Posts made by M ALFATHDELL SEVICHO 2152011132

Nama : M Al fathdell.s
NPM : 2152011132

1. Atribut adalah semua tindakan individu warga negara dapat melahirkan tanggung jawab negara jika diatribusikan kepada negara. Tindakan yang tidak dilakukan oleh negara melainkan oleh individu warga negaranya dapat menjadi tanggung jawab negara tersebut secara internasional.

Sebagai contoh terdapat dalam kasus "US Diplomatic and Consular Staff In Tehran" (US vs Iran)

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak adalah negara memiliki hak dan kewajiban, jika negara melanggar peraturan secara internasional maka negara lain bisa menuntutnya. Bentuk tanggung jawab negara yaitu dengan restution, mengganti kerugian (compensation), berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama (statisfaction), dan interest.