Nama: Audinda Veronica
NPM: 2152011143
•Atribut ialah suatu wewenang yang pembuat undang-undang berikan kepada organ pemerintah, dan berkaitan dengan wewenang pemerintah. seperti halnya badan negara yang dilandasi UUD 1945 atau punya peraturan sendiri.
•Negara sebagai subjek hukum yang abstrak maksudnya ialah negara memiliki hak dan kewajiban, jika negara melanggar peraturan secara internasional maka negara lain dapat menuntut pertanggung jawaban akan hal tersebut.
Bentuk tanggung jawab negara yang melakukan pelanggaran, yaitu:
1. Pergantian rugi (Restitution)
2. Imbalan finansial (Compensation)
3. Menjamin tidak mengulangi kesalahan/pelanggaran (Satisfaction)
4. Minat (Interest)
NPM: 2152011143
•Atribut ialah suatu wewenang yang pembuat undang-undang berikan kepada organ pemerintah, dan berkaitan dengan wewenang pemerintah. seperti halnya badan negara yang dilandasi UUD 1945 atau punya peraturan sendiri.
•Negara sebagai subjek hukum yang abstrak maksudnya ialah negara memiliki hak dan kewajiban, jika negara melanggar peraturan secara internasional maka negara lain dapat menuntut pertanggung jawaban akan hal tersebut.
Bentuk tanggung jawab negara yang melakukan pelanggaran, yaitu:
1. Pergantian rugi (Restitution)
2. Imbalan finansial (Compensation)
3. Menjamin tidak mengulangi kesalahan/pelanggaran (Satisfaction)
4. Minat (Interest)