གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Elika Dwi Utami

Teknik Informatika D Genapa -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Elika Dwi Utami གིས-

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Elika Dwi Utami
NPM: 2115061024
Kelas: PSTI D
Izin memberikan analisis jurnal 
pertemuan 12 tentang “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan. Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah.  Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya.

Sekian analisis dari saya, terima kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Teknik Informatika D Genapa -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Elika Dwi Utami གིས-

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Elika Dwi Utami
NPM: 2115061024
Kelas: PSTI D
Izin memberikan 
analisis video pertemuan 12 tentang “Supremasi Hukum”

Hukum muncul dan dipercaya untuk mengatur dan menata negara beserta masyarakatnya. Supremasi atau Rule of law merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada tingkat yang tertinggi. Supremasi hukum juga merupakan jaminan status yang sama bagi semua warga negara. Pada akhirnya dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan, berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan UUD 1945, pasal 1 ayat (3) menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, saat ini negara kita membutuhkan hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar terciptanya rumah nyaman untuk mensejahterahkan dan membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, negara kita akan dimanfaatkan oleh para koruptor yang dengan mudahnya membayar pengacara untuk mempermainkan hukum di Indonesia.

Hukum yang keliru dapat menimbulkan mala petaka, reformasi yang tergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Terdapat slogan reformasi yaitu:

  1. Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) 
  2. Desentralisasi (Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi) 

Hal ini telah membuat pemerintah menjadi lebih teratur dan hukum lebih tertata serta terlaksana.

Lalu, pembangunan masyarakat madani telah membuka Polygon baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pun juga ikut terbentuk seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) yang bertujuan untuk memantau atau memperhatikan pergerakan hukum serta peradilan yang ada di Indonesia.

Sekian analisis dari saya, terima kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh