Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Elika Dwi Utami
NPM: 2115061024
Kelas: PSTI D
Izin memberikan
analisis video pembelajaran tentang “Hakikat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi”
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar meyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih untuk berfikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan terdapat Landasan Ideal dan Landasan Hukum.
Landasan Ideal berisi:
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan Hukum berisi;
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945, pasal 27 ayat (3) tentang bela negara, pasal 30 ayat (1) tentang pertahanan dan keamanan, serta pasal 31 ayat (1) tentang pendidikan.
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara.
4. UU Nomor 20 Tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki sumber historis, sosiologis dan politik. Dari sumber historis Substansi PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Lalu sumber sosiologis masyarakat yang membutuhkan PKn untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Sedangkan, dari sumber politik dimuatnya dokumen Kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dst.
Selain itu, terdapat dinamika, esensi dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan yang berlaku di suatu negara perlu memperhatikan kondisi masyarakat, ini dikarenakan perkembangan masyarakat akan bergerak dan berubah lebih cepat.
Sekian analisis dari saya, terima kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh