupakan hal yang positif sebagai bentuk aspirasi rakyat yang merasa hak – hak nya mereka sebagai warga negara diusik. Namun, karena sekarang adalah masa pandemi tentunya hal ini sangat membahayakan semua orang karena orang – orang yang melakukan unjuk rasa menyebarkan virus corona terutama ke orang – orang disekitar mereka.

2. Menurut saya, mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengemukakan pendapat di depan umum yang tepat harus dengan cara yang tertib, teratur, dan tidak merusak fasilitas sekitar. Cara menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19 ini dapat dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat seperi memakai masker, mencuci tangan, dan jika bisa mengurangi kontak langsung dengan orang lain.

3. Undang – Undang Cipta Kerja merupakan salah satu bentuk fenomena kehidupan bangsa Indonesia yang memperlihatkan benturan kepentingan antara pengusaha (kaum kapitalis) dan pihak buruh (kaum proletar). Indonesia sebagai negara demokrasi dan mengedepankan suara rakyat harusnya lebih mendengarkan aspirasi rakyat. Kepentingan negara Indonesia harusnya sesuai dengan nilai – nilai Pancasila yang mengedepankan Ketuhanan, Kemanusiaan, Kesadaran akan persatuan, Kerakyatan serta Keadilan.

4. Saling menghormati perbedaan satu sama lain merupakan upaya yang dapat dilakukan untuk menghadapi keberagaman. Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman suku, agama, ras, dan lain – lain. Keharmonisan dapat terbentuk di masyarakat jika masyarakat memiliki sifat saling menghormati dan menghargai serta tolong menolong agar mewujudkan tekad untuk bersatu.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Nabilla Ayu Zahra 2111011043 -
Nama : Nabilla Ayu Zahra
NPM : 2111011043
Kelas : B

1. Menurut saya seharusnya mahasiswa mengikuti imbauan dari Kemendikbud untuk tidak mengikuti demo dan menahan terlebih dahulu aspirasinya, mengingat pada saat itu Covid-19 sedang parah-parahnya, sehingga jika mahasiswa mengikuti demo akan menimbulkan kerumunan dan kemungkinan besar akan terkena Covid-19. Hal positif yang dapat diambil adalah bahwa kita seharusnya tidak menuruti ego, ketika ingin melakukan demo harus perhatikan kondisi dan situasi, sebagai warga negara kita harus mengikuti himbauan pemerintah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

2. Cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19 adalah mematuhi protokol kesehatan, dan pastikan demo tidak merugikan orang lain seperti merusak fasilitas umum maupun berbuat kerusuhan, dari setiap isntansi dibatasi kuantitas orangnya agar tidak terlalu ramai karena ditakutkan akan menyebarkan virus, serta menjaga social distancing.

3. Solusi saya jika ada perselisihan yang terjadi antara pengusaha dan buruh ialah dengan melakukan perundingan, jika mereka masih berselisih, maka dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena PHI memiliki kompetensi absolut dalam memeriksa dan memutus perkara.

4. Hal yang perlu diperbaiki ialah kesadaran diri masing-masing individu mengenai pentingnya pengamalan nilai-nilai Pancasila. karena dengan mengamalkannya kita dapat mengetahui hak dan kewajiban warga negara sehingga timbul keadaan yang harmoni dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Nada Salwa Az-zakiya Jusni / 2111011047 -
Nama: Nada Salwa Az-zakiya Jusni
NPM: 2111011047
Kelas: B
1. Dari berita tersebut tanggapan saya adalah, aksi demo yang dilakukan para mahasiswa terjadi karena kinerja pemerintah yang tidak sesuai atau tidak dapat diterima oleh masyarakat.Namun situasi demo yang tidak tepat membuat aksi demo para mahasiswa mendapat banyak kritikan karena demo dilakukan pada saat pandemi covid-19. Hal positif yang dapat saya ambil adalah, kita sebagai mahasiswa haruslah kritis terhadap kebijakan yang dibuat dengan memperhatikan apakah kebijakan tersebut memecahkan masalah atau justru akan membuat masalah baru.

2. Menurut saya dengan cara mengadakan forum yang dibatasi, mereka yang berada dalam forum tersebut adalah yang ingin menyalurkan pendapat dan pihak-pihak yang terkait.Dengan begitu kita tetap dapat mengimplementasikan aksi demokrasi walaupun ditengah pandemi.

3. Melalu Bipartit, berdasarkan pasal 3 ayat 1 UU No. 2 tahun 2004 mengenai perundingan antara pengusaha dan serikat buruh. Perundingan Bipartit merupakan perudingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, perundingan melalui Bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan pertama dilasanakan.

4. Harmonisasi hak dan kewajiban dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah dibutuhkan agar tidak terjadi konflik dan kebencian sosial.Harmonisasi hak dan kewajiban ini akan mempersempit ruang perpecahbelahan bangsa yang maka dari itu harmonisasi ini sangat diperlukan. Hak dan kewajiban warga negara harus bersifat timbal balik, contohnya hak warga negara mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak maka untuk merealisasikan pemenuhan hak warga negara tersebut pemerintah tiap tahun membuka lowongan pekerjaan. Dengan demikian akan terjadi timbal balik hak dan kewajiban warga negara dan negara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by ANDELA.SAFITRI21 2111011033 -
Nama : Andela Safitri
NPM : 2111011033
Kelas B

1. Tanggapan saya tentang artikel diatas yaitu kurangnya kesadaran mahasiswa akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Seharusnya sebelum melakukan unjuk rasa kita harus memikirkan dampak seperti apa yang akan terjadi terlebih lagi Indonesia belum menuntaskan covid-19 yang kini masih berkembang di Indonesia. Usaha dalam menyelesaikan covid-19 tidak hanya menjadi tugas pemerintah saja melainkan tugas kita bersama bagi masyarakat Indonesia. Kita harus merubah pola pikir kita untuk membantu pemerintah dalam memberantas Covid-19.
Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut ialah membuat saya berfikir bahwa unjuk rasa adalah kegiatan yang diperbolehkan sebagai bentuk rasa peduli kita terhadap bangsa Indonesia. Disisi lain kita juga tidak boleh melupakan masalah yang kita hadapi yaitu covid-19 yang dimana kita tidak boleh lalai dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun.

2. Menurut pendapat saya tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum harus dengan bahasa yang sopan dan tidak termakan emosi. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang terkenal dengan kesopanan lalu mengapa tidak mau mengakui kesalahannya merusak fasilitas umum. Saya sebagai generasi muda bangsa Indonesia melihat hal ini sangat malu. Mengapa susah untuk mengakui dirinya salah, karena seharusnya dengan adanya kesalahan itu kita dapat menjadikan pelajaran kepada kita untuk kedepannya bahwa kita harus bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan cara menyalurkan aspirasi pada saat pandemi itu tidak bisa melakukan aksi demonstrasi saja yang akan mengakibatkan penyebaran kasus covid 19 meningkat tetapi kita bisa melakukan kajian intelektual terhadap UU cipta kerja sehingga dapat disalurkan kepada yang bersangkutan.

3. Solusi yang tepat yaitu berunding atau bermusyawarah secara mufakat karena menurut saya dengan bermusyawarah secara baik maka permasalahan tersebut terselesaikan sehingga hak dan kewajiban dari kedua belah pihak akan seimbang. Selain itu antara pengusaha dan buruh juga perlu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban yang dimilikinya. Pentingnya peran pemerintah dengan memberikan kebijakan-kebijakan untuk menjembati dan melindungi hak dan kewajiban antara pengusaha dan buruh sendiri.

4. Menurut saya hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiaban antara negara dan warga negara ialah jangan hanya mau haknya saja tapi tidak mau melakukan kewajibannya. Secara contoh warga negara diberi hak untuk menyampaikan aspirasi namun tidak menjalankan kewajiabannya dengan benar yaitu berunjuk rasa secara damai dan tentram tidak gaduh.
In reply to ANDELA.SAFITRI21 2111011033

Re: ANALISIS KASUS

by Roy Wijaya / 2151011018 -
Nama : Roy Wijaya
NPM : 2151011018
Kelas : B

1. Menurut pendapat saya terkait berita tersebut bahwa, pada masa pandemi yang masih banyak penyebaran covid 19, mahasiswa juga tidak perlu ikut ujuk rasa, dan seharusnya lebih mementingkan prototokol kesehatan dan dapat membaca bagaimana kondisi tersebut bisa menentukan bagaimana cara apa yang baik untuk menyampaikan apa yang disampaikan kepada pemerintah. Dan juga Mahasiswa dan rakyat Indonesia bisa menggunakan cara rapat umum dan dengan perwakilan dari berbagai pihak saja, agar tidak terjadi peningkatan penularan covid 19. Dari sisi positifnya yang bisa di ambil pada berita tersebut bahwa yang dapat diambil dari kejadian demo tersebut adalah membuat rakyat dan mahasiswa dapat mementingkan kesehatan bagi mereka agar dapat memperhatikan protokol kesehatan agar tidak ada kejadian peningkatan kasus covid 19 ditengah demostrasi.

2. Menurut pendapat saya adalah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 yaitu dengan cara bagaimana mengemukakan pendapat yang sedang demontrasi di tengah pandemi agar saat demo tidak merusak fasilitas umum dan dengan peduli dengan fasilitas sekeliling karena dapat merugikan pemerintah dan semua orang, dan juga menghimbau masyarakat lainnyan agar tidak terpancing emosi saat demostrasi karena dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas, dan saling menjaga ketertiban pada saat demonstrasi dan menjaga protokol kesehatan.

3. Solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang yaitu dengan Perundingan Bipartit karena Perundingan dilakukan antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh. Dan selanjutnya tahap Mediasi karena Penyelesaian dilakukan dengan cara musyawarah yang dipimpin satu orang ataupun lebih. Biasanya melibatkan mediator dari pihak Departemen Ketenagakerjaan. Apabila dalam tahapan ini para pihak memperoleh kata sepakat maka dituangkan dalam perjanjian bersama dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial setempat. Dan juga tahap Konsiliasi Penyelesaian dilakukan secara musyawarah dengan penengahnya seorang konsiliator. Dan dengan tahap Arbitrase yaitu penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial. Jalan yang ditempuh yakni dengan membuat kesepakatan tertulis berisi pernyataan para pihak untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial kepada para arbiter. Dalam putusan arbitrase ini bersifat final dan mengikat pihak yang berselisih.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara yakni dengan meningkatkan kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara kesatuan Indonesia sehingga dapat menuju Indonesia sejahtera dan makmur.dan Dengan tumbuhnya kesadaran warga negara Indonesia akan menumbuhkan rasa cinta tanah air Indonesia yang dapat menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Ahmad Aprijal 2111011063 -
1. tanggapan saya mengenai berita tersebut adalah dalam pandemi saat sekarang ini seharusnya pendemo dan peerintah bijak dalam melakukan sesuatu seperti melakukan kebijakan pemerintah haruslah dengan urgensi dan esensi yang baik dan dapat diterima semua masyarakat menunda menerbitkan hal yang memicu demonstrasi dan ketika adanya demontrasi cepat memberi tanggapan agar tidak berlama-lama adannya masa, untuk para pendemo seharunya lebih mematuhi protokol kesehatan dan juga mencoba alternatif lain sebelum demonstrasi . Hal positif yang dapat saya ambil adalah belajar dari masalalu bagi pemerintah dan pendemo untuk tidak melakukan hal yang sama..

2. menurut saya mereka yang melakukan demonstrasi merusak fasilitas adalah hal yang salah dan hanya keren-kerenan ikut demo padahal, seharusnya demo itu menyelesaikan masalah bukan malah menambah masalah baru yang seharusnya tidak terjadi. Cara menyalurkan aspirasi yang tepat dalam pandemi mungkin dengan menyalurkannya dengan video yang di upload di media sosial bahkan dengan komentar video tersebut dapat menjadi pertimbangan pembuat UU cipta kerja meskipun belum tentu tersampaikan, jika memang sangat penting disuarakan maka patuhi protokol kesehatan meskipun sulit...

3. solusi yang paling baik adalah dengan musyawarah dan mufakat atau dengan pihak ketiga sebagai pemisah yang adil untuk menemukan masalah mana yang harus didahulukan demi kepentingan bersama.

4. yang perlu diperbaiki adalah bagaimana seseorang melakukan kewajibannya , karena dengan semua orang melakukan kewajibannya sudah tentu hak hak tiap orang akan tercapai dan terjadilah kehidupan yang harmoni dalam bermasyarakat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Mila Fadila 2111011029 -
Nama: Mila Fadila
NPM: 2111011029

1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut yaitu Demo yang dilakukan oleh sejumlah kalangan yang dimaksudkan untuk menilak UU cipta kerja membawa dampak buruk bagi para pendemo.Salah satunya yaitu pada mahasiswa yang mana,dikabarkan usai mengikuti demo banyak mahasiswa yang dinyatakan postif covid 19.Meskipun demo adalah hak asasi seluruh warga negara Indonesia tetapi harus tetap melihat dan memperhatikan situasi dan kondisi agar tindakan demonstasi yang dilakukan tidak mengakibatkan suatu hal yang buruk.Hal ini tentu menjadikan rantai penyebaran covid 19 semakin kuat.
Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah demonstrasi dilakukan tentunya ada masalah yang melatar belakangi salah satunya adalah adanya ketimpangan antara hak dan kewajiban.Perlunya kesadaran dalam memahami hak dan kewajiban itu sangatlah penting. Selain itu hal positif yang dapat saya ambil adalah kewajiban sebagai warga negara itu memang harus dilakukan dan juga ketika ingin menyuarakan dan memperjuangkan hak harus memilih dan menggunakan jalan yang terbaik.Demonstrasi tidak dilarang asalkan menggunakan alur dan tata cara yang benar.Dan juga ketika melakukan demo tidak hanya sekedar ikut – ikutan saja tetapi harus memahami masalah dan tujuan.Serta selalu memperhatikan dan mempertimbangkan segala situasi dan kondisi. Terutama para mahasiswa tentunya tidak boleh hanya sekedar ikut – ikutan saja meskipun para mahasiswa memiliki memang sudah diperbolehkan. Harus mempunyai pemikiran yan panjang dan terbuka supaya tidak salah arah terhadap tindakan yang dilakukan.

2. Menurut saya hal tersebut sangat merugikan dan sangat tidak terpuji. Dan juga semakin memperkeruh suasana dan mempanjang masalah serta tidak patut untuk ditiru dan juga tidak patut untuk dibenarkan. Perasaan tidak bersalah itu juga patut untuk dihilangkan karena hal ini tentunya keluar dari tanggung jawab dan juga tentu melanggar suatu kewajiban untuk memelihara dan menjaga fasilitas umum dan juga termasuk demo yang anarkis. Dan untuk mengatasi hal ini tentunya harus diberikannya sanksi untuk menertibkan aksi demo yang akan terjadi dimasa mendatang. Dan perlu diingat dengan baik bahwa demonstrasi itu menyampaikan aspirasi bukan untuk merusak fasilitas umum. Demo boleh tetapi jangan anarkis. Ketegasan pemerintah dan juga kesadaran para pendemo harus dimiliki dan juga lebih ditingkatkan kembali.

3. Telah diketahu bersama bahwasannya memang terdapat benturan kepemtingan anatara pengusaha dan buruh. Dimana dalam permasalah ini yang paing dirugikan adalah para buruh. Pengusaha terkesan bersifat egois,hanya ingin mengambil haknya saja dan kewajibannya dititik beratkan pada buruh. Hal ini tentu mengakibatkan sulitnya mencapai kesejateraan ekonomi para buruh. Solusi yang dapat dilakukan yakni harus adanya kesadaran yang tinggi antara pengusaha dan buruh tentang pentingnya hak dan kewajiban dimana pemerintah harus selalu peka dan mengarahkan bagaimana agar antar pengusaha dan buruh ini memiliki hak dan kewajiban masing – masing yang telah ditetapkan dengan tegas dan bijak,agar terbentuk sebuah keadilan yang sebenar – benarnya. Dan juga apabila dirasa sudah mulai terjadi adanya suatu selisih paham atau benturan kepentingan segera bicarakan dengan baik kepada pihak yang bersangkutan agar hubungan yang terjalin tetap harmonis dan terpelihara. Solusi yang paling tepat untuk mengatasi permasalahan ini jika memang tidak menemukan jalan keluar ang baik,maka kembali pada UU No.2 tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrialuntuk mengatasi masalah tersebut dijelaskan bahwa sealin dapat ditempuh melalui jalur pengadilan,dapat juga melalui jalur diluar pengedilan yaitu seperti perundingan bipatrit,mediasi,konsiliasi dan arbitrase.

4. Hal – hal yang perlu diperbaiki yaitu tingkat kesadaran para masayarakat dan pemerintah.Dimana masyarakat harus benar – benar memahami konsep hak dan kewajiban. Dan untuk pemerintah harus bisa memahami hal demikian serta jika memberikan kewajiban harus benar – benar diberikan secara transparansi dan memiliki tujuan yang jelas serta dalam memberikan hak harus benar – benar diberikan dan dipenuhi dengan baik. Sehingga hal tersebut tidak menyebabkan adanya ketimpangan antara hak dan kewajiban. Selain itu sikap menghargai juga harus diperbaiki. Saat ini kemerosotan untuk menjunjung tinggi hak dan kewjiban sedikit terganggu oleh adanya sikap tidak saling menghargai,acuh tak acuh bahkan sampai mengarah pada diskriminasi. Oleh karena itu hal ini harus diperbaiki guna menjunjung tinggi hak dan kewajiban antar warga negara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Zahra Sukma Warni 2111011032 -
Nama : Zahra Sukma Warni
NPM : 2111011032
Kelas : B

1. Menurut saya sejumlah elemen masyarakat yang berunjuk rasa di sebabkan oleh adanya permasalahan yang terjadi, dalam hal ini pemerintah juga bersalah sehingga menyebabkan situasi yang sangat buruk pada masa pandemi Covid-19. Hal positif yang dapat saya ambil yaitu kita harus berani untuk menyampaikan aspirasi mendukung kebenaran walaupun harus menghadapi tantangan yang begitu besar.

2. Menurut saya cara menyampaian aspirasi yang baik pada masa pandemi Covid-19 yaitu dengan cara melakukan pertemuan antara pihak penyampaian aspirasi dan pihak yang terkait melalui sebuah rapat/forum. Dengan begitu aspirasi elemen masyarakat tetep tersampaikan tetepi tidak menyebabkan permasalahan baru.

3. Menurut saya, solusi yang mungkin tepat untuk ketertarikan pada kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap antara hak dan kewajiban yang seimbang yaitu melalui pengadilan Hubungan industrial. PHI merupakan pengadilan khusus yang bertugas memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan antara pengusaha dan buruh. PHI memilki kompetensi absolut guna memeriksa dan memutuskan
> Pada tinggakat pertama mengenai perselisihan hak
> Pada tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
> Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antara buruh dan pengusaha dalam perusahaan.

4. Hal yang perlu di perbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat berbangsa dan bernegara yaitu kehidupan masyarakat Indonesia bersistem demokratis yang mampu menciptakan harmoni antara hak dan kewajiban warna negara. Entitas pada negara Indonesia yang merupakan negara multikultural mampu berdiri kokoh atas pengorganisasian pemerintah, pengorganisasian ini menjamin keseimbangan antara pemenuhan prinsip kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan. Bukan hanya tentang pemenuhan hak hak individu tetapi juga kewajiban dalam bergotong royong solidaritas sosial dalam rangka mewujudkan keharmonisan kehidupan warna negara
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by zatu kiasati -
Nama: Zatu Kiasati
NPM: 2151011014
KELAS: B

1. Menurut saya, sangat disayangkan sekali bahwasannya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa, mengingat kasus covid masih sangat tinggi tingginya pada saat itu. Seharusnya mahasiswa lebih bisa sadar untuk memmatuhi protokol kesehatan saat unjuk rasa. Jangan malah bersikap tidak perduli terhadap protokol kesehatan. Karena bukan hanya kita saja, tetapi orang lain juga mendapat imbasnya. 
Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut yaitu membuat masyarakat terutama para perunjuk rasa lebih memperhatikan protokol kesehatan setelah ada kejadian peningkatan kasus corona ditengah-tengah unjuk rasa

2. Menurut saya tata cara menyalurkan aspirasi lebih baik daripada dengan merusak fasilitas yaitu dengan menyampaikan aspirasi secara tertulis ataupun langsung, dan dapat disampaikan dengan konsep, naskah akademik dan lain sebagainya. Bisa juga memanfaatkan media sosial untuk menyalurkan aspirasi,
memberikan orasi yang berbobot dan tetap mengikuti protokol kesehatan, karena sedang mengalami pandemi covid-19

3. Menurut saya solusi dalam permasalahan diantara kepentingan pengusaha dan buruh adalah pengusaha harus tetap memperhatikan kebutuhan para buruh dan tidak mendeskriminasi buruh seperti pada kasus sebuah perusahaan es krim yang tidak memberi fasilitas yang memadai pada para buruh, sedangkan untuk para buruh harus tetap mengikuti kewajiban dalam mengikuti arahan atasan atau pengusaha suatu perusahaan.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam menjujung tinggi hak dan kewajiban antar negara dan warga negara yaitu
Saling menghormati perbedaan satu sama lain. Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman suku, agama, ras, dan budaya.

menyadarkan diri sendiri bahwa kewajiban yang harus kita lakukan kepada negara serta menghargai hak antar sesama warga negara sehingga terbentuknya keharmonisan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by DIAS NOVITA SARI -
Nama : Dias Novita Sari
NPM : 2111011059
Kelas : B

1. Menurut saya, tindakan demo memang diperbolehkan, tetapi sebaiknya di masa pandemi covid, sebaiknya tidak melakukan demo hingga tidak meularkan covid yang menyebabkan jumlah orang terinfeksi covid 19 semakin bertambah. hal positif yang dapat diambil dari kejadian itu yakni, untuk rasa boleh dilakukan dengan cara yang tepat sebagai upaya kita perduli terhadap bangsa dan negra, namun dalam melakukan demo ataupun berkumpul di tempat yang ramai sebaiknya tetap menjaga prokes seperti menjaga jarak, tetap memakai masker dan selalu mencuci tangan setelah beraktivitas sebagai bentauk pencegahan terhadap virus covid-19.

2. tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah merusak fasilitas umum merupakan suatu hal atau tindakan yang tidak baik, karena seperti kita tau, fasilitas umum dipergunakan untuk masyarakat umum. jika fasilitas umum tersebut di rusak, maka akan merugikan masyarakat umum karna sebaiknya demonstrasi itu tidak merusak fasilitas umum tetapi seharusnya demonstrasi dilakukan secara damai dan menjaga fasilitas umum sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
cara menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19 antara lain :
a. tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menyampaikan orasi
b. memikirkan terlebih dahulu pendapat atau aspirasi yang akan disampaikan
c. aspirasi atau pendapat didasarkan pada akal sehat dan disampaikan secara logis.
pendapat yang diungkapkan sebaiknya tidak mengandung SARA.

3. hak dan kewajiban yang seimbang antara pengusaha dan buruh merupakan sebuah kolaborasi yang mampu menciptakan kesejahteraan bagi pengusaha dan buruh. dalam sebuah perusahaan, pengusaha maupun buruh pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan. apabila permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang terjadi, maka dapat dilakukan perundingan yang dilakukan antara pengusaha meupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh. jika belum menemui titik terang, maka dilakukan dengan tetap melakukam perundingan dengan melibatkan fasilitator sebagai pihak ketiga.

4. hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban anatra negara dan warga negara sehingga menciptakan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain :
a. menyebarluaskan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat baik dari lembaga formal ataupun non formal
b. meningkatkan kualitas pelayanan publik
c. melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Nabila Dafiya Azhar 2111011055 -
Nama : Nabila Dafiya Azhar
NPM : 2111011055
Kelas B

1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah bahwa seluruh elemen
masyarakat maupun pemerintah mengenali situasi di saat pandemi covid seperti ini.
Pemerintah memang salah mengesahkan UU cipta kerja pada pandemi covid hari ini
yang menyebabkan mahasiswa dan masyarakat tidak bisa mengontrol apa yang
harus dilakukan dan tidak melihat situasi bahwa sekarang kasus pandemi covid
masih tinggi. Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut adalah mahasiswa
dan masyarakat membela kebenara untuk meluruskan keputusan pemerintah
mengenai undang-undang cipta kerja walaupun di tengah pandemi covid
2. Menurut saya, aksi demonstran yang merusak fasilitas umum untuk menyampaikan aspirasinya itu salah. Seharusnya, sebagai warga negara yang baik apalagi mahasiswa diharapkan dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik pula menggunakan pikiran yang jernih dan melalui musyawarah. Dengan menyalurkan aspirasi melalui demonstrasi yang berakibat merusak fasilitas umum, hal ini ini akan merugikan pemerintah setempat karena untuk membangun fasilitas umum tersebut membutuhkan dana yang lumayan besar dan sangat disayangkan jika dirusak oleh demonstran yang tidak bertanggung jawab. Untuk menyampaikan aspirasi di depan umum pada situasi covid-19, seharusnya perwakilan mahasiswa seperti bem dan presiden kampus dapat menyalurkan aspirasinya langsung kepada pemerintah baik melalui pertemuan di gedung DPR maupun melalui zoom meeting.
3. Dalam mengajukan rancangan keputusan kepada pemerintah, pengusaha seharusnya tidak hanya melihat dari sisinya saja, tetapi pengusaha juga melihat hak dan kewajibannya untuk memberikan gaji yang seimbang kepada buruh. Saya fikir, banyak sekali problematik yang terjadi di dunia industri khususnya perburuhan yang melakukan aksi demonstrasi menolak undang-undang cipta kerja yang disahkan pemerintah. Seharusnya, pemerintah dapat mempertimbangkan undang-undang yang akan disahkan apakah sudah sesuai dan seimbang dengan kewajiban dan hak antara buruh dan pengusaha. Jangan sampai timbul ketimpangan yang berat sebelah antara buruh dan pengusaha.
4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antar negara dan warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis adalah saling mengerti. Warga negara harus melaksanakan kewajibannya baru menuntut haknya. Negara pula seperti itu, negara harus selalu mendengarkan aspirasi rakyat guna kehidupan yang sejahtera dan meminimalisir adanya perpecahan seperti contohnya aksi demonstrasi undang-undang cipta kerja oleh buruh. Buruh yang melakukan aksi demonstrasi berarti para buruh dan masyarakat merasa tidak adil dengan keputusan yang disahkan oleh pemerintah.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by TATA PERSADA -
Nama: Tata Persada
NPM: 2111011007
Kelas: B

1. Masyarakat, mahasiswa, kelompok buruh atau serikat pekerja melakukan unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja ditengah pandemi Covid-19 yang pada akhirnya menjadi wadah penularan virus Corona. Namun, demo ini mempunyai hal positif yaitu rakyat berani menyuarakan pendapat mereka atas keputusan pengesahan UU yang dirasa tidak sesuai keinginan rakyat.

2. Demonstrasi yang diwarnai dengan kericuhan seperti merusak fasilitas umum sangat tidak dibenarkan. Demonstran harus menahan diri untuk merusak fasilitas umum yang ditakutkan akan memperkeruh suasana dan menghilangkan fokus utama demonstrasi. keseharian khalayak umum. Hal ini akan merugikan dan menggangu mobilitas masyarakat umum karena fasilitas yang seharusnya mereka gunakan malah rusak. Seharusnya demonstrasi dilakukan dan disampaikan dengan rasa dan bahasa yang sopan, tidak menyinggung suku, agama, ras maupun antargolongan, dan pemaksaan pendapat di dalam suatu forum atau demonstrasi sedapat mungkin harus dihindari, dan yang paling penting harus tetap fokus pada tujuan awal demonstrasi dilakukan.

3. Solusinya adalah mengelola kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja teraebut tidak hanya mencakup masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal atau pengusaha dan buruh akan ditempatkan dalam posisi yang sejajar.

4. Hal yang perlu diperbaiki adalah tentang pemenuhan hak dan kewajiban setiap warga negara secara adil sehingga terjadi keseimbangan yang harmoni. Hal ini akan memperkecil terjadinya perpecahan bangsa.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Mutia Amalia -
NAMA : MUTIA AMALIA
NPM : 2111011019
KELAS : B

1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut bahwa benar sangat disayangkan mengingat kasus covid yang pada saat itu sedang tinggi. Namun menurut saya apa yang sudah dilakukan mahasiswa dalam berunjuk rasa karena menolak UU Cipta Kerja tidaklah salah, karena mereka memiliki hak untuk bersuara menyampaikan aspirasinya. Tetapi ada baiknya baik mahasiswa maupun masyarakat harus lebih taat protocol kesehatan dan jika tidak merasa sehat sebaiknya tidak melakukan unjuk rasa dahulu. Hal positif yang dapat diambil yaitu mahasiswa sebagai generasi penerus sudah sangat memerhatikan kondisi di masyarakat yang artinya mereka telah mengimplementasikan ilmu yang didapat dengan baik namun para mahasiswa harus lebih memerhatikan kondisi saat itu yang sedang pandemic agar tidak muncul masalah baru lagi.

2. Menurut saya mengenai tata cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemic covid19 dapat dilakukan dengan mengkaji terlebih dahulu terkait permasalahan yang akan diprotes kemudian dapat disampaikan dengan tertib dan aman tanpa merusak fasilitas umum. Karena dalam membuat fasilitas umum juga kita sebagai masyarakat terlibat dan harus bertanggung jawab dalam menjaganya. Dan jika pemerintah acuh terhadap orasi yang disampaikan, sebagai generasi z yang sudah melekat dengan adanya teknologi dan informasi kita dapat menyuarakan melalui media sosial ataupun platform digital lainnya agar pemerintah melihat dan mendengar apa yang kita sampaikan. Untuk tambahan di era maraknya kasus covid19 kita juga harus selalu memerhatikan protocol kesehatan dengan menjaga jarak, mncuci tangan, dan selalu memakai masker.

3. Menurut saya, mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang dapat diselesaikan melalui Bipartit, berdasarkan pasal 3 ayat 1 UU No. 2 tahun 2004 mengenai perundingan antara pengusaha dan serikat buruh. Perundingan Bipartit merupakan perudingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, perundingan melalui Bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan pertama dilasanakan.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam berbangsa dan bernegara yakni dengan meningkatkan kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara kesatuan Indonesia sehingga dapat menuju Indonesia sejahtera dan makmur.dan Dengan tumbuhnya kesadaran warga negara Indonesia akan menumbuhkan rasa cinta tanah air Indonesia yang dapat menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Sehingga terjadi kehidupan yang harmoni dalam bermasyarakat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by AQILAH YUNDA PUTRIA SARI -
Nama: Aqilah Yunda Putria Sari
NPM: 2111011087
Kelas: B

1. Menurut pendapat saya, seharusnya mahasiswa tidak melakukan demonstrasi disaat pandemi covid-19 melanda Indonesia, mengingat penyebaran virus yang begitu cepat menyebar dari satu orang ke orang lain. Sudah seharusnya mahasiswa lebih bijak sana saat memutuskan ingin melakukan demonstrasi. Hal positif yang bisa saya ambil adalah kita harus lebih memikirkan aa yang akan kita lakukan agar kedepannya tidak menimbulkan hal hal buruk.

2. Menurut saya, ada cara yang lebih baik selain demonstrasi untuk mengemukakan pendapat, salah satu caranya adalah dengan menyampaikan dengan cara tertulis, dapat menulis apa yang tidak disetujui atau apa yang menjadi keberatan tanpa harus melakukan demonstrasi atau unjuk rasa ke jalan yang akan menimbulkan kerumunan.

3. Menurut saya cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah adalah dengan melakukan musyawarah antara kedua belah pihak, berdiskusi mengenai sumber masalahnya dan mencari solusi terbaik yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Namun apabila musyawarah belum bisa memberikan solusi maka bisa dilanjutkan ke langkah berikutnya melalui jalur hukum.

4. Hal yang perlu diperbaiki untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban agar terciptanya harmoni adalah sikap saling menghargai satu sama lain, apabila satu sama lain bisa saling menghargai maka hak dan kewajiban bisa terpenuhi.dan dapat terciptanya harmoni dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Alkesa Ramadhanti Yudial -
Nama : Alkesa Ramadhanti Yudial
NPM : 2111011079

1. Menurut saya, seluruh masyarakat khususnya mahasiswa yg mengikuti demo hendaknya menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak langsung. Namun, faktanya dilapangan tidak seperti itu protokol kesehatan tidak diterapkan. Mungkin ada cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Hal positifnya adalah masyarakat bisa menyampaikan aspirasi dengan bebas tanpa batasan apapun.

2. Menurut saya, pendemo harus menanamkan kesadaran diri untuk tidak merusak fasilitas umum. Dan menghindari provokator karena biasanya mereka lah yg membuat demo menjadi ricuh dan tidak tertib. Cara menyampaikan aspirasi disaat pandemi adalah menggunakan internet selain lebih mudah juga seluruh lapisan masyarakat dapat mengaksesnya.

3. Menurut saya, para pengusaha harus mendengarkan apa yg diinginkan dan dibutuhkan pekerjanya. Serta pekerja juga harus menyampaikannya dengan cara baik-baik. Sehingga terjadi timbal balik dan tidak terjadi kesalahpahaman.

4. Hal yg perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah menanamkan kesadaran masing-masing akan hak dan kewajiban.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Rahmad Afrenal Alim -
Nama : Rahmad Afrenal Alim
NPM : 2111011075
Kelas : PKN B

1. Berdasarkan berita tersebut saya setuju dengan pendapat Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra. Pemerintah tidak seharusnya fokus terhadap pembuatan UU Cipta Kerja dan seharusnya lebih berfokus pada penyelesaian pandemi Covid-19. Apa yang dilakukan mahasiswa juga sebenarnya kurang tepat untuk melakukan demo, walaupun memang hak mereka untuk menyampaikan pendapat, namun perlu diperhatikan juga bahwa kondisi pandemi covid masih berlanjut. Hal positif yang didapatkan adalah sebagai warga negara kita memiliki hak dan kewajiban yang harus diperhatikan waktu dan tempat penggunaanya.

2. Menurut saya tata cara merusak fasilitas umum saat berdemonstrasi adalah sesuatu yang salah dan merugikan banyak pihak, dalam menyalurkan aspirasi seharusnya secara damai dengan pikiran yang jernih dan tenang. Dalam kasus penyampaian aspirasi saat pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan cara melakukan pertemuan secara daring dengan pihak pihak yang ingin disampaikan aspirasinya, atau bisa juga hanya mengirimkan perwakilan dari setiap instansi atau pihak terkait agar dapat membuat lingkungan yang kondusif dengan menjaga protokol kesehatan.

3. Solusi yang dapat saya sampaikan adalah solusi berdasarkan Aturan Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Jadi dalam musyawarah ini para buruh dan pengusaha dapat menggunakan hak mereka untuk menyampaikan suara dan merundingkan kewajiban mereka sesuai peran dan jabatan yang dimiliki.

4. hal yang perlu diperbaiki dalam masyarakat agar tercipta kehidupan yang harmonis adalah kuranggnya tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban dan hak individu dan kurangnya rasa hormat terhadap hak individu lainnya. Jika hal tersebut sudah diperbaiki, dimana masyarakat sudah melaksanakan kewajibannya dan menghormati hak individu lainnya, dapat dikatakan bahwa masyarakat akan dapat menjalani kehidupan yang harmonis dengan hanya mengalami sedikit perselisihan
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Desak Putu Ayu Setya Rini / 2111011074 -
1. Menurut pendapat saya, dimasa pandemi seperti yang terjadi belakangan ini, sebaiknya kita lebih memperhatikan kesehatan kita untuk diri kita sendiri terlebih dahulu. Memperhatikan prokes dan tidak melakukan tindakan anarkis. Namun Hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian ini adalah bagaimana mahasiswa serta masyarakat terlihat peduli dengan masa depan negara serta rakyatnya.

2. Menurut saya, demonstran harus memiliki pengetahuan dalam melakukan demo agar demonstrasi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis karena perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Aspirasi bisa disampaikan tidak hanya melalui demo, dizaman ini teknologi sudah mulai canggih, aspirasi bisa disampaikan melalui sosial media, hal ini bisa kita gunakan di tengah pandemi covid-19 ini.

3. Menurut saya, dalam hubungan pengusaha dan buruh memiliki hak dan kewajiban yang perlu dibicarakan dan diperjelas sejak awal agar tidak ada benturan antara pengusaha dan buruh dikemudian hari.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah sadar akan kewajiban diri sendiri sebagai warna negara terlebih dahulu dan tidak hanya menuntut hak saja.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by AFIFAH AZZAHRA 2111011086 -
Nama: Afifah Azzahra
NPM: 2111011086
Kelas: PKN B

1. Bagaimanakah tanggapan mu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa Anda ambil dari kejadian tersebut
Jawab: tanggapan saya mengenai berita tersebut yaitu sangat miris karena seharusnya demo saat pandemi tidak dilakukan secara langsung agar tidak terjadi penyebaran virus. Karena dalam berita itu kita diimbau untuk tidak demo maka Hal positif yang dapat diambil yaitu kita harus beradaptasi dari yang tadinya unjuk rasa secara langsung dapat dilakukan secara tidak langsung, kita harus menyadari atau memikirkan kesehatan bersama agar penularan virus dapat dicegah.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat ditempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak
Jawab: tidak setuju karena dalam menyampaikan pendapat harus tertib dan tidak boleh melakukan hal-hal yang merusak atau membuat kegaduhan. Demostran yang merusak fasilitas umum biasanya tidak mengerti apa yang sedang di demo dan cenderung ikut-ikutan.

Bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik ditengah pandemi covid?
Jawab: cara menyalurkan aspirasi dengan media sosial dapat menjadi pilihan.
Sebagai warga negara kita dapat
menyampaikan semua aspirasi kita masing-masing.
Didapat dari beberapa narasi yang di unggah oleh waranet di Twitter dan
Instagram bermaterikan kritikan,
kekecewaan hingga ajakan untuk menolak
RUU Cipta Kerja.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab: Solusi yang dapat diambil yaitu dengan memberikan perhatian kepada buruh dan memberikan buruh untuk menyampaikan hak pendapat nya.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Jawab: Hak yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban yaitu menyadari akan pentingnya hak dan kewajiban yang seimbang. Sebagai warga negara, kita harus melakukan kewajiban dengan mentaati peraturan yang ada setelah itu baru mendapatkan haknya. Jika hak dan kewajiban sudah ditaati maka konflik tidak akan terjadi dan akan menciptakan perdamaian.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Amanda Okta Beria Putri -
Nama: Amanda Okta Beria Putri
NPM: 2151011003
Kelas: B

1. Menurut saya hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah masyarakat terutama para unjuk rasa lebih memperhatikan protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19 saat ini

2. Menurut saya, demonstran seperti itu tidak mencerminkan cara mengemukakan pendapat dengan baik. Hal itu akan merugikan masyarakat sekitar karena banyak fasilitas yang dirusaknya.
Menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19 bisa lebih baik dengan cara lain yaitu secara tertulis ataupun langsung, terlebih disampaikan dengan konsep, naskah akademik dan lain sebagainya.

3. Menurut saya, solusi dalam permasalahan diantara kepentingan pengusaha dan buruh adalah pengusaha harus tetap memperhatikan kebutuhan para buruh dan tidak mendeskriminasi buruh seperti pada kasus sebuah perusahaan es krim yang tidak memberi fasilitas yang memadai pada para buruh, sedangkan untuk para buruh harus tetap mengikuti kewajiban dalam mengikuti arahan atasan atau pengusaha suatu perusahaan.

4. Dapat diketahui bahwa pengusaha terkesan bersifat egois, hanya ingin mengambil haknya saja dan kewajibannya dititik beratkan pada buruh. Hal ini tentu mengakibatkan sulitnya mencapai kesejateraan ekonomi para buruh. Solusi yang dapat dilakukan yakni harus adanya kesadaran yang tinggi antara pengusaha dan buruh tentang pentingnya hak dan kewajiban dimana pemerintah harus selalu peka dan mengarahkan bagaimana agar antar pengusaha dan buruh ini memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang telah ditetapkan dengan tegas dan bijak, agar terbentuk sebuah keadilan yang sebenar-benarnya.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Ni Wayan Della Amarta -
Nama: Ni Wayan Della Amarta
NPM: 2111011070
Kelas: B

1. Menurut pendapat saya, mahasiswa harus bisa menempatkan diri dan bijak dalam mengambil sebuah keputusan, hal ini tidak hanya menyangkut tentang penyampaian pendapat atau kritik terhadap pemerintah tetapi juga menyangkut keselamatan dan kesehatan orang banyak. Mahasiswa dapat memilih alternatif lain, seperti penyampaian langsung kepada pemerintah yang diwakilkan tanpa harus berkerumun yang mengakibatkan tempat persebaran virus Covid-19 dan membahayakan banyak nyawa. Hal positif dari kasus ini adalah kita bisa belajar pentingnya keselamatan dan menyampaikan pendapat dengan dilihat dari berbagai faktor dan kondisi.

2. Menyampaikan pendapat dengan baik melalui aksi unjuk rasa bukan berarti dapat merusak fasilitas negara yang ada untuk kebutuhan masyarakat, aksi unjuk rasa seharusnya difokuskan pada penyampaian pendapat, sopan, dan tidak berbuat kegaduhan sehingga tidak mengganggu kelancaran aktivitas dari masyarakat setempat. Fasilitas umum yang dirusak oleh demonstran dapat merugikan negara dan masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut sehingga kesehariannya terhambat. Hal ini jelas merugikan banyak pihak, apalagi fasilitas umum dibuat dari uang pajak yang dibayar oleh rakyat. Di tengah pandemi Covid-19 ini, cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik adalah dengan tidak menciptakan kerumunan seperti memberi surat terbuka kepada pemerintahan, penyampaian aspirasi yang diwakilkan ke pemerintahan, dan rapat umum terbuka dengan pihak tertentu.

3. Menurut saya, solusi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan anatara hak dan kewajiban seimbang, yaitu
-Dengan musyawarah untuk mencapai keputusan yang adil bagi kedua belah pihak
-Jika musyawarah tidak dapat menyelesaikan maka akan dilaksanakan perundingan briparit
-Bila perundingan briparit tidak berhasil maka dapat menggunakan perundingan triparit yang menggunakan fasilitator (orang ketiga)
-Permasalahan yang belum selesai, akan diserahkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) karena pihak yang tidak menyetujui dan menolak anjuran dari mediator maupun konsiliator akan melanjutkan perselisihan dengan pengajuan gugatan.

4. Kewajiban merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi dan hak merupakan kebebasan tentang hal yang kita dapat setelah melaksanakan kewajiban sehingga untuk mencapai kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat hak dan kewajiban harus diseimbangkan karena hak dan kewajiban merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Timbal balik antara kewajiban dan hak perlu diperhatikan agar tidak timbul kesalahpahaman yang mengakibatkan perpecahan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Nabila Talitha Anwar -
Nama : Nabila Talitha Anwar
NPM : 211101049
Kelas : B

1. menurut tanggapan saya boleh saja mengeluarkan aspirasi dan pendapat merekaa seperti berdemo agar didengar oleh pemerintah, namun tetap harus memperhatikan situasi yg sdg terjadi saat ini. era pandemi yg blm usai menggharuskan kita menjaga protokol kesehatan agar tdk terjadi penularan atau munculnya klaster baru, oleh karna itu gunakan cara lain selain berdemo untuk menyampaikan aspirasi tanpa harus berkermun dan menambah kasus baru. Hal positif yg bisa saya ambil adalah pentingnya menjaga prokes agar terhindar dari virus covid-19, salah satunya dgn menjaga jarak dan tidak berkerumun

2. menurut pendapat sayahal itu memang tdk baik karna selain merusak fasilitas umum dan bersikap anarkis, demonstran juga bisa terkena tuntutan hkm atas perbuatannya, selain itu masyarakat yg ingin menggunakan sarana publik jadi tidak bisa karna telah dirusak oleh para demonstran. ada cara yg lebih bbaik tanpa harus melakukan demonstrasi yaitu dgn menandatangani petisi atau bida juga dengan mengadakan diskusi mengenai hal-hal apa saja yang ingin di sampaikan

3. menurut saya solusi yg dapat dilakukan adalah dengan melakukan musyawarah melalui orang ketiga agar permasalahan dapat teratasi dgn baik

4. hal-hal yg perlu diperbaiki adalah memahami konsep dari hak dan kewajiban itu sendiri dimanna sbg warga negara wajib mentaati hkm yg berlaku dan ikut serta dlm pembelaan, pertahanan, dan keamanan negara. negara jg akan melakukan kewajibannya untuk menjaga dan melindungi warga negaranya dari bahaya shingga terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Mar'atun Sholeha 2111011030 -
Nama : Mar'atun Sholeha
NPM : 2111011030
Kelas : B

1. Menurut saya, apabila menyampaikan aspirasi dengan cara berdemo boleh saja asalkan melihat situasi dan kondisi yang ada saat ini yang dimana masih masa pandemi. Seharusnya lebih baik mempertimbangkan kembali dampak apa yang nantinya terjadi, karena mengingat kerumunan saat berdemo dapat menularkan covid lebih tinggi. Oleh karena itu, untuk tetap dapat menyampaikan aspirasi mahasiswa harus memilih alternatif lain seperti rapat umum terbuka atau memanfaatkan media sosial dengan bijak untuk menyampaikan aspirasi guna mencegah penyebaran covid lebih luas.

