NAMA : DIAN ANANTA ISROVI
NPM : 2113053061
KELAS : 2B
Izin menanggapi isi dari jurnal Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani .
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu pendikan yang membangun karakter individu agar dapat menjadi warga yang baik Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Pendidikan Kewarganegaraan tidak terlepas dari realitas negara Indonesia saat ini yang belum mengenal demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung para Rakyat mempercayai Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengambil keputusan
Lalu selanjutnya membahas mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167). Artinya HAM berlaku dimana saja, kepada siapa saja, dan kapan saja sehingga HAM ini bersifat Universal. Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
Kita sebagai Mahasiswa juga memiliki peran penting dalam pengembangan demokrasi di Indonesia, Contohnya seperti dahulu Peran strategis mahasiswa Dalam proses perjuangan reformasi Penggulingan rezim otoriter. Kita dapat berpartisipasi dalam proses demokratisasi Pembangunan nasional dan masyarakat masyarakat sipil Indonesia. Kita sebagai mahasiswa memiliki tantangan serta tanggung jawab yang besar dalam pengembangan demokrasi di Indonesia seperti mewujudkan pengembangan sikap demokratis, toleransi, sera sikap sopan santun dalam kehidupan sehari-hari agar terwujudnya pembangunan demokrasi beradab Indonesia.