Assalamualaikum wr.wb.
Nama : MURTI SARI DEWI
NPM : 2115061124
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis video pembelajaran 4 mengenai “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”
Semenjak neraga kita merdeka, Indonesia telah mengalami empat kali perubahan konstitusinya. Pertama, pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah memiliki konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu UUD 1945. Kedua, berubah menjadi RIS dan konstistusi menjadi UUD RIS. Ketiga, Berubah menjadi kesatuan dan konstitusi yang berlaku adalah UUD Sementara 1950, kemudian pada tahun 1955 dibentuklah konstituante yang bertujuan membentuk suatu konstitusi negara, namun pada akhirnya konstituante mangalami kegagalan. Keempat, dengan berakhirnya kontituate tersebut, indonesia Kembali pada konstitusi UUD 1945 melalui dekret presiden 1959, namun dengan beberapa perubahan. Perubahan UUD 1945 pada tahun 1959 juga sempat menjadi perdebatan karena dinilai mengubah keseluruhan UUD 1945. Namun, perubahan tersebut tidak mengubah UUD 1945 secara keseluruhan yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Dokumen yang sah dan berlaku sejak masa reformasi hingga saat ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran hasil amandemen I, II, III, dan IV.
Akhirnya setelah masa reformasi, dokumen yang dianggap sebagai dokumen UUD yang asli dan jadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 5 Juli 1959, beserta 4 lampiran perubahan yang telah disepakati pada tahun 1999 yang menyatakan bahwa Indonesia setuju untuk mengadakan perubahan Addendum.
Sekian analisis saya, terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
Nama : MURTI SARI DEWI
NPM : 2115061124
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis video pembelajaran 4 mengenai “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”
Semenjak neraga kita merdeka, Indonesia telah mengalami empat kali perubahan konstitusinya. Pertama, pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah memiliki konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu UUD 1945. Kedua, berubah menjadi RIS dan konstistusi menjadi UUD RIS. Ketiga, Berubah menjadi kesatuan dan konstitusi yang berlaku adalah UUD Sementara 1950, kemudian pada tahun 1955 dibentuklah konstituante yang bertujuan membentuk suatu konstitusi negara, namun pada akhirnya konstituante mangalami kegagalan. Keempat, dengan berakhirnya kontituate tersebut, indonesia Kembali pada konstitusi UUD 1945 melalui dekret presiden 1959, namun dengan beberapa perubahan. Perubahan UUD 1945 pada tahun 1959 juga sempat menjadi perdebatan karena dinilai mengubah keseluruhan UUD 1945. Namun, perubahan tersebut tidak mengubah UUD 1945 secara keseluruhan yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Dokumen yang sah dan berlaku sejak masa reformasi hingga saat ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran hasil amandemen I, II, III, dan IV.
Akhirnya setelah masa reformasi, dokumen yang dianggap sebagai dokumen UUD yang asli dan jadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 5 Juli 1959, beserta 4 lampiran perubahan yang telah disepakati pada tahun 1999 yang menyatakan bahwa Indonesia setuju untuk mengadakan perubahan Addendum.
Sekian analisis saya, terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.