2. Saya tidak setuju dengan cara berdemo yang sampai merusak fasilitas umum karena merugikan masyarakat umum dan fasilitas publik, seharusnya sebagai mahasiswa yang memang tahu akan peraturan, menyampaikan informasi tidak akan sampai merusak fasilitas umum. Demo seharusnya dilakukan secara tertib dan fokus pada apa yang akan disampaikan agar tidak merugikan banyak pihak. Kemudian cara menyampaikan aspirasi yang baik di masa pandemi covid-19 ini dengan melakukan forum diskusi terbuka dengan pihak-pihak perwakilan antara masyarakat dan pemerintah sehingga lebih tertib dan aspirasi yang disampaikan dapat diterima dan didengar dengan baik secara sesama.

3. Penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan cara musyawarah, tetapi jika tidak tercapai maka dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Yang dimana dapat ditempuh dengan cara arbitrase atau mediasi industrila. Dan apabila tetap tidak tercapai penyelesaian masalah maka dapat diajukan sampai ke pengadilan industrial.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negaradan warga negara adalah dengan menyadarkan diri sendiri apa kewajiban yang harus kita laksanakan pada negara dan mengetahui batas hak kita sebagai warga negara, dengan kita sadar dan paham kewajiban dan hak kita pada negara sdan sebagai warga negara maka harmonitas kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat akan berjalan dengan baik dan semestinya.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Simanullang Arly Aprilita_2151011007 -
Nama : Simanullang Arly Aprilita
Npm   : 2151011007
Kelas  : B

1. Tanggapan saya terkait kasus tersebut yaitu terpantau saat itu kasus covid-19 masih ada dan belum hilang, seharusnya mahasiswa dapat bijak dalam menghadapi situasi saat itu, karena untuk menyampaikan aspirasi tidak harus turun ke jalan, dapat dilakukan dengan petisi, rapat umum, dan lain sebagainya. Namun, dalam hal ini tujuan mahasiswa tersebut baik, mereka ingin mewakili masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, agar pemerintah lebih mempertimbangkan lagi dalam membuat dan mengambil keputusan yang bijak serta memikirkan kesejahteraan masyarakat.

2. Menurut saya oknum-oknum yang merusak fasilitas umum dalam mengemukakan pendapat itu adalah perilaku yang kurang tepat dalam menyampaikan aspirasinya dan tidak bijak yang mengakibatkan banyak kerugian, oknum yang seperti itu yang seharusnya diamankan dan diberi sanksi, karena demo yang anarkis dapat memicu permasalahan baru bahkan sampai mengalami kerugian, bukan hanya kerugian harta benda, tetapi juga nyawa manusia. oleh karena itu, kita sebagai harus bijak dalam mengemukakan pendapat dan mengikuti alur yang sesuai dengan tujuan kita. Cara yang benar dalam mengemukakan pendapat pada saat pandemi ini yaitu dengan mengikuti rapat umum yang terbuka, yang mana dapat menyampaikan aspirasinya secara langsung, namun melalui perwakilan saja. Selain itu, dapat menyebarkan petisi untuk mengumpulkan suara dalam mengemukakan pendapatnya karena cara tersebut dapat membantu memutus rantai covid-19 dengan tidak melakukan aktifitas berkumpul di lingkungan luar, dan meminimalisir resiko kerugian terhadap perusakan fasilitas umum.

3. Menurut saya solusi untuk permasalahan pengusaha dan buruh terkait hak dan kewajibannya yaitu pengusaha harus memperlakukan buruh dengan secara adil dan tidak dibeda-bedakan, dengan begitu hak yang diterima sesuai dengan kewajiban yang dijalankan oleh buruh. Pengusaha harus menghargai buruh dan para buruh harus mengormati pemimpinnya dengan mengikuti aturan dan arahan atasannya. Dalam hal ini juga, solusi lain, jika pengusaha dan buruh memilki permasalahan, maka dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung hak dan kewajiban negara yaitu kesadaran masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban agar sesuai atau seimbang. kesadaran antara hak yang diterimanya dengan kewajiban yang dilakukannya, sehingga dengan hak dan kewajibannya seimbang, kehidupan dalam masyarakat akan semakin harmoni. Karena akhir-akhir ini banyak sekali orang yang kurang menyadari kewajibannya, tetapi selalu menuntut haknya, oleh karena itu, perlunya tingkat kesadaran di masyarakat dalam menjunjung tinggi hak dan kewajibannya.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Melia nur intan Melia nur intan -
Nama : Melia Nur Intan
NPM : 2111011061
Kelas : B

1. Menurut pendapat saya, mahasiswa harus bisa menempatkan diri dan bijak dalam mengambil sebuah keputusan, hal ini tidak hanya menyangkut tentang penyampaian pendapat atau kritik terhadap pemerintah tetapi juga menyangkut keselamatan dan kesehatan orang banyak. Mahasiswa dapat memilih alternatif lain, seperti penyampaian langsung kepada pemerintah yang diwakilkan tanpa harus berkerumun yang mengakibatkan tempat persebaran virus Covid-19 dan membahayakan banyak nyawa. Hal positif dari kasus ini adalah kita bisa belajar pentingnya keselamatan dan menyampaikan pendapat dengan dilihat dari berbagai faktor dan kondisi.

2. Menurut pendapat saya adalah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 yaitu dengan cara bagaimana mengemukakan pendapat yang sedang demontrasi di tengah pandemi agar saat demo tidak merusak fasilitas umum dan dengan peduli dengan fasilitas sekeliling karena dapat merugikan pemerintah dan semua orang, dan juga menghimbau masyarakat lainnyan agar tidak terpancing emosi saat demostrasi karena dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas, dan saling menjaga ketertiban pada saat demonstrasi dan menjaga protokol kesehatan.

3. Menurut saya solusi dalam permasalahan diantara kepentingan pengusaha dan buruh adalah pengusaha harus tetap memperhatikan kebutuhan para buruh dan tidak mendeskriminasi buruh seperti pada kasus sebuah perusahaan es krim yang tidak memberi fasilitas yang memadai pada para buruh, sedangkan untuk para buruh harus tetap mengikuti kewajiban dalam mengikuti arahan atasan atau pengusaha suatu perusahaan.

4. Hal yang perlu diperbaiki untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban agar terciptanya harmoni adalah sikap saling menghargai satu sama lain, apabila satu sama lain bisa saling menghargai maka hak dan kewajiban bisa terpenuhi.dan dapat terciptanya harmoni dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Yoshua Christyanto -
Nama: Yoshua Christyanto
NPM: 2111011081
Kelas: B

1. Dari kejadian tersebut, hal positif yang dapat kita pelajari ialah pintar dalam bersuara, yang dimana saat unjuk rasa untuk mengungkapkan aspirasi masyarakat agar terdengar pemerintah mengenai UU Cipta Kerja dapat dilakukan dengan memanfaatkan media digital atau media lain yang cenderung lebih aman dan teratur tanpa merugikan pihak manapun. setelah ada kejadian peningkatan kasus corona ditengah-tengah unjuk rasa seharusnya dapat membuat masarakat semakin sadar akan protokol kesehatan.

2, Merusak fasilitas umum dan mengganggu mobilitas merupakan tindakan terpidana dan mendapat sanksi pasal yang tertera dalam Undang-Undang dan Peraturan, selain merugikan anggaran negara, secara tidak langsung masyarakat juga membakar uang mereka yang dibayarkan berupa pajak yang seharusnya dipakai untuk pembangunan. Tata Cara mengemukakan pendapat di tempat umum yang tepat ialah mendapat izin terlebih dahulu kepada pihak aparat agar aksi demonstran lebih terjaga dan kondusif sesuai dengan waktu dan tempat yang diperihalkan dan membuat roundown acara dengan begitu masyarakat mau bergabung untuk menyampaikan aspirasi mereka.

3. Dengan cara mengedepankan musyawarah mufakat dengan mengedepankan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat, sehingga kedua belah pihak menyepakati perjanjian bersama dan dilegalkan oleh ranah hukum kepada lembaga negara.

4. Masyarakat perlu menanamkan kesadaran serta menjunjung tinggi keadilan akan hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. itu merupakan hal yang perlu lebih di pahami sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni sebagai warga negara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Triana Rospita Andharilla -
Nama : Triana Rospita Andharilla
NPM : 2151011023
Kelas : B

1. Menurut saya, di masa penularan penyakit yang tinggi ini mahasiswa seharusnya lebih bijak dan dapat membaca kondisi untuk menentukan cara apa yang terbaik untuk menyampaikan pendapat kepada pemerintah. Mahasiswa dan rakyat sekitar bisa menggunakan metode rapat umum terbuka dengan perwakilan dari berbagai pihak sehingga tidak terjadi ledakan perkumpulan yang menjadi sarang persebaran virus yang berbahaya ini.

2. Menurut saya penyampaian pendapat tidak seharusnya merusak fasilitas umum dan mengganggu mobilitas pihak lain. Hal ini dapat merugikan negara dan menghambat keseharian. Saya sangat tidak setuju dengan hal ini dikarenakan fasilitas umum dibuat untuk rakyat dengan uang rakyat sehingga oknum-oknum tersebut tidak memiliki hak untuk merusak fasilitas umum tersebut.

3. Solusi untuk menangani masalah tersebut adalah dengan melakukan perundingan Bipartit. Perundingan ini dilakukan antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh. Jika tidak menemukan kata sepakat, para pihak berselisih akan melanjutkan perundingan tripartit. Sedangkan, jika kedua belah pihak menyepakatinya maka dibuat perjanjian bersama dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial dimana perusahaan berada.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, hal yang perlu diperbaiki adalah Hal yang perlu diperbaiki ialah kesadaran diri masing-masing individu mengenai pentingnya pengamalan nilai-nilai Pancasila. karena dengan mengamalkannya kita dapat mengetahui hak dan kewajiban warga negara sehingga timbul keadaan yang harmoni dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. pemenuhan hak dan kewajiban sehingga terjadi keseimbangan serta menjadi harmoni. Hal ini akan mempersempit ruang perpecahbelahan bangsa.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Amelia Putri Anggara -
NAMA : Amelia Putri Anggara
NPM: 2111011062

1. Menurut saya wajar saja jika beberapa elemen masyarakat, mahasiswa dan serikat buruh melakukan unjuk rasa menolak UU cipta kerja yang dirasa merugikan masyarakat menengah kebawah, namun aksi demonstrasi ini justru banyak menimbulkan klaster-klaster baru penularan covid 19. Hal positif dari kejadian tersebut adalah sebagai mahasiswa kita harus peka terhadap perubahan atas peraturan perundang-undangan karena mahasiswa merupakan bentuk intelektualitas muda yang seharusnya memang memberika masukan-masukan dengan kajian intelektual yang kuat.

2. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik dan menjunjung nilai-nilai pancasila menurut saya dapat dilakukan dengan melakukan kajian-kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan dibanding harus melakukan demonstrasi.

3. Menurut saya perlu adanya kesadaran atas hak dan kewajiban masing-masing antara pengusaha dan buruh, yang mana pengusaha harus mampu menjalankan hak dan kewajibannya namun juga tidak boleh mengganggu hak dan kewajiban para buruh begitu pula sebaliknya. Dengan adanya kesadaran atas hak dan kewajiban masing-masing maka konflik antara pengusaha dan buruh dapat terhindarkan. Namun apabila sudah terjadi konflik maka akan lebih baik jika dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, ataupun menemukan kesepakatan tertentu antara dua belah pihak.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah dengan menyadarkan diri kita untuk memenuhi hak dan kewajiban diri sendiri sebagai warga negara serta menghormati hak dan kewajiban orang lain agar tercapai keharmonisan dalam kehidupan sosial. Selain itu kita juga harus menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Aurelia Udella Gitayani -
Nama : Aurelia Udella Gitayani
NPM : 2111011071
Kelas B

1. Menurut saya, tidak ada salahnya melakukan aksi unjuk rasa namun ditengah pandemi seperti ini lebih baik demo dilakukan dengan memperhatikan prokes agar tidak terjadi penularan covid atau demo bisa dilakukan beberapa orang saja atau perwakilan saja sehingga tidak berkerumunan. Hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian tersebut adalah pentingnya menerapkan prokes, seperti memakai masker, menjaga jarak,hingga menghindari kontak langsung.

2. Menurut pendapat saya, demonstran yang merusak fasilitas umum itu termasuk perilaku yang tidak baik, dan anarkis. Jika memang ingin menyampaikan aspirasi kepada pemerintah lakukan dengan bicara atau diskusi secara baik-baik tanpa melakukan tindakan kekerasan & anarkis. Cara menyampaikan aspirasi ditengah pandemi seperti ini bisa dengan mendatangi kantor pemerintah dengan jumlah yang tidak terlalu banyak alias perwakilan saja agar tidak terjadi kerumunan.

3. Menurut saya, cara menyelesaikan masalah mengenai benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh ada 2 cara yaitu melalui jalur pengadilan & jalur luar pengadilan. Jalur luar pengadilan itu dengan cara bipatrit ( perundingan 2 pihak antara buruh & pengusaha ) , mediasi ( melibatkan mediator atau orang ketiga ), konsiliasi ( musyawarah ) dan arbitrasi ( penyelesaian masalah menggunakan pihak ketiga namun pihak ketiga ini berhak memberi keputusan final tentang suatu
kasus ).

