Nama: Rio Sanjaya Surya
Npm: 210705100
Kelas: D3MI
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran wajib dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan harus memberikan perhatiannya kepada pengembangan nilai, moral, dan sikap perilaku siswa. Sejatinya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah studi tentang kehidupan kita sehari-hari, mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah kelanjutan dari study sebelumnya. Di Perguruan Tinggi diajarkan lebih mendetail sampai ke akar-akarnya. Apalagi jika mengambiljurusan PKn.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
-Menurut sumber historis, substansi sudah ada sebelum Indonesia merdeka
-Sumber Sosiologi masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga keutuhan bangsa.
-Menurut sumber Politik, dokumen kurikulum terdapat Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dll.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.