Nama : Rachel Dwyana Pamarta
NPM : 2118011017
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Analisis Kasus
1. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Jawab :
Menurut saya penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia memiliki perkembangan yang baik, tetapi tetap penegakkannya harus sangat diperhatikan karena banyaknya pelanggaran HAM akhir - akhir ini. Hal positif yang dapat diambil adalah bahwa semua orang semakin sadar akan HAM dan orang semakin tahu bahwa pelanggaran HAM adalah suatu tindak kejahatan.
2. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Jawab :
Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa yang dimaksud adalah bahwa dalam berdemokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai ketuhanan yang maha esa. Dalam penerapannya sesuai atau tidak bertentangan dengan norma agama-agama.
Di Indonesia, setiap wakil rakyat yang terpilih untuk melaksanakan tugas-tugas nasional tidak hanya bertanggung jawab kepada rakyat. Namun pada hari kiamat, segala perbuatannya juga menjadi tanggung jawabnya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Begitu pula dengan manusia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, mereka juga harus bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan di hadapan Tuhan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan demokrasi antara pemerintah dan rakyat juga harus disadari bahwa hukum yang berlaku tidak hanya hukum buatan manusia, tetapi juga hukum Tuhan, sehingga semua tujuan hanya untuk mendapatkan rahmat Tuhan, bukan. Melakukan perilaku buruk seperti korupsi dan penyuapan.
3. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Jawab
Praktik demokrasi Indonesia saat ini sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta juga menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Karena negara yang memiliki demokrasi dan penegakkan hak asasi manusia ditandai oleh beberapa hal, yakni:
a). dinikmati dan dilaksanakannya hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan dan rasa merdeka
b). penegakan hukum yang mewujud pada asas supremasi penegakan hukum (supremacy of law), kesamaan di depan hukum (equality before of law) dan jaminan terhadap HAM
c). kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat
d). kebebasan pers dan pers yang bertanggung jawab
e). pengakuan terhadap hak minoritas
f). pembuatan kebijakan negara yang berlandaskan pada asas pelayanan, pemberdayaan dan pencerdasan
g). sistem kerja yang kooperatif dan kolaboratif
h). keseimbangan dan keharmonisan
i). tentara yang profesional sebagai kekuatan pertahanan
j). lembaga peradilan yang independen
4. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Jawab :
Saya sangat tidak setuju dan menentang hal tersebut karena sebagai warga negara kita harus mendahulukan kepentingan masyarakat daripada kepentingan diri sendiri. Hal tersebut juga bentuk pelanggaran terhadap HAM dari masyarakat.
5. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Jawab :
Menurut pendapat saya, saya tidak setuju dengan hal tersebut. Menanamkan pemikiran seperti terhadap rakyat adalah suatu bentuk penyimpangan dan itu hanya bertujuan untuk dirinya seniri. Hal ini berhubungan dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saaat ini, dimana sekarang masyarakat tidak mempunyai pilihannya sendiri untuk beragama, melainkan pengaruh pengaruh dari orang yang tidak bertanggung jawab yang merusak HAM tersebut.