Nama: Anna Aufa Nurrohmah
NPM: 2118031007
Kelas: A
1. Menjadi sebuah permasalahan ketika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi namun masih terjadi pandemi covid-19 yang menyebabkan meningkatnya kasus tersebut. Hal positif yang bisa diambil adalah tetap kritisnya masyarakat terkait Undang-undang yang sedang dirancang sehingga dapat terus mengikuti perkembangan Undang-undang tersebut agar tidak memberatkan salah satu pihak.
2. Tentu saat menyampaikan orasi, demonstran harus tahu betul apa yang diorasikan, sebagai demonstran pun harus menjalankan kewajiban untuk menjaga hal-hal publik, penyampaian orasi harus tegas, lugas, dan tepat sasaran dengan tidak menyinggung SARA, dan pihak terkait yang dikeluhkan pun harus menerima orasi tersebut agar demonstrasi berjalan dengan damai dan menemukan jalan tengah untuk menyelesaikan masalah. Saat pandemi, penyampaian aspirasi sebaiknya tanpa melibatkan kerumunan karena meningkatkan potensi penularan, sehingga penyampaian dapat dilakukan melalu media sosial, dimana media sosial Sekarang sangat digunakan dan dibutuhkan.
3. Penyelesaian antara permasalahan buruh dan pengusaha yang dapat dilakukan adalah mempertegas Undang-undang mengenai hak dan kewajiban keduanya sehingga apabila terjadi suatu permasalahan ada landasan dasar untuk menyelesaikan permasalah. Perusahaan harus mempergas aturan mengenai pekerjaan dan bagaimana hak yang diterima oleh buruh. Buruh juga harus menjalankan kewajiban yang terikat aturan perusahaan sehingga mendapatkan hak. Dengan adanya peraturan, ketegasan, dan kesadaran kedua belah pihak maka, kedua belah pihak akan mendapatkan hak dan kewajiban masing-masing.
4. kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara harus menjamin betul tentang hak warga negara dan warga negara pun harus menjalankan kewajiban nya sebagai warga negara.
NPM: 2118031007
Kelas: A
1. Menjadi sebuah permasalahan ketika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi namun masih terjadi pandemi covid-19 yang menyebabkan meningkatnya kasus tersebut. Hal positif yang bisa diambil adalah tetap kritisnya masyarakat terkait Undang-undang yang sedang dirancang sehingga dapat terus mengikuti perkembangan Undang-undang tersebut agar tidak memberatkan salah satu pihak.
2. Tentu saat menyampaikan orasi, demonstran harus tahu betul apa yang diorasikan, sebagai demonstran pun harus menjalankan kewajiban untuk menjaga hal-hal publik, penyampaian orasi harus tegas, lugas, dan tepat sasaran dengan tidak menyinggung SARA, dan pihak terkait yang dikeluhkan pun harus menerima orasi tersebut agar demonstrasi berjalan dengan damai dan menemukan jalan tengah untuk menyelesaikan masalah. Saat pandemi, penyampaian aspirasi sebaiknya tanpa melibatkan kerumunan karena meningkatkan potensi penularan, sehingga penyampaian dapat dilakukan melalu media sosial, dimana media sosial Sekarang sangat digunakan dan dibutuhkan.
3. Penyelesaian antara permasalahan buruh dan pengusaha yang dapat dilakukan adalah mempertegas Undang-undang mengenai hak dan kewajiban keduanya sehingga apabila terjadi suatu permasalahan ada landasan dasar untuk menyelesaikan permasalah. Perusahaan harus mempergas aturan mengenai pekerjaan dan bagaimana hak yang diterima oleh buruh. Buruh juga harus menjalankan kewajiban yang terikat aturan perusahaan sehingga mendapatkan hak. Dengan adanya peraturan, ketegasan, dan kesadaran kedua belah pihak maka, kedua belah pihak akan mendapatkan hak dan kewajiban masing-masing.
4. kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara harus menjamin betul tentang hak warga negara dan warga negara pun harus menjalankan kewajiban nya sebagai warga negara.