Nama : Rian Andri Wibowo
Npm: 2112011254
Masyarakat internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum internasional, karena adanya faktor saling membutuhkan antar negara dalam berbagai kepentingan. Untuk mengatur hubungan internasional ini diperlukan hukum guna menjamin adanya kepastian dalam masyarakat internasional. Hukum dijadikan dasar untuk menertibkan dan menciptakan keamanan dalam melakukan hubungan-hubungan antar negara agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.