Nama : Gibran Alfarabi
NPM : 2115061034
Kelas : PSTI A
Berdasarkan jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial yang berjudul Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani dapat dianalisa bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan, serta mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Bahkan beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.
Terdapat kesimpulan dari beberapa pendapat bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people), dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
Demokrasi membutuhkan ketegasan dan dukungan pemerintah sebagai alat negara yang memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi. Keterlibatan warga juga sangatlah penting demi tegaknya prinsip demokrasi, serta mendorong negara bersikap tegas terhadap tindakan kelompok-kelompok yang berupaya mencederai prinsip-prinsip demokrasi.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak terlepas dari Hak Asasi Manusia (HAM). HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, seperti yang tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia.
Terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu:
1. Kebebasan, merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2. Kemerdekaan, memiliki arti bahwa manusia telah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan merdeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu, dipasung dalam bentuk apapun.
3. Persamaan, memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama tidak boleh membedakan yang satu dengan lainnya.
4. Keadilan, menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi.
Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, menurutnya masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Terdapat beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya:
1. Wilayah public yang bebas (free public spehere)
2. Demokrasi (democracy)
3. Toleransi (tolerance)
4. Kemajemukan (pluralism)
5. Keadilan sosial (social justice)
Komponen strategis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani ialah mahasiswa, mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia.
Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dapat dijadikan sarana untuk mewujudkan pemahaman demokrasi dengan baik berdasarkan Pancasila dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis.