Posts made by BAGUS ADI SAPUTRA

PGSD B PANCASILA 1 -> forum diskusi

by BAGUS ADI SAPUTRA -
setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai-nilai Pancasila sebagai faktor internal mengandaikan bahwa sejak awal pengembangan iptek sudah harus melibatkan nilai-nilai Pancasila karena nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia, artinya mampu mengendalikan iptek agar tidak keluar dari cara berpikir dan cara bertindak bangsa Indonesia. Selain itu, pengembangan ilmu dan teknologi terlebih yang menyangkut manusia haruslah selalu menghormati martabat manusia, haruslah meningkatkan kualitas hidup manusia baik sekarang maupun di masa depan, membantu pemekaran komunitas manusia, baik lokal, nasional maupun global, harus terbuka untuk masyarakat lebihlebih yang memiliki dampak langsung kepada kondisi hidup masyarakat, dan ilmu dan teknologi hendaknya membantu penciptaan masyarakat yang semakin lebih adil. Jadi, tanggapan saya tentang IPTEK yang mendunia masih sejalan dengan nilai-nilai luhur Pancasila menurut saya itu cukup baik apalagi di Indonesia Pancasila itu sebagai pedoman hidup bangsa, tetapi dibalik itu semua kita sebagai pengguna IPTEK yang baik harus menyaring kembali teknologi teknologi modern yang saat ini berkembang sangat pesat dan menggunakan teknologi tersebut dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan kita.
Referensi : https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr-703114565/pancasila-sebagai-dasar-nilai-pengembangan-ilmu-apa-maksudnya-simak-penjelasannya?page=3
Nama : Bagus Adi Saputra
NPM : 2113053147

Izin memberikan tanggapan saya mengenai analisis artikel yang dimaksud diatas.

Dalam artikel tersebut menjelaskan hubungan antara hukum dengan etika politik, sebelum itu kita harus ketahui terlebih dahulu bahwa Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Etika politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia, atau cabang filsafat yang membahasa prinsip-prinsip moralitas politik. moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik.
Jadi, kesimpulannya adalah pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik supaya bisa memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini.