Nama : Lira Aula Indira
Npm : 2152011086
Perubahan konstitusi akan mengubah sumber hukum negara dan kaidah fundamental negara sehinggga banyak negara yang mempersulit syarat perubahan konstitusi. konstitusi dapat dilakukan dengan empat cara, antara lain:
a. Beberapa kekuatan yang bersifat primer
b. Perubahan yang diatur dalam konstitusi
c. Penafsiran secara hukum
d. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan.
Perubahan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
2. UUD RIS periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
3. UUDS 1950 periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
4. UUD 1945 periode 5 Juli 1959-sekarang
Npm : 2152011086
Perubahan konstitusi akan mengubah sumber hukum negara dan kaidah fundamental negara sehinggga banyak negara yang mempersulit syarat perubahan konstitusi. konstitusi dapat dilakukan dengan empat cara, antara lain:
a. Beberapa kekuatan yang bersifat primer
b. Perubahan yang diatur dalam konstitusi
c. Penafsiran secara hukum
d. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan.
Perubahan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
2. UUD RIS periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
3. UUDS 1950 periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
4. UUD 1945 periode 5 Juli 1959-sekarang