Assalamualaikum Wr.Wb.
Nama : ADINDA AYU PUSPITANINGRUM
NPM : 2115061109
Kelas : PSTI D
Izin memberikan
analisis video pembelajaran 2 mengenai “IDENTITAS NASIONAL”
Identitas nasional merupakan hal yang mendasari suatu negara serta menjadikannya beda dari negara lain, identitas nasional sangat penting demi terjaganya keutuhan bangsa Indonesia karena takkan mungkin mampu menjaga sesuatu tanpa mengetahui tentang sesuatu tersebut.
Identitas negara memiliki 4 unsur yaitu:
A. Agama
Bangsa Indonesia dikenal dengan bangsa yang agamis. Ada 6 agama yang tumbuh di dalam masyarakat Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
B. Suku Bangsa
Suku bangsa adalah golongan sosial yang khusus bersifat ascriptive ada sejak lahir yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. suku bangsa atau kelompok etnis di Indonesia tidak kurang dari 300 dialek bangsa dan populasi penduduk Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 210juta yang separuhnya diperkirakan beretnis jawa.
C. Bahasa
Bahasa yang merupakan unsur pendukung identitas nasional lainnya. Bahasa dipandang sebagai sistem perlambang yang dibentuk dari unsur-unsur bunyi maupun ucapan manusia, dan juga digunakan sebagai sarana interaksi manusia. Baik itu secara lisan, tulisan, gerakan, maupun isyarat.
D. Budaya
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai entitas sosial yang mengandung tingkatan digunakan oleh pengikutnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapinya dan digunakan sebagai pedoman untuk bertindak sesuai dengan lingkungan yang dihadapinya.
Identitas bangsa Indonesia sendiri tercantum dalam konstitusi Indonesia UUD 1945 Pasal 35 dan 36C, Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia di antaranya adalah sebagai berikut.
A. Bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia.
B. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih.
C. Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya.
D. Lambang negara yaitu Garuda Pancasila
E. Semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
F. Dasar falsafah negara yaitu Pancasila.
G. Undang-undang dasar negara yaitu UUD 1945.
H. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
I. Konsepsi wawasan nusantara.
J. Kebudayaan daerah yang diterima sebagai kebudayaan nasional.