Kiriman dibuat oleh BAGUS ADI SAPUTRA

PKN PGSD 2B 2022 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh BAGUS ADI SAPUTRA -
Nama : Bagus Adi Saputra
NPM : 2113053147
Kelas : 2B

Izin menanggapi, Pada jurnal tersebut membahas tentang pendidikan kewarganegaraan yang dilakukan oleh pemereintah Republik Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikan deokrasi dan Hak Asasi Manusia, Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan Negara Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.

Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hal ini juga berkaitan dengan pendidikan kewarganegaraan, karena melihat dari tujuan pendidikan kewarganegaraan yang menjadikan manusia bersikap baik yang mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara serta mayarakat yang berprilaku sesuai dengan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila