Nama : Daffa Andra Setiawan
NPM : 2151031010
Hingga saat ini tidak ada sumber hukum atau filsafat dalam bernegara di Indonesia yang melebihi Pancasila, hanya dengan dasar sejajarnya dengan Pancasila saja, sebuah peraturan dapat menjadi hukum dan atas dasar Pancasila Indonesia dapat menentukan arah dari kepentingan nasional nya
Kuatnya loyalitas masyarakat Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara, membuat ideologi-ideologi lain, atau bahkan bentuk negara yang terpisah dari Indonesia, kurang mendapat dukungan. Meskipun Indonesia tidak sekaya dan sekuat bangsa lain pada saat kemerdekaan, tetapi republik Indonesia dapat bertahan menghadapi segala masalah.
Gagasan dasar negara mulai dibicarakan pada tanggal 29 Mei 1945, Ketika rapat BPUPKI dimulai yang bertujuan membahas dasar negara Indonesia yang merdeka, banyak tokoh yang memberi pendapat, tetapi masih belum ada persetujuan mengenai dasar filsafat. Pada 1 juni 1945 Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan pendapatnya. Soekarno terinspirasi dari ideologi negara lain yang simple tapi berbobot. Tetapi menurut soekarno 5 dasar saja sudah cukup bagi Indonesia.
Cara menyikapi Pancasila di dunia modern, dengan cara tidak memperlakukan Pancasila dengan paradigma otoriter. Menjalankan Pancasila dengan menjadikan dia relevan untuk hidup masyarakat, dengan dibuka untuk semua masyarakat bisa merasa pantas, bebas untuk ikut dalam mendiskusikan atau memperdebatkan Pancasila .