Nama ; Alipvhia Mustika Nury
NPM : 2162011010
peraturan perundang-undangan yang pernah mengatur mengenai pemerintahan daerah dari awal kemerdekaan sampai sekarang :
• Masa Awal Kemerdekaan Tahun 1945-1948
Bermula dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 yang mengatur tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah, dimana dalam undang-undang ini juga mengatur mengenai kepresidenan, Kabupaten, dan Kota. Dalam pelaksanaan kedudukan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri undang-undang ini tidak ditetapkan batasan yang jelas antara wewenang daerah berdasarkan otonomi dan wewenang yang dijalankan oleh kepala daerah dalam menjalankan dekosentrasi. Lalu dalam perkembangannya disusun peraturan baru yaitu undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah , dikarenakan ada banyak hal tentang pemerintahan daeerah yang tidak diatur dalam undang-undang sebelumnya
• Masa Indonesia Serikat Tahun 1949
Pada masa ini Negara RI menjadi daerah bagian atau negara federal yang dihasilkan dari proklamasi secara yuridis yang diadakan di Belanda pada Konferensi Meja Bundar (KMB). Lalu berdasakan Pasal 47 konstitusi RIS maka ketentuan desentralisasi yang mengaruskan adanya kemungkinan pada tiap-tiap negara bagian untuk membentuk daerah-daerah otonom yang dinamakan dengan swapraja.
• Masa Negara Kesatuan RI Tahun 1950-1959
Pada tanggal 19 Mei 1950 tercapainya kembali Negara Kesatuan RI yang semula adalah Negara RIS. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) dan pasal 131 UUDS 1950, maka dikeluarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan. Lalu dalam UU Nomor 1 tahun 1957, sistem desentralisasi dengan otonomi riil dan seluas-luasnya mulai dikembangkan. Tak sampai disitu, pada perkembangannya, terjadi kesalahan dalam sistem pemerintahan negara berdasarkan UUDS 1950. Kemudian dengan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959, maka diberlakukan kembali UUD 1945, dan diundangkannya penpres Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah.
• Masa Demokrasi Terpimpin dan Gotong Royong Tahun 1959-1965
Ketetapan MPRS NO. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis besar pola pembangunan nasional semesta berencana tahap pertama 1961/ 1969.
• Masa Orde Baru Tahun 1966-1998
Secara de fakto, undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tetap berlaku sepanjang tidak bertetangan dengan kondisi saat itu. Kemudian, pada masa order baru ini pemerintah melakukan institusionalisasi struktur politik yang sangat terpusat dengan menetapkan unfdang-undang Nomor 5 tahun 1974 tetang pokok-pokok pemerintahan di Derah, yakni membuat pemerintah daerah hanya sebagai personifikasi pusat.
• Masa Reformasi Tahun 1998- sekarang
Runtuhnya orde baru, menjadikan undang-undang Nomor 5 tahun 1974 diperbaiki secara signifikan melalui undang-undang Nomor 22 Tahun 199 tentang pemerintahan Dearah.
Adanya berbagai kelemahan dan perubahan UUD 1945, dilakukan perubahan tentang UU No. 22 thn 199 dengan UU No. 32 thn 2004. Saat ini UU No.32 thn 2004 telah diubah menjadi UU No.32 thn 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dampak negatif dari implementatif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999:
1. Koordinasi antar daerah jadi berkurang, karena tiap daerah sibuk mengurusi daerah masing-masing. 2. Kepentingan daerah bisa jadi lebih diutamakan dibandingkan dengan kepentingan nasional. 3. Daerah yang miskin atau kurang mampu menjadi lebih lambat untuk dapat berkembang.
NPM : 2162011010
peraturan perundang-undangan yang pernah mengatur mengenai pemerintahan daerah dari awal kemerdekaan sampai sekarang :
• Masa Awal Kemerdekaan Tahun 1945-1948
Bermula dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 yang mengatur tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah, dimana dalam undang-undang ini juga mengatur mengenai kepresidenan, Kabupaten, dan Kota. Dalam pelaksanaan kedudukan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri undang-undang ini tidak ditetapkan batasan yang jelas antara wewenang daerah berdasarkan otonomi dan wewenang yang dijalankan oleh kepala daerah dalam menjalankan dekosentrasi. Lalu dalam perkembangannya disusun peraturan baru yaitu undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah , dikarenakan ada banyak hal tentang pemerintahan daeerah yang tidak diatur dalam undang-undang sebelumnya
• Masa Indonesia Serikat Tahun 1949
Pada masa ini Negara RI menjadi daerah bagian atau negara federal yang dihasilkan dari proklamasi secara yuridis yang diadakan di Belanda pada Konferensi Meja Bundar (KMB). Lalu berdasakan Pasal 47 konstitusi RIS maka ketentuan desentralisasi yang mengaruskan adanya kemungkinan pada tiap-tiap negara bagian untuk membentuk daerah-daerah otonom yang dinamakan dengan swapraja.
• Masa Negara Kesatuan RI Tahun 1950-1959
Pada tanggal 19 Mei 1950 tercapainya kembali Negara Kesatuan RI yang semula adalah Negara RIS. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) dan pasal 131 UUDS 1950, maka dikeluarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan. Lalu dalam UU Nomor 1 tahun 1957, sistem desentralisasi dengan otonomi riil dan seluas-luasnya mulai dikembangkan. Tak sampai disitu, pada perkembangannya, terjadi kesalahan dalam sistem pemerintahan negara berdasarkan UUDS 1950. Kemudian dengan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959, maka diberlakukan kembali UUD 1945, dan diundangkannya penpres Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah.
• Masa Demokrasi Terpimpin dan Gotong Royong Tahun 1959-1965
Ketetapan MPRS NO. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis besar pola pembangunan nasional semesta berencana tahap pertama 1961/ 1969.
• Masa Orde Baru Tahun 1966-1998
Secara de fakto, undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tetap berlaku sepanjang tidak bertetangan dengan kondisi saat itu. Kemudian, pada masa order baru ini pemerintah melakukan institusionalisasi struktur politik yang sangat terpusat dengan menetapkan unfdang-undang Nomor 5 tahun 1974 tetang pokok-pokok pemerintahan di Derah, yakni membuat pemerintah daerah hanya sebagai personifikasi pusat.
• Masa Reformasi Tahun 1998- sekarang
Runtuhnya orde baru, menjadikan undang-undang Nomor 5 tahun 1974 diperbaiki secara signifikan melalui undang-undang Nomor 22 Tahun 199 tentang pemerintahan Dearah.
Adanya berbagai kelemahan dan perubahan UUD 1945, dilakukan perubahan tentang UU No. 22 thn 199 dengan UU No. 32 thn 2004. Saat ini UU No.32 thn 2004 telah diubah menjadi UU No.32 thn 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dampak negatif dari implementatif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999:
1. Koordinasi antar daerah jadi berkurang, karena tiap daerah sibuk mengurusi daerah masing-masing. 2. Kepentingan daerah bisa jadi lebih diutamakan dibandingkan dengan kepentingan nasional. 3. Daerah yang miskin atau kurang mampu menjadi lebih lambat untuk dapat berkembang.