གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Alkesa Ramadhanti Yudial

FEB Manajemen 2022 -> ANALISIS KASUS

Alkesa Ramadhanti Yudial གིས-
Nama : Alkesa Ramadhanti Yudial
NPM : 2111011079

1. Menurut saya, seluruh masyarakat khususnya mahasiswa yg mengikuti demo hendaknya menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak langsung. Namun, faktanya dilapangan tidak seperti itu protokol kesehatan tidak diterapkan. Mungkin ada cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Hal positifnya adalah masyarakat bisa menyampaikan aspirasi dengan bebas tanpa batasan apapun.

2. Menurut saya, pendemo harus menanamkan kesadaran diri untuk tidak merusak fasilitas umum. Dan menghindari provokator karena biasanya mereka lah yg membuat demo menjadi ricuh dan tidak tertib. Cara menyampaikan aspirasi disaat pandemi adalah menggunakan internet selain lebih mudah juga seluruh lapisan masyarakat dapat mengaksesnya.

3. Menurut saya, para pengusaha harus mendengarkan apa yg diinginkan dan dibutuhkan pekerjanya. Serta pekerja juga harus menyampaikannya dengan cara baik-baik. Sehingga terjadi timbal balik dan tidak terjadi kesalahpahaman.

4. Hal yg perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah menanamkan kesadaran masing-masing akan hak dan kewajiban.

FEB Manajemen 2022 -> ANALISIS KASUS

Alkesa Ramadhanti Yudial གིས-
Nama : Alkesa Ramadhanti Yudial
NPM : 2111011079
Kelas : B

1. Menurut saya, pernyataan Walikota Surbaya itu sangat tepat, mengingat anak-anak jika dilibatkan kedalam kegiatan tersebut, usia mereka terlalu dini yang tentunya belum mengerti apapun. Hal positif yang dapat diambil adalah pelarangan anak-anak mengikuti demo sehingga mereka terhindar dari bahaya yang tidak dinginkan dan terhindar dari eksploitasi anak.
2. Menurut saya, saat menyampaikan aspirasi di depan umum gunakanlah kalimat yang baik dan tepat agar massa tidak terprovokasi dengan pernyataan tsb. Dan saat demo junjunglah tata tertib.
3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hakdapat dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan.