Rachel Dwyana Pamarta_2118011017_A
Posts made by RACHEL.DWYANA21 RACHEL.DWYANA21
Nama : Rachel Dwyana Pamarta
NPM : 21180111017
Kelas : A
Analisis Video
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
b. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
c. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 . Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.
NPM : 21180111017
Kelas : A
Analisis Video
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
b. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
c. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 . Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.
Nama : Rachel Dwyana Pamarta
NPM : 2118011017
Kelas : A
ProdiI : Pendidikan Dokter
Fakultas Kedokteran
Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang dapat diambil dari artikel bahwa pemerintah menerapkan PSBB sebagai upaya untuk meminimalisisr penyebaran pandemi Covid-1. Dengan ini kigta dapat melihat bahwa pemerintah mempunyai keberanian untuk menambil suatu tindakan dalam menanganan pandemi ini. Dengan adanya peraturan PSBB, masyarakat harus mematuhi setiap protokol kesehatan dan larangan lainnya.Menurut saya ada konstitusi yang dilanggar adalah tentang hak asasi manusia. Padahal PSBB ini menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia yang telah dilanggar adalah mengenai kebebasan seseorang untuk dapat hidup tanpa adanya rasa intimidatif, dimana penekanan dan pembatasan manusia untuk dapat hidup normal, dapat melakukan pekerjaannya seperti biasa tidak dapat dilakukan.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Konstitusi adalah sesuatu yang dikenal sebagai sebuah dokumen yang berisi tentang peraturan-peraturan untuk menjalankan sebuah organisasi ataupun mengatur sebuah negara. Namun sebenarnya ada konstitusi yang tidak tertulis seperti adat istiadat dan norma dalam masyarakat, yaitu aturan-aturan yang penting untuk di taati dan bisa fatal apabila dilanggar namun sifatnya tersirat. Konstitusi tertulis di Indonesia adalah UUD dimana memuat seluruh aturan yang harus dijalankan dengan tujuan yang sudah tertulis di dalam pembukaan UUD 1945. Tujuan yang tertulis berhubungan dengan kebutuhan politik, sosial, budaya, hukum, dan ekonomi.
Menurut K. C. Wheare konstitusi adalah suatu sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur / memerintah dalam pemerinktahan suatu negara. Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.
Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Tantangan kehidupan benergara yang perlu diantisipasi saat ini adalah melakukan transformasi dalam segala bidang. Tantangan di bidang ekonomi adalah transformasi struktural dari ekonomi agraris menuju ekonomi industri. Menjadi ekonomi mandiri yang memiliki ketahanan tinggi dalam bidang energi, pangan, kesehatan, dan finansial. Sedangkan tantangan di bidang sosial politik, bangsa ini punya modal sosial yang kuat, yaitu Pancasila. Pertanyaannya bagaimana nilai-nilai Pancasila bisa diejawantahkan dalam kehidupan nyata. Dalam bidang pendidikan, Indonesia harus mampu melahirkan generasi yang kritis, melek teknologi, beretos kerja tinggi, dan memiliki jiwa kewirausahaan. Masyarakat industri membutuhkan technopreneur yang mampu menciptakan nilai tambah tinggi pada kekayaan alam dan budaya yang kita miliki. Ke depan, Indonesia diharapkan menjadi negara menengah ke atas. I ndonesia harus berpindah dari negara konsumen menjadi negara produsen. Ekonomi sudah digerakkan oleh kekuatan inovasi, Menurut saya, UUD NRI 1945 sudah dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Hal dikarenakan UUD NRI dan Pancasila adalah pedoman hidup bangsa yang dibuat unutk mempersatukan Indonesia, walaupun banyaknya tantangan dan masalah yang dihadapi.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut saya sebagai warga negara, kita sudah menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dengan baik. Hal ini dapat terlihat dari kondisi Indonesia sekarang yang sudah semakin maju karena semua masyarakatnya berpegang teguh pada pedoman hidup yang ada. Konsep ini perlu diperbaiki agar tidak ada merasa yang dirugikan. Konsep persatuan dan kesatuan harus diamalkan dalam kehidupan bukan karena paksaan, melainkan memang dari dalam hati masyarakat Indonesia masing - masing.
Sumber :
Ismail, Hartati S. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan Kosep Dasar Kehidupan Berbangsa dan Benegara di Indonesia. Jawa Timur : Penerbit Qiara Media
NPM : 2118011017
Kelas : A
ProdiI : Pendidikan Dokter
Fakultas Kedokteran
Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang dapat diambil dari artikel bahwa pemerintah menerapkan PSBB sebagai upaya untuk meminimalisisr penyebaran pandemi Covid-1. Dengan ini kigta dapat melihat bahwa pemerintah mempunyai keberanian untuk menambil suatu tindakan dalam menanganan pandemi ini. Dengan adanya peraturan PSBB, masyarakat harus mematuhi setiap protokol kesehatan dan larangan lainnya.Menurut saya ada konstitusi yang dilanggar adalah tentang hak asasi manusia. Padahal PSBB ini menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia yang telah dilanggar adalah mengenai kebebasan seseorang untuk dapat hidup tanpa adanya rasa intimidatif, dimana penekanan dan pembatasan manusia untuk dapat hidup normal, dapat melakukan pekerjaannya seperti biasa tidak dapat dilakukan.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Konstitusi adalah sesuatu yang dikenal sebagai sebuah dokumen yang berisi tentang peraturan-peraturan untuk menjalankan sebuah organisasi ataupun mengatur sebuah negara. Namun sebenarnya ada konstitusi yang tidak tertulis seperti adat istiadat dan norma dalam masyarakat, yaitu aturan-aturan yang penting untuk di taati dan bisa fatal apabila dilanggar namun sifatnya tersirat. Konstitusi tertulis di Indonesia adalah UUD dimana memuat seluruh aturan yang harus dijalankan dengan tujuan yang sudah tertulis di dalam pembukaan UUD 1945. Tujuan yang tertulis berhubungan dengan kebutuhan politik, sosial, budaya, hukum, dan ekonomi.
Menurut K. C. Wheare konstitusi adalah suatu sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur / memerintah dalam pemerinktahan suatu negara. Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.
Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Tantangan kehidupan benergara yang perlu diantisipasi saat ini adalah melakukan transformasi dalam segala bidang. Tantangan di bidang ekonomi adalah transformasi struktural dari ekonomi agraris menuju ekonomi industri. Menjadi ekonomi mandiri yang memiliki ketahanan tinggi dalam bidang energi, pangan, kesehatan, dan finansial. Sedangkan tantangan di bidang sosial politik, bangsa ini punya modal sosial yang kuat, yaitu Pancasila. Pertanyaannya bagaimana nilai-nilai Pancasila bisa diejawantahkan dalam kehidupan nyata. Dalam bidang pendidikan, Indonesia harus mampu melahirkan generasi yang kritis, melek teknologi, beretos kerja tinggi, dan memiliki jiwa kewirausahaan. Masyarakat industri membutuhkan technopreneur yang mampu menciptakan nilai tambah tinggi pada kekayaan alam dan budaya yang kita miliki. Ke depan, Indonesia diharapkan menjadi negara menengah ke atas. I ndonesia harus berpindah dari negara konsumen menjadi negara produsen. Ekonomi sudah digerakkan oleh kekuatan inovasi, Menurut saya, UUD NRI 1945 sudah dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Hal dikarenakan UUD NRI dan Pancasila adalah pedoman hidup bangsa yang dibuat unutk mempersatukan Indonesia, walaupun banyaknya tantangan dan masalah yang dihadapi.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut saya sebagai warga negara, kita sudah menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dengan baik. Hal ini dapat terlihat dari kondisi Indonesia sekarang yang sudah semakin maju karena semua masyarakatnya berpegang teguh pada pedoman hidup yang ada. Konsep ini perlu diperbaiki agar tidak ada merasa yang dirugikan. Konsep persatuan dan kesatuan harus diamalkan dalam kehidupan bukan karena paksaan, melainkan memang dari dalam hati masyarakat Indonesia masing - masing.
Sumber :
Ismail, Hartati S. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan Kosep Dasar Kehidupan Berbangsa dan Benegara di Indonesia. Jawa Timur : Penerbit Qiara Media
NAMA : Rachel Dwyana Pamarta
NPM: 2118011017
KELAS: A
NPM: 2118011017
KELAS: A