Posts made by LIRA AULA INDIRA 2152011086

Nama : Lira Aula Indira
Npm : 2152011086

Perubahan konstitusi akan mengubah sumber hukum negara dan kaidah fundamental negara sehinggga banyak negara yang mempersulit syarat perubahan konstitusi. konstitusi dapat dilakukan dengan empat cara, antara lain:
a. Beberapa kekuatan yang bersifat primer
b. Perubahan yang diatur dalam konstitusi
c. Penafsiran secara hukum
d. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan.

Perubahan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
2. UUD RIS periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
3. UUDS 1950 periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
4. UUD 1945 periode 5 Juli 1959-sekarang
Nama : Lira Aula Indira
Npm : 2152011086

HAM adalah seperangkat hak yang telah melekat pada diri setiap manusia sejak lahir di dunia yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Setiap manusia yang memiliki hak berkewajiban untuk menghargai Hak orang lain.

Jaminan hak warga negara diatur pada Pasal 28, Pasal 28A–Pasal 28J (pengaturan rinci jaminan hak-hak warga negara).
Hak-hak yang dimuat antara lain:
1. Hak untuk hidup,
2. Hak untuk memiliki keluarga,
3. Hak anak untuk berkembang tumbuh,
4. Hak akan kebutuhan dasar,
5. Hak untuk memajukan diri,
6. Hak akan kepastian hukum,
7. Hak akan upah layak,
8. Hak akan kesempatan yang sama,
9. Hak akan status kewarganegaraan,
10. Hak beragama,
11. Hak memperoleh pekerjaan,
12. Hak akan informasi,
13. Hak akan jaminan keamanan pribadi,
14. Hak untuk tidak disiksa, dan berbagai hak lainnya.
Nama : Lira Aula Indira
Npm : 2152011086

1. Atributif didalam tanggung jawab Negara yaitu, jika suatu Negara melakukan pelanggaran Internasional maka Negara tersebut dapat dituntut dan diatribusikan (diberikan keadilan) terhadap negara itu sendiri.

2. Negara sebagai subjek Hukum yang abstrak
Negara sebagai mana menjadi subjek Hukum Internasional memiliki hak dan kewajiban
tertentu dalam hukum internasional. Dan apabila kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara
dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya. Maka Negara harus mempertanggung jawabkannya,
bentuk pertanggung jawaban Negara sebagai subjek Hukum adalah
1. Restitution ( Pergantian rugi )
2. Compensation ( Imbalan finansial )
3. Satisfaction (Menjamin untuk tidak mengulangi tindakannya)
4. Interest (minat)