Nama: Nikita Aprilia Yuniardi
Npm: 2118031017
kelas: A
Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu
yang baru di Indonesia. Berbagai model dan
istilah
pendidikan kewarganegaraan dilakukan
oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan
misi pendidikan demokrasi dan hak asasi
manusia (HAM).
Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan
dalam bentuk mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan
Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian
Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah
mahasiswa mengikuti Pendidikan
Kewarganegaraan dengan baik dan benar
diharapkan mereka akan menjadi warga negara
Indonesia yang memiliki kemampuan untuk
melakukan perubahan di tengah masyarakat
melakukan transfer of learning (proses
pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of
principles (proses pengalihan prinsip-prinsip)
demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam
kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-
prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan
nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang
diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.