4. Hal- hal yang perlu diperbaiki agar hak dan kewajiban antara warga negara dengan negara dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni yaitu :
* memahami prinsip-prinsip HAM dan menyebarkan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat.
* Meningkatkan kualitas pelayanan publik .
* Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM.
* Menegakan supremasi hukum dan demokrasi.
* Meningkatkan kerja sama yang harmonis antara kelompok dan individu.
* melaksanakan kewajiban sebagai warga negara seperti menaati hukum, menaati peraturan,dll. Jangan menuntut hak kita sebagai warga negara saja tetapi kita juga harus melakukan kewajiban kita sebagai warga negara sehingga antara hak dan kewajiban itu seimbang yang pada akhirnya dapat menciptakan lingkungan yang rukun dan sejahtera.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Alayda Nur Puspita -
Nama : Alayda Nur Puspita
NPM : 2111011090
Kelas : B
1. Menurut saya keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi sangatlah kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat.Hal ini karena, keputusan yang dibuat dapat memicu aksi demonstrasi, dan hal tersebut dapat memicu penyebaran virus lewat demonstrasi. Dalam menyatakan pendapat, baik itu melalui demonstrasi ataupun lainnya, kita harus memehartikan situasi kondisi yang ada. Jangan sampai, hal yang kita lakukan itu memiliki dampak buruk, bagi kita maupun lingkungan.

2. Menurut saya, mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah, itu merupakan tindakan yang sangat salah. Hal ini dikarenakan, perbuatan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, seharusnya demonstrasi dilakukan dengan tertib, teratur, dan tidak merusak. Di situasi pandemic Covid-19 ini penyaluran aspirasi dapat dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan, sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19. Selain itu, dapat dibantu dengan aparat berwajib yang membantu mendisiplinkan perihal pelaksanaan protocol kesehatan saat menyampaikan aspirasi.


3. Bila sampai terjadi perselisihan pengusaha dan buruh, perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara Negara dan warga Negara dapat dengan cara, meningkatakan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal, meningkatkan kualitas pelayanan public, dan melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM. Selain itu, dalam setiap aspek kehidupan hendaklah memerhatikan nilai-nilai Pancasila agar dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by 2111011078 RIZKA NABILLA ZEIN -
Nama : Rizka Nabilla Zein
NPM : 2111011078
Mata Kuliah : PKN B
1. Bagaimana tanggapanmu mengenai hal tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawaban : Menurut saya seharusnya pemerintah lebih bijaksana saat mengambil keputusan untuk merubah Undang-Undang dengan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.Dikarenakan hampir setiap terjadi perubahan Undang-Undang atau kebijakan baru yang berdampak kepada masyarakat Indonesia mahasiswa akan menjadi sosok yang pertama kali mengkritisi susunan rencana Undang-Undang yang baru sehingga apabila terjadi kebijakan yang dianggap akan merugikan masyarakat Indonesia Mahasiswa dengan siap akan melakukan demonstrasi.Perubahan UU menjadi UU Cipta Kerja dilakukan saat kondisi Indonesia memasuki pandemi Covid-19,hal tersebut menyebabkan aksi demonstrasi menjadi wadah penularan secara efektif sehingga dengan cepat virus covid-19 menyebar luas di seluruh Indonesia.
Hal positif yang dapat saya ambil adalah meskipun dalam kondisi Pandemi Covid-19 mahasiswa tidak diperbolehkan untuk melakukan aksi demonstrasi dikarenakan adanya aturan protokol kesehatan yang ketat.Undang-Undang Cipta Kerja masih berbentuk rancangan terbuka sehingga mahasiswa masih tetap dapat melakukan aksi protesnya dengan melakukan kajian intelektual melalui klatser pendidikan kemendikbud yang nantinya akan di sampaikan ke badan legislatif DPR.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban : Menurut saya mahasiswa yang melakukan aksi demontrasi tujuannya adalah ingin suaranya didengarkan oleh pemerintah sehingga mereka akan melakukan hal apapun untuk mendapat perhatian dari pemerintah seperti aksi demontrasi dengan menggunakan pengeras suara,spanduk,dan lain-lain.Meskipun begitu aksi demontrasi akan berakhir ricuh karena sering kali merusak fasilitas umum dan tidak jarang tempat usaha sekitar aksi demonstrasi juga ikut dirusak,hal tersebut adalah perilaku yang buruk dan tidak efektif dalam menyampaikan protes terhadap pemerintah.Karena jika ingin suaranya didengar mahasiswa dapat menyampaikan pendapatnya terlebih dalam masa pandemi covid-19 dengan cara melakukan kajian intelektual yang telah disediakan oleh kemendikbud,kemudian melakukan aksi demontrasi terbatas artinya hanya perwakilan mahasiswa seperti ketua himpunan dan jurusan serta jajarannya untuk menyampaikan aspirasi secara jelas dan menggunakan bahasa yang sopan dengan mematuhi protokol kesehatan ,dan membuat tagar protes di media sosial sebagai aksi unjuk rasa.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : Solusinya adalah perusahaan harus memperkerjakan buruh sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang mana telah ada perjanjian yang sah yang berisi tugas dan juga hak yang diterima oleh buruh.Dengan demikian,perusahaan tidak boleh melanggar isi perjanjian dengan mengutamakan kepentingan perusahaan karena hak yang dimiliki oleh buruh seperti hak mendapatka perilaku yang layak,hak mendapatkan upah gaji ,dan hak menyampaikan pendapat apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perjadian.Sehingga benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh tidak terjadi karena sudah ada UU Ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban seorang buruh dan perusahaan.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : Hal yang perlu diperbaiki adalah sebagai warga negara Indonesia harus taat terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku karena saat ini banyak sekali perilaku masyarakat yang tidak menaati peraturan,apabila masyarakat Indonesia manaati peraturan yang berlaku maka konsep harmoni dalam masyarakat dapat tercipta dengan baik karena adanya hubungan timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat.Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia secara ketahanan nasional dan secara hukum.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Satrio Binandoro -
Nama : Satrio Binandoro
NPM : 2111011106

1. menurut saya hal positif yang bisa diambil adalah masyarakat khususnya mahasiswa menjadi sadar jika melakukan pelanggaran protokol kesehatan apalagi berkerumun ditempat umum terutama demo selain membuat kerusuhan juga menyebakan penularan covid 19 yang sangat merugikan banyak pihak termasuk mahasiswa yang berdemo.

2. Seharusnya demonstran bisa lebih bijak dalam menyampaikan aspirasinya, dan tidak seharusnya diikuti dengan perusakan fasilitas umum terlebih jika yang melakukan demo mahasiwa yang secara perilaku seharusnya tahu jika yang dilakukan adalah perbuatan salah. kemudian cara penyampaian aspirasi dimasa covid 19 menurut saya bisa dilakukan dengan cara online, namun tentu banyak pihak yang tidak setuju. Jadi jika diijinkan melakukan demo secara langsung demonstran harus bisa menjaga sikap dan perilakunya.

3. cara agar tidak terjadi benturan antara hak dan kewajiban antar pengusaha dengan buruh adalah dengan saling memahami dan menghargai satu dengan yang lain, jika antara pengusaha dengan buruh bisa menghargai hak serta kewajiban masing masing maka tidak akan terjadi pertikaian antara keduanya.

4. hal yang bisa diperbaiki agar menciptakan kehidupan harmoni bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara adalah dengan lebih memahami serta implementasikan sila Pancasila ke dua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, karena jika masyarakat bisa mengimplementasikan sila ke dua Pancasila dengan baik maka masyarakat akan akan bisa menjunjung tinggi hak dan kewajiban sesama dan bisa hidup berdampingan dengan baik.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Sonia Saphira -
Nama : Sonia Saphira
NPM : 2111011083
Kelas : B

1. Menurut tanggapan saya, boleh saja kita menyampaikan aspirasi dengan cara berdemo, tetapi kita juga harus melihat situasi dan kondisi saat itu juga. Jika di masa pandemi lebih baik kita menyampaikan aspirasi lewat alternatif lain seperti, menyampaikan lewat media sosial atau memberikan surat terbuka kepada pemerintah yang berwenang atau memberikan masukan melalui perantara lembaga-lembaga seperti Kemendikbud. Sehingga di masa pandemi ini kita tidak berkerumunan yang dapat menularkan virus Covid-19 dan tidak menjadi penyebab meningkatnya penyebaran covid yang lebih luas. Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah kita haruslah bijak dalam menyampaikan aspirasi dengan melihat situasi dan kondisi, dengan hasil dari demo ini banyak yang terkena virus corona. Jadi kita harus berhati-hati dengan tidak berkerumun atau membuat kegaduhan di saat pandemi ini dan terus menerapkan protokol kesehatan.

2. Menurut pendapat saya, jika ingin mengemukakan pendapat di tempat umum dengan cara yang tertib, sopan dan dengan perkataan yang baik serta tidak sampai merusak fasilitas umum, karena yang dikritik kan kebijakannya atau Undang-Undangnya atau pemerintahnya bukan malah sampai merusak fasilitasnya, fasilitas juga kan dibuat untuk rakyat atau masyarakat umum dan kita juga yang menggunakan. Jadi, jangan lah sampai ikut merusak fasilitas umum tanpa pikir panjang dampak yang ditimbulkan dan merugikan banyak pihak. Cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan melakukan forum diskusi terbuka dengan pihak-pihak perwakilan antara masyarakat dan pemerintah sehingga lebih tertib dan aspirasi yang disampaikan dapat diterima dan didengar dengan baik secara sesama.

3. Menurut saya, solusi penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan cara musyawarah, tetapi jika tidak tercapai maka dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Yang dimana dapat ditempuh dengan cara arbitrase atau mediasi industrial. Dan apabila tetap tidak tercapai penyelesaian masalah maka dapat diajukan sampai ke pengadilan industrial.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah kesadaran dari diri masing-masing individu tentang apa hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan diterapkan pada negara dan mengetahui batas hak kita sebagai warga negara. Dengan kita sadar dan paham hak dan kewajiban kita pada negara maka harmonitas kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat akan berjalan dengan baik dan lancar.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by DIMAS ANDHIKA PUTRA / 2151011001 -
Nama: Dimas Andhika Putra
NPM: 2151011001
Kelas: B

1. Pendapat saya mengenai isi berita tersebut adalah aksi yang dilakukan para demonstran untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja sangatlah tepat karena tindakan itu merupakan sebuah bentuk aspirasi masyarakat terkait Undang-Undang itu, tapi sangat disayangkan para demonstran tidak mengetahui bagaimana caranya melakukan aksi tersebut ditengah pandemi seperti saat ini. Hal positif yang dapat saya ambil yaitu dapat membuat para demonstran sadar akan bahayanya virus covid 19 itu dan mereka jadi lebih mematuhi protokol kesehatan supaya terhindar dari virus covid 19

2. Seharusnya penyampaian pendapat tidak perlu sampai harus merusak fasilitas umum, karena itu dapat menghambat dan merugikan khalayak umum termasuk diri sendiri. Cara yang dilakukan untuk menyalurkan aspirasi saat pandemi saat ini yaitu dengan cara cukup mengirim beberapa perwakilan dari demonstran untuk bisa menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Dan hal tersebut juga dapat meminimalisir beberapa kerusakan fasilitas umum dan mengurangi persentase orang positif virus covid 19

3. Solusi yang dapat digunakan yaitu:
1. Perundingan Bipartit, Perundingan yang dilakukan antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh
2. Perundingan Tripartit, Perundingan dilakukan oleh pekerja dengan pengusaha dimana melibatkan fasilitator yakni pihak ketiga. Perjanjian Tripartit sendiri terbagi ke dalam beberapa bagian yaitu:
• Mediasi, Penyelesaian dilakukan dengan cara musyawarah yang dipimpin satu orang ataupun lebih
• Konsiliasi, Penyelesaian dilakukan secara musyawarah dengan penengahnya seorang konsiliator
• Arbitrase, Merupakan penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial.
3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Para pihak yang tidak menyetujui dan menolak anjuran dari mediator maupun konsiliator akan melanjutkan perselisihan dengan pengajuan gugatan ke PHI

4. Hal yang harus diperbaiki adalah pemenuhan hak dan kewajiban warga negara dengan seimbang agar tidak terjadi perpecahan bangsa
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by DIANA.AYU.SAPUTRI21 2151011021 -
NAMA : DIANA AYU SAPUTRI
NPM : 2151011021

1. Menurut saya selain itu hal positif yang dapat saya ambil adalah kewajiban sebagai warga negara itu memang harus dilakukan dan juga ketika ingin menyuarakan dan memperjuangkan hak harus memilih dan menggunakan jalan yang terbaik. Demonstrasi tidak dilarang asalkan menggunakan alur dan tata cara yang benar. Dan juga ketika melakukan demo tidak hanya sekedar ikut – ikutan saja tetapi harus memahami masalah dan tujuan. Serta selalu memperhatikan dan mempertimbangkan segala situasi dan kondisi.

2.Menurut saya, perasaan tidak bersalah itu juga patut untuk dihilangkan karena hal ini tentunya keluar dari tanggung jawab dan juga tentu melanggar suatu kewajiban untuk memelihara dan menjaga fasilitas umum dan juga termasuk demo yang anarkis.

3.Solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang yaitu dengan Perundingan Bipartit karena Perundingan dilakukan antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh.

4.Dan untuk pemerintah harus bisa memahami hal demikian serta jika memberikan kewajiban harus benar – benar diberikan secara transparansi dan memiliki tujuan yang jelas serta dalam memberikan hak harus benar – benar diberikan dan dipenuhi dengan baik.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by MELANI OKTAVIANI -
Nama : Melani Oktaviani
NPM : 2111011073
Kelas : B

1. Menurut pendapat saya terkait berita diatas, unjuk rasa memang tidak dilarang untuk semua masyarakat di Indonesia. Namun, pada masa pandemi seperti ini seharusnya masyarakat harus bisa memahami kondisi yang ada terutama bagi mahasiswa selaku penerus generasi bangsa Indonesia. Dengan tersebarnya virus korona unjuk rasa sebaiknya tidak dilakukan di lapngan yang mana akan membuat penyebaran virus semakin pesat. Seperti yang dikatakan bapak Nizam mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Maka dari itu seharusnya mahasiswa dapat mengusulkan cara untuk dapat menyampaikan aspirasi mereka tanpa harus ikut unjuk rasa di lapangan. Hal positif yang dapat saya ambil dari berita ini adalah kita harus memerhatikan kondisi dan keselamatan sebelum menyampaikan pendapat atau aspirasi.

2. Menurut saya menyampaikan pendapat hingga merusak fasilitas umum merupakan salah satu bentuk kekerasan. Menyampaikan pendapat tidak perlu menggunakan amarah apalagi hingga melukai atau merusak barang-barang sekitar. Selain menjadi bentuk kekerasan merusak fasilitas juga dapat merugikan berbagai belah pihak, tidak hanya merugikan masyrakat tetapi dapat merugikan pemerintah hingga negara. Cara yang baik untuk menyampaikan aspirasi di tengah pandemi ini adalah dengan mendiskusikan secara baik baik hal yang ingin disampaikan kepada individu yang menerima aspirasi (dalam hal ini pemerintah). Perwakilan masyarakat dapat mendatangi pemerintah di kantor pemerintahan langsung dan menyampaikan aspirasi mereka dengan kepala dingin.

