Posts made by DZIKRI DIAN ANNABAWI_2152011073

Nama : Dzikri Dian Annabawi
Npm : 2152011073

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dilihat dari pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukansebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.

Urusan Pemerintahan
Pembagian urusan pemerintahan pusat antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.

Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk efektifitas pelaksanaan tugasnya selaku wakil Pemerintah Pusat, gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Karena perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat maka hubungan gubernur dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersifat hierarkis


Nama : Dzikri Dian Annabawi
NPM : 2152011073

1. Peraturan perundang-undangan yang pernah mengatur mengenai pemerintahan daerah dari awal kemerdekaan sampai sekarang;
•UU No. 1 Tahun 1945
Setelah berlalunya sejarah kemerdekaan Indonesia, pemerintah negara Indonesia yang telah terbentuk mulai memikirkan bagaimana sebaiknya pemerintahan di negara ini berlangsung. Maka dari itu, kuasa legislatif yang masih dipegang oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 1 tahun 1945 yang mengatur tentang kedudukan Komite Nasional Daerah (KND).

2. UU No. 22 Tahun 1948
Kegentingan situasi politik karena adanya agresi militer terhadap Indonesia yang dilakukan oleh Belanda memberikan beberapa pengaruh kepada negara ini. Salah satunya yaitu disahkannya UU No. 22 tahun 1948 yang mengatur tentang pokok-pokok pemerintahan daerah bagian Jawa, Madura, Sumatera, dan Kalimantan.

3. UU No. 44 Tahun 1950
Undang-Undang yang mengatur mengenai pemerintahan daerah di Indonesia yang selanjutnya yaitu UU no. 44 tahun 1950 yang mengatur perihal terkait Pokok-pokok pemerintahan daerah bagian Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara. UU ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari UU No. 22 tahun 1948. Sejatinya UU ini lebih dikenal dengan istilah UU NIT atau Negara Indonesia Bagian Timur. UU ini diberlakukan pada tanggal 15 Juni 1950.

4. UU No. 1 tahun 1957
Salah satu UU yang mengatur pemerintahan daerah di Indonesia pada masa lalu yaitu UU No. 1 tahun 1957 yang mengatur tentang Pokok-Pokok Pemerintahan daerah. Keberadaan UU ini dilatarbelakangi oleh terjadinya perkembangan urusan ketatanegaraan negara ini semenjak negara Indonesia menjadi berbentuk kesatuan.

• UU No.5 Tahun 1974
Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas otoritas, UU No.5 tahun 1974 yang mengatur tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah dibentuk.

• UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan pada 7 Mei 1999 dan berlaku efektif sejak tahun 2000. Undang-undang ini dibuat untuk memenuhi tuntutan reformasi, yaitu mewujudkan suatu Indonesia baru, Indonesia yang lebih demokratis, lebih adil, dan lebih sejahtera.

• UU Nomor 32 Tahun 2004
Dengan diundangkannya UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pada tanggal 15 Oktober 2004, UU No.22 tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.

2.Tuliskan dampak negatif dari implementatif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 !
Munculnya sifat kedaerahan atau etnosentrisme yang fanatik, sehingga dapat menyebabkan konflik antar daerah; Munculnya kesenjangan antara daerah satu dengan yang lain, karena perbedaan sistem pemerintahan dan politik, sumber daya alam, sumber daya manusia, dan lainnya. Munculnya pejabat daerah yang sewenang-wenang; Pemerintah pusat kurang mengawasi kebijakan daerah karena kewenangan penuh yang diberi pada daerah; Masing-masing daerah berjalan sendiri-sendiri, tanpa ada kerja sama, koordinasi, atau bahkan interaksi antar pihak.