Posts made by Muhammad Fikri

Ilkomunikasi B Genap -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Fikri -
Nama: Muhammad Fikri
NPM: 2116031026
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Dari jurnal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Untuk saat ini, hukum di Indonesia sendiri tidak mudah untuk dijabarkan tanpa melihat dari sisi masyarakat dengan keprihatinan, ratapan, serta kemarahan dan tanpa terkecuali untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Hukum yang ada kaitannya dengan kasus yang dialami oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok bisa kita lihat dalam Pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110).
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
Namun dengan Presiden yang membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik membuat masyarakat semakin yakin akan hukum yang digadang - gadang menjadi keseriusan Presiden dalam menangani persoalan hukum.

Ilkomunikasi B Genap -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Muhammad Fikri -
Nama: Muhammad Fikri
NPM: 2116031026
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Setelah menonton video diatas, saya dapat menganalisis bahwa hukum berperan sebagai lembaga dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat yang ada di dalamnya. Selama ratusan tahun kehidupan masyarakat yang sederhana diatur pula di dalam hukum alam yang sederhana. Di zaman sekarang negara dan masyarakat modern tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law. Dalam kehidupan saat ini, hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum yang baru. Ditengah-tengah kehidupan modern yang kompleks, hukum modern menjadi pranata sosial politik yang paling penting. UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Agar tercipta hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan masyarakat, Indonesia memerlukan hukum bernegara yang didasarkan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi. Jika hal ini tidak dilakukan, para koruptor yang ada di Indonesia dapat memainkan hukum yang ada di Indonesia dengan cara memanfaatkan jasa para pengacara. Berhukum secara tekstual atau mengeja UU seperti yang tertulis dapat menimbulkan malapetaka. Reformasi yang terus terjadi sejak tahun 1998 membuka lembaran baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Dalam reformasi terdapat dua slogan, yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis. Sedangkan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Pembangunan civil asociate telah membuka jalan-jalan baru yang tidak akan membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari kontrol serta sorotan masyarakat. Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya yang menonjol saat ini, seperti Indonesia Coruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).