3. Menurut saya cara menyelesaikan permasalah benturan kepeningan antara pengusaha dan buruh adalah dengan cara bipatrit yaitu perundingan dua pihak antara buruh dengan pengusaha , yang kedua apat dilakukan dengan mediasi yaitu dengan melibatkan mediator atau orang ketiga, selanjutnya dapat dengan cara konsiliasi atau musyawarah, dan arbitrasi yaitu penyelesaian masalah menggunakan pihak ketiga namun pihak ketiga ini berhak memberi keputusan final tentang suatu kasus yang dibahas.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk masyrakat, melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM, menegakan supremasi hukum dan demokrasi, melaksanakan kewajiban sebagai warga negara seperti menaati hukum serta menaati peraturan. Sebagai warga negara kita sebaiknya tidak hanya menuntut hak kita sebagai warga negara saja tetapi kita juga harus melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara sehingga antara hak dan kewajiban negara dan warga negaradapat tercipta keseimbangan dan keseimbangan tersebut dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam bermasyarakat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Maratus Sholekah -
Nama : Mar'atus Sholekah
NPM : 2111011023
Kelas : B

1. Menurut saya aksi demo tersebut disebabkan oleh tidak setujunya masyarakat akan kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah, sehingga masyarakat dan kalangan mahasiswa melakukan aksi demo yang berakhir ricuh, yang lebih buruk lagi adalah kejadian itu terjadi pada saat pandemi covid-19 sedang melonjak sehingga angka penyebaran virus covid meningkat secara drastis. Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah sebagai mahasiswa dan masyarakat kita tidak boleh terlalu gegabah dalam melakukan suatu hal, kita harus melakukan beberapa pertimbangan sebelum melakukan aktivitas yang mungkin akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

2. Aksi demo seharusnya dapat menyelesaikan masalah dan berfokus pada apa tujuan mereka melakukan aksi demonstrasi, bukan malah membuat kericuhan bahkan membuat kerusakan fasilitas-fasilitas umum yang ada di sekitar. Dalam pandemi covid-19 ini kita dapat menyampaikan aspirasi secara online seperti melalui video, ataupun melakukan pertemuan dengan beberapa wakil rakyat dan wakil pemerintah secara online melalui platform online yang tersedia saat ini.

3. Jika terjadi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, maka dapat dilakukan musyawarah untuk mufakat seperti yang terkandung dalam Pancasila sila ke-4, namun jika masalah tersebut tidak dapat diatasi dengan cara musyawarah maka dapat dilakukan arbitrase, jika arbitrase juga tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut maka dapat mengajukan hal tersebut kepada pengadilan hubungan industrial.

4. Dalam mewujudkan kehidupan yang harmoni, kita sebagai warga negara harus dapat bertindak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan berpegang pada norma-norma yang ada. Selain itu, warga negara juga harus memenuhi segala kewajibannya agar tidak terjadi ketimpangan antara hak dan kewajiban warga negara karena selama ini banyak warga negara yang menuntut hak namun lalai akan kewajiban mereka.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by MUTIARA PUSPITASARI -
Nama: mutiara Puspitasari
Npm : 2151011002
Kelas : b

1. Menurut pendapat saya dari berita tersebut yaitu aksi demo yang dilakukan oleh para mahasiswa terjadi karena kinerja pemerintahnya yang kurang dan tidak dapat diterima oleh masyarakat. hal positif yang dapat diambil adalah membuat masyarakat sadar akan pentingnya kesehatan

2. menurut saya demonstrasi yang merusak fasilitas umum yaitu suatu perbuatan anarkis ,perilaku anarkis akan merugikan banyak orang
cara menyalurkan aspirasi yang baik saat covid 19 dengan cara tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu menjaga jarak tetap memakai masker dan mengurangi kontak langsung dengan orang orang lain

3. melakukan perundingan bipartit. perundingan yang dilakukan antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh

4. hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat berbangsa dan bernegara ialah adanya kesadaran akan timbal balik antara hak dan kewajiban, baik bagi negara maupun warga negaranya.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by CALVIN GUSTI AL FAUZAAN -
Nama : Calvin Gusti Al Fauzaan
NPM : 2111011010
Kelas : B

Jawaban
1. Menurut pendapat saya, mengenai berita yang telah saya baca tersebut yaitu semua orang memiliki pemikiran dan pendapat nya masing-masing dan karena kita hidup di negara yang berlandaskan hukum, maka seluruh masyarakat Indonesia pun tidak dilarang serta memiliki hak dan keadilan yang sama untuk berpendapat. Dan tentunya sangat sah saja jika paraa mahasiswa melakukan demonstarsi untuk menyampaikan hak nya, karena masyarakat pun ingin di dengar keluh kesah serta keinginan nya dan pemerintah puntidak bisa mengambil keputusan secara otoriter ataupun hanya mementingkan kelompok tertentu. Tetapi, di dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, seharusnya para mahasiswa dan masyarakat yang ingin melakukan demonstrasi dapat mengkaji, memahami dan memikirkan terlebih dahulu, apa saja dampak yang akan terjadi jika melakukan aksi ini. Tentunya dengan aksi ini dapat menyebabkan penyebaran virus yang makin ganas, dan merugikan banyak orang. Hal positif yang dapat diambil yaitu kita harus dapat menganalisis terlebih dahulu sebelum memulai atau melakukan sesuatu terkait dampak apa saja yang akan kita dapatkan, akan merugikan banyak orang atau bahkan menguntungkan.
2. Menurut pendapat saya, jika cara yang dilakukan dengan merusak fasilitas umum, membuat kegaduhan dan mengganggu banyak orang itu merupakan hal yang salah, apalagi jika melukai atau memakan korban jiwa, itu merupakan suatu tindakan kekerasan dan kriminal. Jika dalam situasi pandemi seperti ini, mungkin kita bisa menyampaikan aspirasi masyarakat dengan cara yang lebih baik agar tidak merugikan umum, seperti datang ke kantor pemerintah, membuat serta mengirim surat kepada pihak yang dituju, bekerja sama dengan stasiun tv ataupun kanal youtube yang dengan hal ini dapat tersebar luas dan sangat cepat dilihat oleh banyak orang karena teknologi saat ini sangat berkembang pesat.
3. Menurut pendapat saya, cara menyelesaikan masalah benturan kepentingan, dengan melakukan perundingan atau permusyawarahan antara kedua belah pihak dengan keadaan kepala dingin. Berdasarkan pasal 3 ayat 1 UU No. 2 tahun 2004 mengenai perundingan antara pengusaha dan serikat buruh. Perundingan Bipartit merupakan perudingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, perundingan melalui Bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan pertama dilasanakan. Jika dengan cara mempertemukan keduah belah pihak kiranya belum mencapai mufakat, maka kita harus memerlukan orang ketiga sebagai mediator dalam menengahi permasalahan tersebut
4. Menurut pendapat saya, hal yang perlu diperbaiki yaitu kita harus kembali menegakkan hukum dan menjujung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman kita. Serta sebagai masyarakat yang baik, kita pun harus mematuhi peraturan yang telah ada serta norma-norma yang berlaku.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Ratna Indah Wulandari 2111011031 -
Nama : Ratna Indah Wulandari
Npm : 2111011031
Kelas : B

1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut yaitu dilaksanakannya demo oleh sejumlah kalangan untuk menilai UU cipta kerja memberikan efek tidak baik bagi para pendemo sendiri. Bisa dilihat saja dari sisi mahasiswa yang dilaporkan bahwa setelah mengikutsertai demo malah membawa banyak mahasiswa dalam kemalangan yang dimana mahasiswa mahasiswa tersebut dinyatakan postif covid 19. Walaupun demo adalah suatu hak asasi pribadi tetapi wajib untuk memperhatikan kondisi yang ada supaya tindakan yang dilakukan tersebut tidak memberikan efek buruk pada orang lain masyarakat ataupun sekitar. Karna tindakan yang tak berarah inilah penyebaran virus covid 19 semakin kuat. Untuk hal positifnya sendiri adalah mahasiswa sebagai generasi penerus telah memberikan contoh yang baik dengan cara memerhatikan kondisi di masyarakat yang mana artinya mereka sudah merealisasikan apa didapat dengan baik dan benar namun para mahasiswa harus lebih teliti dengan memerhatikan suatu situasi dan kondisi yang mana saat itu sedang ramai dibicarakan tentang virus covid 19 tujuannya tak lain untuk menghambat timbulnya masalah baru.

2. Menurut pendapat saya, tata cara dalam mengemukakan pendapat ditempat umum seperti pada artikel sangat tidak terpuji karna mengakibatkan banyak aspek menjadi korban seperti lingkungan maupun masyarakatnya sendiri. Sehingga apa yang dilakukan bukannya memberikan manfaat tetapi malah memberikan dampak yang buruk seperti memperkeruh suasana dan mempanjang masalah maka dari itu perbuatan tersebut sangat tidak patut untuk ditiru serta tidak patut untuk dibenarkan. Mengenai perasaan yang tidak bersalah, itu juga patut untuk dihilangkan karena hal ini tentunya keluar dari tanggung jawab dan juga tentu melanggar suatu kewajiban untuk memelihara dan menjaga fasilitas umum dan juga termasuk demo yang anarkis. Lalu bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19? Menurut saya solusinya adalah penyaluran aspirasi via tertulis, dengan begitu aspirasi aspirasi baik bentuk persetujuan maupun tidak setidaknya hal tersebut dapat mengurangi masalah karena hal tersebut dilakukan tanpa harus melakukan demonstrasi atau unjuk rasa ke jalan yang nantinya malah akan menimbulkan kerumunan dan penyebaran virus pun menjadi meluas.

3. Menurut saya, solusi dalam permasalahan benturan kepentingan diantara kepentingan pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah pengusaha harus tetap memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan dan yang paling penting adalah dengan tidak melakukan deskriminasi terhadap buruh.


4. Hal – hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah tingkat kesadaran para masayarakat serta pemerintah. Dimana masyarakat harus benar – benar memahami konsep hak dan kewajiban. Yang mana pada hakikatnya pemerintah ini harus bisa memahami hal demikian sehingga hal tersebut tidak menyebabkan adanya ketimpangan antara hak dan kewajiban. Selain itu juga sikap menghargai atau toleransi harus benar benar diperbaiki.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by NI KOMANG AYUNI PUSPITA SARI -
Nama : Ni Komang Ayuni Puspita Sari
Npm : 2151011015

1. Menurut tanggapan saya, mengenai berita tersebut yaitu terjadinya unjuk rasa tentang UU cipta kerja yang menyebabkan polemik dan kegaduhan, sehingga dari beberapa kalangan mahasiswa, buruh, masayarakat mengalirkan aspirasinya, akan tetapi dari kejadian tersebut mengakibatkan mereka tertular virus covid-19.
Adapun hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian tersebut yaitu penularan virus covid-19 dapat diminimalisir dengan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik yang dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan.

2. Menurut pendapat saya, mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas, saat menyampaikan atauasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak adalah melakukan sikap untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasi melalui tindakan yang wajar- wajar saja, tetapi jika peserta demo merusak fasilitas umum, itu bukan membantu bangsa ini lebih baik lagi tetapi akan merugikan bangsa ini sendiri. dan sebaiknya dilakukan tanpa aksi-aksi yang merugikan masyarakat umum.
dan cara mengalirkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 yaitu apa yang dilakukan dengan cara mengalirkan aspirasinya melalui media sosial Twiter, Instagram dan sebagainya, sehingga tidak menimbulkan pandemi ditengah seperti ini.

3. Konflik buruh dan pengusaha yang selama ini terjadi pada dasarnya menempatkan buruh sebagai kelas bawah yang tidak terlindungi dengan baik. untuk itu menurut saya, solusi yang dapat dilakukan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks mengatur antara hak dan kewajiban yang seimbang antara lain :Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama dalam mengatur peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.
B. Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh jika mengetahui ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan. Terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting karena menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
c. Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir apabila biaya kesehatan, ketercukupan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur agar para buruh tidak melakukan biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Selain itu, regulasi harus dibuat untuk memudahkan setiap orang mengakses sumber-sumber pekerjaan.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah sebagai berikut :
a. Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
b. peningkatan kualitas pelayanan publik .
c. melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM.
d. Menegakan supremasi hukum dan demokrasi.
e. peningkatan kerja sama yang harmonis antara kelompok dan individu.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Yuliana 2111011052 -
Nama : Yuliana
NPM : 2111011052
Kelas : B

1. Menurut pendapat saya menegenai isi berita tersebut, Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, sebenarnya tidak masalah jika unjuk rasa tersebut tidak dilakukan saat sedang dalam masa pandemi covid-19, namun karena pada saat tersebut masih dalam masa pandemi covid-19, hal tersebut menyebabkan bisa lebih menyebarluaskan penularan virus covid-19.
Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut yaitu, dalam memberikan masukan-masukan mestinya dengan kajian-kajian intelektual yang kuat, dengan waktu dan cara yang tepat.

2. Menurut pendapat saya, tata cara tersebut tidak bisa dibenarkan namun seharusnya pemerintah juga tidak seharusnya memicu sesuatu yang membuat unjuk rasa tersebut terjadi apalagi di tengah masa pandemi covid-19.
Menurut saya, cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan cara menyalurkan aspirasi, namun hanya terbatas, yang dihadiri oleh perwakilannya saja dan menyampaikan aspirasi dengan baik dan sopan, serta menggunakan dasar argumen yang kuat.

3. Solusi yang bisa saya sarankan mengenai permasalahan tersebut adalah sebaiknya pembahasan mengenai UU Cipta Kerja tersebut lebih baik ditunda dahulu karena sedang dalam masa pandemi, karena pembahasan mengenai UU Cipta Kerja tersebut cukup banyak pihak yang tidak setuju dengan isi UU Cipta Kerja tersebut.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah dengan cara meningkatkan kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera, karena dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air dan semakin kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by 2111011050_ putri asrar fenani -
Nama: Putri Asrar Fenani
NPM: 2111011050
Kelas: B


1). Menurut pendapat saya setelah membaca permasalahan diatas banyak hal yg harus diperbaiki seperti unjuk rasa yg dilakukan pada masa pandemi yang dapat menyebabkan banyak kerugian , hal poitif yang dapat saya ambil yaitu agar dapat lebih baik lagi dalam menentukan waktu yang pas dengan cara yang lebih tepat untuk mengungkapkan pendapat. Perlu banyak pertimbangan dalam melakukan hal-hal yang apalagi melibatkan orang banyak didalamnya,menimbang dampak dari kegiatan yang akan dilakukan juga merupakan hal yg penting. jangan sampai dapat merugikan orang lain seperti dalam bacaan diatas yang menyebabkan banyak nya kasus positif covid-19. Selain itu,walaupun sedang melakukan aksi unjuk rasa juga harus tetap menaati protokol dan peraturan dari pemerintah terlebih dalam masa pandemi kali ini. Atau juga dapat mencari cara lain memberikan pendapat selain unjuk rasa yg minim dengan kerumunan.

2). Menurut saya cara yang seperti itu kurang tepat, mengumpulkan orang banyak dan membuat kerumunan sudah sangat salah dilakukan dimasa pandemi seperti ini. apalagi sampai membuat kericuhan dan merusak fasilitas umum maka akan menciptakan kerugian yang lebih besar lagi. fasilitas umum seharusnya dirawat bersama karena merupakan hasil dari pajak rakyat itu sendiri. walaupun dalam melakukan unjuk rasa di bersamai dengan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintah akan tetapi seharusnya dapat mengendalikan demontrasi dengan bijak sehingga aspirasi dapat tersampaikan dengan tepat. menurut saya penyaluran aspirasi yang lebih baik yaitu dengan melalui acara dialog-dialog yang menghadirkan langsung pihak terkait supaya aspirasi dapat tersampaikan dengan tepat dan meminimalkan kerumunan. selain itu bentuk unjuk rasa juga dapat dilakukan melalui media digital dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang ada.

3). Menurut jurnal yg pernah saya baca, permasalahan seperti benturan kepentingan antara buruh dan pengusaha dapat melakukan penyelaisan dengan 2 cara yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. pengadilan diluar pengadilan meliputi penyelesaian bipartit,mediasi,konsiliasi,dan arbitrase. dapat dipilih sesuai dengan seberapa berat perselisihan yang terjadi antara buruh dan pengusaha.

4). Hal yg perlu diperbaiki dalam rangak menjunjung tinggu hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga dapat terjadinya keseimbangan yaitu dengan memposisikan diri kita sendiri. sebgai warga negara seharusnya mengetaui hak dan kewajiban nya. kesadaran dari dalam diri sendiri adalah hal yang amat mempengaruhi dan penting dalam proses kehidupan yang harmoni.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by RISNAWATI RISNAWATI -
Nama: Risnawati
NPM: 2111011067
Kelas: PKN B

1. Dengan membaca berita tersebut saya merasa agak miris karena para mahasiswa yang berdemo di tengah masa pandemi seakan tidak sadar dengan keadaan yang mengancam terkait penularan virus corona. Dari kejadian tersebut saya menyadari bahwa menyampaikan aspirasi harus mempertimbangkan keadaan, jangan sampai malah merugikan bagi diri sediri dan banyak orang-orang yang tidak bersalah, apalagi sampai mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas umum. Demo yang seperti itu tidak akan menyelesaikan masalah, justru akan menambah masalah dan juga merugikan, menambah anggaran untuk perbaikan fasilitas umum. Kita dapat menyampaikan menyampaikan aspirasi dengan alternatif selain demo turun ke jalan, melalui forum-forum dan pengkajian kasus apalagi di masa digitalisasi ini kita juga bisa menggunakan kekuatan sosial media untuk mengaspirasikan pendapat kita demi kebaikan negri ini.

2. Menurut saya, tindakan demonstran yang seperti itu tidak patut dilakukan apalagi ditiru generasi selanjutnya. Seakan tujuan mereka sudah tidak lurus lagi untuk menyuarakan aspirasi, atau mereka hanya ingin eksis saja. Tak jarang bahkan mereka sampai merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya, tapi mirisnya mereka tetap merasa tidak bersalah padahal jelas-jelas merusak fasilitas umum dan turut menyebarkan virus di tengah masa pandemi covid-19. Seperti yang telah saya sebutkan tadi, seharusnya mahasisa sebagai insan intelektual bisa memahami kondisi dan mencari alternatif cara tebaik yang aman dan tidak merugikan siapapun. Saya pikir di era digital ini sangat mungkin jika kita menyampaikan pendapat melalui sosial media, atau forum-forum diskusi dengan pemerintah.

3. Pengusaha dalam usahanya tentu saja bertujuan mendapat keuntungan yang besar, namun sebagai pengusaha juga harus sadar bahwa mereka memiliki kewajiban untuk memperlakukan karyawan dengan adil dan manusiawi. Pengusaha harus memberi upah yang sesuai dengan perkembangan perekonomian juga. Sebagai pekerja juga harus melakukan kewajibannya dengan baik untuk mendapat hak nya. Pemerintah memegang peranan penting untuk membuat regulasi demi menjaga keseimbangan kepentingan antara pengusaha dengan pekerja, supaya mereka tetap dalam batasan nya dan tidak semena-mena, alhasil akan tercipta lingkungan perekonomian yang baik.

4. hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara untuk mewujidkan harmonisasi dalam masyarakat adalah tatanan regulasi bagi rakyat agar lebih mudah dan efektif dalam menyapaikan pendapatnya. karena yang yang terlihat saat ini pemerintah juga kurang mendengar aspirasi rakyat malah sering terlihat mementingkan kepentingan pengusaha besar. Banyak masyarkat yang tidak mengtahui cara agar aspirasinya didengar, karena merasa tidak didengar itulah dapat menyebabkan mereka berdemo yang kadang anarkis. Memang pemerintah memiliki banyak urusan tetapi mungkin jika progres dari aspirasi dapat diketahui dengan jelas oleh rakyat mereka akan terpuaskan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Deanna Loren Siregar /2151011009 -
Nama: Deanna Loren Siregar
NPM : 2151011009
Kelas : B
1. Menurut pendapat saya berdasarkan artikel diatas, adanya aksi demonstrasi mengenai UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa itu adalah
suatu hal yang wajar karena setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapatnya dimuka umum asalkan tetap dilakukan dengan cara yang sesuai
dengan tidak melanggar aturan, namun ditengah masa pandemi Covid-19 seperti itu seharusnya mereka bisa lebih menyadari mengenai cara lain yang
dapat digunkaan untuk mengemukakan aspirasi mereka selain dengan demonstrasi dan adanya lonjakan kasus mahasiswa yang terinfeksi virus covid-19
di sejumlah daerah di Indonesia akibat adanya aksi unjuk rasa tersebut maka sudah seharusnya mahasiswa juga sadar akan adanya penerapan protokol
kesehatan demi meminimalisir penularan. Hal positif yang dapat saya ambil dari kasus tersebut adalah bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan
kebebasannya dalam berpendapat dimuka umum dengan harapan aspirasi mereka bisa didengarkan oleh pemerintah atau pihaak yang bersangkutan.

2. Menurut saya itu adalah hal yang sangat tidak terpuji, kita sudah diberikan kesempatan untuk bisa memberikan aspirasi kita di muka umum maka
seharusnya kita bisa menghargai itu dengan tidak merusak fasilitas umum yang ada, karena hal itu tidak akan menyelesaikan masalah apapun dan hanya
membawa kerugian bagi negara. Jadi menurut saya sudah seharusnya pelaku yang melakukan tindakan seperti itu dapat ditindaki secara tegas dengan
diberi sanksi atau hukuman. Menurut saya cara menyampaikan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi seperti sekarang ini adalah dengan
surat pernyataan atau pendapat secara tertulis.

3. Menurut saya solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan musyawarah dan mufakat untuk melakukan evaluasi dan penyampaian pendapat
dengan komunikasi yang baik dan dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan serta buruh dan pengusaha.

4. Menurut saya cara yang dapat dilakukan untuk memperbaiki keseimbangan antara hak dan kewajiban negara dan warga negara adalah dengan cara
mengetahui posisi diri kita sendiri sebagai seorang warga negara ataupun seorang pejabat atau pemerintah yang harus tahu hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Selain itu keadilan bagi semua warga negara tanpa memandang perbedaan
yang ada seperti istilah dengan tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas adalah salah satu faktor yang dapat mempengaruhi.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by SALSABILA SONIA -
Nama : Salsabila Sonia
NPM : 2111011088
Kelas : B

1. Berdasarkan berita yang ditampilkan, saya merasa sangat disayangkan karena pemerintah memicu adanya unjuk rasa dengan mengeluarkan UU Cipta Kerja di tengah polemik pandemi Covid-19. Hal positif yang dapat di ambil dari kejadian tersebut adalah tetap terjaganya protokol kesehatan untuk melindungi para unjuk rasa dari penularan covid yang sedang melonjak.

2. Dalam mengemukakan pendapat adalah dengan cara menyampaikan pendapat tanpa merusak fasilitas umum karena agar merugikan orang lain yang kemungkinan tidak bersangkutan. Biasakan dalam berorasi menggunakan bahasa yang dapat diterima oleh pikiran oranglain sehingga orang lain mengerti tanpa adanya ikatan emosi yang bersifat tempramen (amarah). Dalam menyalurkan aspirasi yang baik adalah dengan mengatur intonasi bicara dan memperhatikan keadaan sekitar agar tidak memicu perselisihan yang semakin merugikan orang lain. tetap menjaga protokol kesehatan dalam berorasi agar tidak menularkan penyakit yang tidak diketahui karena pandemi Covid.

3. Dalam mengatasi masalah benturan kepentingan antar pengusaha dan buruh dalam konteks mengedepankan hak dan kewajiban adalah Musyawarah/mufakat. dalam mengedepankan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pengusaha dan buruh, masing masing harus memiliki kesadaran akan dampak apa yang akan ditimbulkan dari setiap keputusan yang dibuat sehingga kedepannya tidak akan terjadi bentrok pendapat (walaupun hal ini wajar) namun harus tahu batasan agar tidak bersinggungan dan berujung menimbulkan kekacauan.

4. Dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dengan warga negara agar tercipta keharmonisan adalah dengan adanya keterbukaan (transparansi) dengan begitu tidak ada kesalahpahaman antara warga dengan aparat negara. Kemudian kejelasan, warga negara butuh kejelasan akan dibawa kemana arah negara ini sehingga warga negara dapat memperkirakan sepertia apa dan bagaimana harus bertindak dalam upaya mewujudkannya. Saling menghargai, dengan adanya sikap saling menghargai maka kehidupan akan saling toleransi dan tidak menimbulkan kekacauan. Tolong menolong juga diperlukan dalam hal ini. selain itu masih ada yang lainnya yang perlu diperbaiki seperti sikap dan komitmen negara dan warga negara dalam mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Yolanda Aisyah Putri 2111011048 -
Nama : Yolanda Aisyah Putri
NPM : 2111011048
Kelas : B

1. Menurut saya seharusnya mahasiswa harus lebih bijak lagi sebelum melakukan sebuah tindakan, ditambah lagi pada saat masa wabah ini.
Hal positif yang bisa di ambil adalah demi sebuah keadilan, mahasiswa rela terjun ke jalanan untuk menuntut keadilan meskipun dalam masa pandemi saat ini, dengan adanya konsekuensi akan terkena covid pastinya.

2. Menyampaikan orasi boleh, tetapi sebaiknya jangan sampai merusak fasilitas umum, karena nantinya itu juga akan merugikan kita sebagai masyarakat sendiri yang menikmati fasilitas tersebut.
Dan dimasa pandemi ini menurut saya dapat menyalurkan aspirasi dengan melakukan pertemuan dengan beberapa perwakilan mahasiswa saja, dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan dan sebelum melakukan pertemuan tersebut, sebaiknya melakukan swab atau pcr terlebih dahulu untuk menjaga keamanan dan kesehatan orang orang yang ada di dalam ruangan itu.

3. Menurut saya yang harus dilakukan adalah dengan melakukan komunikasi yang baik antar buruh dan pengusaha, dan dengan catatan pengusaha harus memberikan hak yang seharusnya didapatkan oleh buruh. Dan buruh harus melakukan kewajibannya atas apa yang sudah menjadi peraturan dari pengusaha.

4. Yang perlu diperbaiki adalah ke konsistenan dalam melakukan kewajiban dan memberikan hak, karena jika di negara ini masyarakat konsisten dalam melakukan kewajibannya dan pemerintah pun juga konsisten dalam memberikan hak kepada masyarakat. Mungkin saja hubungan antara pemerintah dan masyarakat akan terwujud kehidupan yang harmoni. Misalnya masyarakat membayar pajak dan pemerintah membangun infrastruktur yang baik untuk masyarkat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Dita Veronika -
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya berdasarkan berita diatas ialah, tindakan demo yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja sebagai unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja tidaklah salah karena untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun, sangat disayangkan karena pemilihan waktu untuk melakukan unjuk rasa yang tidak tepat yaitu pada saat pandemi covid-19 yang kian marak pada saat itu. Meskipun beberapa telah mematuhi protokol kesehatan, dengan kerumunan sebanyak itu tetap akan menyebabkan penularan massal, dan aksi unjuk rasa tersebut malah menjadi wadah penularan covid-19. Hal positif yang dapat diambil ialah, dengan adanya berita tersebut maka bisa diambil hikmah bahwa berkerumunan di masa pandemi tidaklah benar, ada baiknya memilih alternatif lain jika ingin melakukan suatu tindakan seperti misalnya seperti berdemo untuk unjuk rasa seperti diatas, maka bisa difikirkan kembali solusi yang baik untuk menyampaikan aspirasi selain berdemo dengan berkerumunan banyak orang.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat alangkah baiknya dilakukan secara tertib, sopan, dan teratur, serta jika dalam situasi pandemi maka dengan mematuhi protokol kesehatan, dan tidak melibatkan terlalu banyak orang, yang terpenting pendapat dapat tersampaikan dengan baik ke pihak terrtuju. Serta saya sangat tidak setuju mengenai para demonstran yang berdemo namun merusak fasilitas serta merasa tidak bersalah, tindakan tersebut tentu saja merusak fasilitas negara dan mengganggu masyarakat lainnya serta dapat menjadi hal yang berbahaya. Untuk menyampaikan aspirasi yang baik, sudah semestinya disampaikan dengan cara yang baik, jika ingin melakukan demo harus melakukannya berdasarkan tata cara berdemo yang baik serta tidak menjadi gangguan dan ancaman bagi masyarakat lainnya.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya baiknya antara pengusaha dan buruh dapat berunding atau bermusyawarah, bisa juga dilakukan secara mufakat dengan baik maka permasalahan tersebut dapat terselesaikan sehingga hak dan kewajiban dari kedua belah pihak akan seimbang. Serta pengusaha dan buruh juga perlu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban yang dimilikinya. Maka dari itu pentingnya peran pemerintah memberikan kebijakan-kebijakan untuk menjembatatani dan melindungi hak dan kewajiban antara pengusaha dan buruh.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
a. Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun nonformal.
b. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
c. Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by LINTANG DWI 2111011035 -
Nama : Lintang Dwi Saputri
NPM : 2111011035
Kelas B

1. Menurut pendapat saya, dimasa pandemi seperti ini seharusnya mahasiswa maupun masyrakat seharusnya lebih bijak lagi dalam melihat kondisi untuk memutuskan apakah perlu keluar rumah atau tidak. hal positif yang dapat diambil adalah mahasiswa yang tidak ikut demo kecil kemungkinan untuk tertular covid 19 dan kedepannya bisa lebih baik lagi dalam bersikap dan bertindak.

2. tata cara mengemukakan pendapat ditempat umum adalah dengan melalui diskusi ataupun musyawarah antar para mahasiswa kepada pemerintah. jika ditengah kondisi pandemi saat ini bisa melalui platfom yang ada, seperti dalam sosial media maupun website pemerintah yang tersedia. dan untuk para demonstran yang merusak fasilitas umum merupakan salah satu tindakan yang tidak mencerminkan mahasiswa berpendidikan dalam menyapaikan pendapat dan untuk kedepannya dapat ditindak tegas lagi sehingga memberikan pemahaman kepada mahasiswa lain.

3. tetap menerapkan aturan yang sesuai dengan apa yang tercantum dalam undang undang ataupun tata tertib yang berlaku. tetap mengedepankan hak dan kewajiaban yang seadil adilnya dalam bertindak dan mengambil keputusan.

4. hal yang perlu diperbaiki lagi adalah untuk lebih mengedepankan dan menjunjung tinggi antara hak dan kewajiban warga negara sehingga menimbulkan keharmonian. dan menerapkan dan menumbuhkan nilai nilai integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Deandra Putri Zahra -
Nama : Deandra Putri Zahra
Npm : 2151011019
Kelas : B

1. Menurut saya seharusnya mahasiswa seharusnya lebih bijak dan dapat membaca kondisi untuk menentukan cara apa yang terbaik dalam menyampaikan pendapat kepada pemerintah dengan mengikuti himbauan dari Kemendikbud untuk tidak mengadakan demo karena ditakutkan menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan tertularnya Covid-19, mengingat dimana pada saat itu Covid-19 sedang naik-naiknya. Hal positif yang bisa kita ambil adalah mahasiswa sudah mulai mengkhawatirkan apa yang terjadi di Negara kita, karena jika diadakan nya demonstrasi berarti ada masalah serius yang melatar belakangi diadakan demonstrasi tersebut.

2. Menurut pendapat saya tentang tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum dengan cara merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya merupakan hal yang sangat merugikan bagi masyarakat sekitar dan Negara, Karena fasilitas umum dibuat untuk dipakai bukannya untuk dirusak. Seharusnya sebagai mahasiswa kita harus lebih bijak dalam menyampaikan pendapat. Demonstrasi seharusnya dilakukan dengan sopan, tertib, dan fokus pada penyampaian pendapat.

3. Menurut saya solusi yang tepat untuk permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang, yaitu dengan mengadakan perundingan bipartit. Perundingan ini dilakukan antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh. Jika tidak menemukan kata sepakat, para pihak berselisih akan melanjutkan perundingan tripartit. Sedangkan, jika kedua belah pihak menyepakatinya maka dibuat perjanjian bersama dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial dimana perusahaan berada.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga Negara. Hal yang perlu diperbaiki adalah sebagai warga Negara kita harus memiliki kesadaran diri atas kewajiban yang harus kita lakukan serta menghargai hak antara sesama warga Negara, sehingga akan membentuk keharmonisan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Fahri Adil Bahtera /2111011034 -
Nama:Fahri Adil Bahtera
Npm:2111011034
Kelas:B
1.Tanggapan saya mengenai hal tersebut adalah seharusnya kita tidak perlu melakukan demonstrasi,karena kita masih dalam keadaan wabah bencana covid 19 yang dapat menyebabkan penularan terhadap yang lain dan dapat memperkeruh suasana.
Hal positif yang dapat diambil yaitu dengan adanya demonstrasi tersebut menunjukkan adanya birokrasi dalam demokrasi Indonesia belum sepenuhnya sempurna, sehingga demo yang dilakukan mahasiswa untuk menuntut agar Masalah Tentang UU cipta kerja dapat diselesaikan

2.Demonstrasi yang merusak fasilitas umum tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 tentang menyampaikan pendapat yang seharusnya dilakukan dengan tertib,teratur dan tidak merusak fasilitas yang ada.
Cara menyampaikan aspirasi dalam masa pandemi yaitu pemerintah, pemangku kepentingan,dan para delegasi buruh duduk bersama menyelesaikan masalah tentang UU cipta kerja dengan hasil yang terbaik dan tidak merugikan semua pihak

3.cara dalam menghadapi hal tersebut adalah Bila sampai terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis. Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia

4.karena hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan.hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap
kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula
sebaliknya. hak dan kewajiban warga negara yang bersifat timbal balik
atau resiprokalitas adalah hak warga negara mendapat pekerjaan dan
penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2, UUD 1945). Atas dasar hak ini,
negara berkewajiban memberi pekerjaan dan penghidupan bagi warga
negara. Untuk merealisasikan pemenuhan hak warga negara tersebut,
pemerintah tiap tahun membuka lowongan pekerjaan di berbagai bidang
dan memberi subsidi kepada rakyat. harmonisasi hak dan kewajiban di perlukan untuk menjaga hubungan antara penguasa dan rakyatnya pada zaman dahulu oleh karena itu harmonisai merupakan suatu yang tidak dapat di pisahkan hingga sekarang
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by icahayaberlian icahayaberlian -
Nama : Icahaya Berlian
NPM : 2111011017
Kelas : B

1. Menurut pendapat saya demo dilakukan karena adanya UU cipta kerja yang membawa dampak buruk bagi pendemo yang berakibat mahasiswa banyak yang terpapar covid 19, maka dari itu untuk tidak terjadi penyebaran covid 19 seluruh warga Indonesia mengetahui kondisi dan situasi tersebut agar tindakan demonstran tidak terjadi dan rantai penyebaran covid 19 tidak begitu banyak.
Hal positif yang bisa diambil dari berita tsb yaitu seluruh demonstran lebih memperhatikan ptokol kesehatan setelah terjadinya demo yang mengakibatkan kasus covid 19 tinggi.
2. Menurut saya hal itu sangat merugikan dan memperkeruh suasana tindakan tersebut. Dalam mengatasi hal ini perlukan diadakan sanksi untuk demonstran agar para aksi tidak melakukan unjuk rasa yang tidak sesuai dengan UUD maka dari itu demosntaran perlu diingat aksi unjuk rasa yang benar yaitu tidak melakukan kekerasan dan menyampaikan aspirasi yang baik.
3. Menurut saya, solusi yang tepat dalam kepentingan pengusaha dan buruh yaitu adanya pengadilan hubungan industrial( PHI). PHI adalah pengadilan khusus yang bertugas mengadili, memeriksa, dan memberi putusan agar tidak terjadi perselisihan antara hak dan kewajiban pengusaha buruh.
4. Hal yang perlu diperbaiki dalam menjujung tinggi hak dan kewajiban negara dan warga negara yaitu kehidupan masyarakat Indonesia bersistem demokratis yang mampu menciptakan harmoni antara hak dan kewajiban warna negara. Bukan hanya tentang pemenuhan hak hak individu tetapi juga kewajiban dalam bergotong royong solidaritas sosial dalam rangka mewujudkan keharmonisan kehidupan warna negara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Raeesah Shalsabila Anjani Prameswary_2111011095 -
Nama : Raeesah Shalsabila Anjani Prameswary
NPM : 211101109
Kelas B

1.Menurut saya, tindakan demo diperbolehkan, tetapi di masa pandemi covid, lebih baik untuk tidak melakukan demo sehingga tidak meularkan covid atau terkena Covid.
Hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian tersebut adalah mereka berani menyuarakan pendapat mereka atas keputusan pengesahan UU yang tidak sesuai dengan rakyat namun perlu di ingat bahwa ketika ingin melakukan demo harus perhatikan kondisi dan situasi.
2. Pendapat saya mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya adalah suatu hal yang tidak baik dan sebaiknya tidak dilakukan lagi karena hal itu merugikan.
Menurut saya cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan mengkaji terlebih dahulu terkait permasalahan yang akan diprotes kemudian dapat disampaikan dengan tertib dan aman tanpa merusak fasilitas umum.

3. Solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang, Menurut saya cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah adalah dengan melakukan musyawarah antara kedua belah pihak. Serta pekerja juga harus menyampaikannya dengan cara yang baik.

4.Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban yaitu menyadari akan pentingnya hak dan kewajiban yang seimbang. Serta sikap saling menghargai satu sama lain, karena dengan bisa saling menghargai maka hak dan kewajiban bisa terpenuhi.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Cindy Oktaviani 2111011104 -
Nama: Cindy Oktaviani
NPM: 2111011104
Kelas: B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab: Tanggapan saya adalah bahwa aksi unjuk rasa yang diberitakan tersebut bukanlah suatu kesalahan. Negara kita adalah negara demokrasi, hal tersebut wajar dilakukan karena itu adalah suatu pengungkapan ketidaksetujuan mengenai UU Cipta Kerja. Jika ingin membahas siapa yang salah tentu dua pihak ini pasti ada salahnya. Saya setuju dengan pendapat ahli kesehatan di dalam berita tersebut yang mengatakan bahwa pemerintah kurang tepat mengesdahkan UU Cipta Kerja di saat yang bersamaan dengan kondisi pandemi ini.Kemudian, mengenai pendapat bapak Nizam yang menyatakan bahwa seharusnya mahasiswa mengungkapkan ketidaksetujuannya tidak perlu sampai turun ke jalan. Benar, bahwa seharusnya begitu. Namun menurut saya, keputusan para mahasiswa, masyarakat, dan buruh untuk turun ke jalan bukan semata-mata tanpa pertimbangan. Bisa kita lihat bagaimana permainan politik di dalam pemerintahan selama ini. Mahasiswa tidak yakin mengungkapkan ketidaksetujuan cukup dalam kajian akademis. Hal itu belum tentu mampu membuat pemerintah mengambil kebijakan yang diinginkan masyarakat. Hal positif yang dapat saya ambil adalah bahwa kita harus lebih tenang dan bijak lagi pada kondisi pandemi ini. Tidak ada waktu untuk mencari siapaa yang paling salah, pemerintah dan masyarakat harusnya bisa bekerja sama untuk saling memahami. Pemerintah seharusnya bisa lebih bijak dan memikirkan kemungkinan yang akan terjadi sebelum mengesahkan undang-undang. Kondisi pandemi saat ini rasanya malah dijadikan untuk mereka berbuat semena-mena. Dalam RUU Ciptaker tersebut banyak poin yang dinilai akan menimbulkan banyak pelanggaran HAM dan tidak adil untuk para tenaga kerja, seolahmana tersiratnya seperti hanya menguntungkan para pebisnis dan pemain besar. Dari pihak unjuk rasa sendiri menurut saya mungkin seharusnya bisa lebih tenang, seperti mengikuti protokol kesehatan dan lebih tertib.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab: Menurut saya sendiri tentu itu bukanlah hal yang baik karena itu meruugikan banyakorang. Fasilitas umum itu dibuat untuk membantu dan mempermudah masyarakat beraktivitas. Para demonstran sendiri kan juga masyarakat harusnya mereka memiliki kesadaran bahwa hal itu tidak baik. Namun, seperti yang kita tahu bahwa tidak semua oraang mau menyadari kesalahannya. Tentu, apa yang demonstran lakukan dengan merusak fasilitas umum itu salah. Mereka seharusnya lebih tenang. Kita satu sama lain harusnya saling mengingatkan untuk lebih tenag dalam menyampaikan ketidaksetujuan ini. Kita yang lebih tahu sistemnya dan bagaimana baiknya harusnya mampu untuk angkat bicara dan influence masyarakat agar lebih tenang. Menurut saya, menyalurkan aspirasi di tengah pandemi ini harus dilakukan dengan lebih bijak agar tidak merugikan banyak orang. Patuhi protokol kesehatan, datang dengan baik-baik. Tujuan demo sendiri kan adalah menyatakan pendapat menentang terkait kebijakan pemerintah, maka seharusnya kita bisa lebih bijak dan tenang bukan malah menciptakan kerusuhan atau memprovokasi yang lain untuk rusuh.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab: Menurut saya, hal ini bisa diselesaikan emlalu jalur hukum. Bukankah negara ini sudah menyediakan hukum bisnis yang mengatur bagaimana cara untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Kita bisa menyelesaikan melalui jalur hukum bisni yang ada, seperti perundingan bipatrit, perundingan tripatrit, hingga pengadilan hubungan industrial.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab: Hal yang perlu diperbaiki adalah kesadaran dari negara dan warga negara bahwa perihal hak dan kewajiban haruslah mempunyai hubungan timbal balik. Rasa tanggung jawab yang besar dalam memenuhi hak dan kewajiban itu harus ditanamkan agar tercipta kehidupan yang harmoni dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Varennatasya Noorjauza -
Nama : Varennatasya Noorjauza
NPM : 2111011110
Kelas : B

1. Menurut saya, ditengah penularan virus COVID yang sedang begitu cepat demonstrasi secara langsung turun kejalan sangatlah berisiko. Selain kita berisiko tertular, kita bisa juga sebagai pembawa virus dan menyebarkannya ke orang lain bahkan orangyang tidak kenal sekalipun. Namun, tak hanya sisi negatifnya saja yang timbul dalam kejadian ini tetapi ada juga sisi posiifnya yaitu segala keresahan masyarakat yang tertahan secara langsung serta menerapkan ciri negara demokrasi secara benar yaitu tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

2. Melakukan demontrasi secara berlebihan hinnga merusak fasilitas umum bukan lah cara yang benar bahkan sangat salah. Jika dirasa lebih banyak kerugian dibandingkan keuntungan yang ditimbulkan dari suaau demontrasi alangkah lebih baik menggunakan cara lain untuk mengemukakan pendapat kepada pemerintah, salah satunya melalui website yang pemerintah sediakan untuk melaporkan segala masalah yang berhubungan dengan pemerintah.

3. Penyelesaian permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh bisa diselesaikan melalui beberapa jalan, salah satunya yaitu melalui perundingan dengan tetap mempertahankan hak dan kewajiban masing-masing.

4. Harmonisasi hak dan kewajiban ini dapat terjadi apabila hak dan kewajiban sudah terpenuhi dengan seimbang. Saya rasa tingkat toleransi di antara masyarakat semakin menurun, dan itulah yang saya rasa perlu diperbaiki agar harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tetap terjaga.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by RIESTA MARTHA MELISA 2111011100 -
1)Menurut pendapat saya, hal positif yang bisa diambil dari berita tersebut adalah peringatan bahwa mahasiswa harus lebih berhati2 lagi dan selalu menjaga protokol kesehatan saat melakukan unjuk rasa agar tidak terjadi kenaikan covid-19 dan sebaiknya untuk unjuk rasa/ demo bisa diganti dengan kegiatan yang lebih efektif seperti mengadakan rapat umum terbuka dan lainnya.

2) Ketika mahasiswa melakukan demo / menyampaikan pendapat mereka sebaiknya jangan sampai merusak fasilatas-fasilitas yang ada, apa lagi ditengah pandemi ini harus tetap mengikuti protokol kesehatan agar tidak merugikan negara, orang lain maupun diri sendiri.

3) Menurut saya, solusi untuk masalah tersebut yaitu dengan mengadakan musyawarah mufakat terlebih dahulu, kalau tidak berhasil bisa menggunakan prosedur penyelesaian perselisihan industrial, dan pastinya pengusaha harus selalu memperhatikan kebutuhan serta keinginan para buruh.

4) Menurut saya, hal yg perlu dilakukan untuk memperbaiki dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban yaitu dengan kesadaran diri masing- masing individu, harus tau apa saja yang wajib kita lakukan sebagai warga negara dan tetap menghargai pendapat serta hak orang lain.