Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Nama : Nabila Firzariani
NPM : 2115061065
Kelas : PSTI D
izin memberikan tanggapan mengenai analisis video pembelajaran 4 mengenai "PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA"
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode, yaitu :
1. Berlaku UUD 1945
2. Berlaku Konstitusi RIS 1949
3. Berlaku UUDS 1950,
4. Berlaku kembali UUD 1945.
pada saat diberlakukan kembali UUD 1945 pada tahun 1959 terdapat perubahan yaitu saat pertama kali UUD disahkan tidak terdapat penjelasan kemudian pada saat disahkan kembali beserta dengan terdapat dekrit presiden di dalam penjelasan UUD yang diletakkan pada lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Yang dijadikan Pegangan pada saat ini merupakan naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1, 2, 3, dan 4. Status perubahan 1 sampai 4 merupakan lampiran yang sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1999 bahwa disetujui bahwa adanya perubahan dengan catatan 1 diantaranya diadakan perubahan addendum.
sekian tanggapan dari saya, terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Nama : Nabila Firzariani
NPM : 2115061065
Kelas : PSTI D
izin memberikan tanggapan mengenai analisis video pembelajaran 4 mengenai "PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA"
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode, yaitu :
1. Berlaku UUD 1945
2. Berlaku Konstitusi RIS 1949
3. Berlaku UUDS 1950,
4. Berlaku kembali UUD 1945.
pada saat diberlakukan kembali UUD 1945 pada tahun 1959 terdapat perubahan yaitu saat pertama kali UUD disahkan tidak terdapat penjelasan kemudian pada saat disahkan kembali beserta dengan terdapat dekrit presiden di dalam penjelasan UUD yang diletakkan pada lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Yang dijadikan Pegangan pada saat ini merupakan naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1, 2, 3, dan 4. Status perubahan 1 sampai 4 merupakan lampiran yang sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1999 bahwa disetujui bahwa adanya perubahan dengan catatan 1 diantaranya diadakan perubahan addendum.
sekian tanggapan dari saya, terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.