Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih
FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2115061050
Kelas : PSTI A
Sebagai warga negara, mempelajari pendidikan kewarganegaraan sebagai usaha dalam cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara sangatlah penting. Pkn bertujuan untuk melatih peserta didik untuk berpikir secara kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dengan berlandaskan oleh landasan ideal dan hukum serta dari berbagai sumber seperti:
1. Sumber historis yaitu pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis yaitu masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga,
memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber politik yaitu dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak 1957-2013.
PKn diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dalam perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Oleh karena itu masa depan PKn ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2115061098
KELAS : PSTI A
materi video pembelajaran diatas memberikan kita pengetahuan tentang Pendidikan Kewarganegaraan usaha sadar meyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban demi membela bangsa dan negara. selain itu melatih peserta didik berfikir kritis,demokratis berdasarkan pancasila.
landasan ideal Pendidikan kewarganegaraan yaitu pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
1. pancasila sebagar dasar negara artinya dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber hukum positif di Indonesia.
2. pancasila sebagai pandangan hidup artinya kristalisasi nilai-nilai luhur yang diyakini kebenarannya.
3. pancasil sebagai ideologi negara artiya kesatuan konsep-konsep dasar yang memberikan arah dan tujuan dalam mencapai cita-cita bangsa dan negara.
landasan hukum pendidikan kewarganegaran yaitu:
1. pembukaan uud 1945: Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan.
2. batang tubuh uud 1945: terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan
3. UU nomor 20 tahun 1982: tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
4. UU nomor 20 tahun 2003:tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
5. SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006: tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Sumber sumber landasan Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
1. sumber historis: telah dimulai sebelum indonesia merdeka
2. sumber sosiologis : diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa
3. sumber politik: secara politis, Pkn Indonesia akan terus mengalami perubahan sejalan dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan, terutama perubahan konstitusi
Dinamika dan esensi pendidikan kewarganegaraan yaitu warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara diatur dalam UDD 1945 dan berbagai peraturan di bawahnya.
NPM : 2115061009
Kelas : PSTI A
Dari video yang disampaikan kita dapat melihat pentingnya terdapat Pendidikan PKn diperguruan tinggi yaitu untuk mempelajari landasan teori, dinamika, dan sumber sumber yang berhubungan dengan kewarganegaraan, kewarganegaraan sendiri memiliki arti anggota dari sebuah negara yang berkaitan dengan warga negara. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Terdapat sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKn yang sudah dimulai sejak Indonesia belum merdeka. Kemudian diperlukannya masyarakat untuk menjaga dan memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa yang terdapat dalam dokumen kurikulum Kewarganegaraan(1957), Civics(1962), Kewarganegaraan Negara(1968), dst.
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara terutama dipendidikan perguruan tinggi agar mampu mengimplementasikan kemudian memanfaatkan pengaruh positir tentang perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Contoh yang dapat diambil dari manfaat positif tentang perkembangan iptek dan pengaruh pendidikan PKn diperguruan tinggi yaitu sebagai mahasiswa dapat mempelajari bagaimana berpolitik yang baik, penerapan hukum yang baik dan batasan – batasan dalam politik dan hukum, guna menjadi warga negara yang baik. Kemudian dapat mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Npm: 2115061118
Kelas: PSTI A
Pendidikan kewarganegaraan sangat berhubungan erat dengan warga negara, dimana pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi yaitu sangat berperan dalam menciptakan peserta didik yang memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi dan berfikir kritis.
Sumber historis, sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan.
Semua itu dimulai sebelum indonesia belum merdeka dan kita sebagai warga negara senantiasa memerlukan untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa indonesia.
Dinamika, esensi, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan pada zaman yang sudah sangat berkembang ini, pendidikan kewarganegaraan harus dapat mendorong masyarakat indonesia, agar dapat memanfaatkan pengaruh positif dalam perkembangan iptek yang masuk ke indonesia untuk dapat membangun negara dan bangsa yang lebih maju. Contoh yang dapat kita terapkan sebagai mahasiswa yaitu seperti menggunakan aplikasi-aplikasi yang sudah banyak sekali saat ini untuk dapat menunjang pembelajaran jarak jauh seperti sekarang ini.
NPM : 2115061082
KELAS : PSTI A
Setelah melihat video tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara, kemudian Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar mahasiswa agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu kita sebagai mahasiswa dilatih untuk berfikir kritis, analisis demokratis, yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Selain itu, dalam video tersebut dijelaskan mengenai landasan ideal yaitu pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Lalu yang terdapat landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan yang terdiri dari Pembukaan UUD 1945, batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Kemudian pada video tersebut dijelaskan mengenai sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan, pada sumber historis dijelaskan subtansi yaitu dimulai sebelum Indonesia merdeka. Pada sumber Sosiologis ini diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Pada sumber politik itu dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.
Dinamika, esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. PKn Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa. Selain itu PKn perlu mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan iptek dalam hal positif, agar dapat membangun bangsa dan negara. Eksistensi dan konstitusi bangsa dan negara indonesia sangat menentukan masa depan Pendidikan Kewarganegaraan.
NPM : 2115061038
Kelas : PSTI A
Merujuk kepada video pembelajaran PKN(Pendidikan Kewarganegaraan) diperoleh bahwa Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar yang berkaitan dengan setiap warga negara untuk melatih sikap maupun cara berpikir yang demokratis berdasarkan Pancasila. Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan ini berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1045, UU No 20 Tahun 1982 dan 2003, dan SK Dirjen Dikti No.43 Tahun 2006. Bersumber dari segi historis, menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimulai sebelum Indonesia Merdeka yang diperlukan secara sosiologis untuk menjaga memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa dan termuat secara politik dalam Dokumen Kurikulum Kewarganegaraan(1957), Civics(1962), dan Kewarganegaraan Negara(1968).
Dari penjabaran di atas, maka dapat dianalisis bahwa Pendidikan Kewarnegaraan memiliki dinamika yang sangat penting dalam peranannya bagi mempertahankan eksistensi negara itu sendiri. Pendidikan Kewarganegaraan ini memiliki urgensi dan esensi agar menjadi pendorong dan acuan bersikap warga negaranya terhadap faktor dan tantangan baik positif atau negatif yang timbul dari berbagai aspek kehidupan di tengah perkembangan IPTEK global yang ada saat ini, dengan demikian diharapkan agar Pendidikan Kewarganegaraa mampu menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi dan membangun masa depan bangsa dan negara Indonesia berlandaskan nilai Pancasila yang luhur.
Contoh penerapan akan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi ini menargetkan bahwa mahasiswa diharap menjadi pribadi yang memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam posisinya, dengan menerapkan nilai Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Pancasila seperti berpikir kritis terhadap suatu permasalahan, cinta damai mempertahankan persatuan, menanamkan nilai moral di lingkungan sekitar, memiliki toleransi yang tinggi, dan ikut serta berpartisipasi dalam mempertahankan eksistensi negara Indonesia.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2115061066
KELAS : PSTI A
Dari video pembelajaran di atas bisa kita ketahui bersama terdapat sumber historis pendidikan kewarganegaraan yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Kemudian pada sumber sosiologis masyarakat diperlukan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Kemudian yang terakhir pada sumber politik terdapat dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.
Di video dijelaskan pula mengenai landasan ideal yaitu pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
Lalu Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yang terdiri dari Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi mahasiswa diharapkan bisa menjadi lebih demokratis dan lebih kritis terhadap masalah-masalah yang sedang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri dan juga diharapkan mampu menumbuhkan sikap cinta tanah air dan bersedia dengan tulus untuk menyumbangkan setiap potensinya demi kemajuan tanah air.
NPM : 2115061078
Kelas : PSTI A
Setelah menonton video yang diberikan, didapatkanlah kesimpulan, pemahaman dan poin-poin penting tentang HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKn DI PERGURUAN TINGGI. Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang artinya adalah suatu anggota dari sebuah negara. PKn merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban dalam membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Memahami mata kuliah Pendidikan Kewarganegaaraan adalah salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya mahasiswa dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan semangat bela negara. Tujuannya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Landasan Ideal dan Hukum PKn
1. Pancasila : Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila ideolog
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 : pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
Berdasarkan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang dirancang untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Sumber Historis PKn dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber Sosiologis PKn yaitu masyarakat memerlukan PKn untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Sumber Politik PKn yaitu dimuatnya Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), sampai dengan KKN (2013).
Dinamika, Esensi dan Urgensi PKn adalah mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2115061062
Kelas: PSTI A
Video tersebut menjelaskan rangkuman tentang Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu pelajaran yang wajib ada pada Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi. Adanya Pendidikan Kewarganegaraan penting untuk menciptakan masyarakat yang memiliki wawasan tentang kenegaraan dan agar masyarakat paham tentang hak dan kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat melatih siswa berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila serta menyiapkan siswa agar mencintai dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan ideal yaitu Pancasila. Pancasila menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan dan ketatanegaraan Indonesia. Dalam sistematikanya dibedakan menjadi Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Lalu, Pendidikan kewarganegaraan juga memiliki landasan hukum, yaitu Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 tahun 1982, UU No. 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No. 43 tahun 2006.
Secara historis, Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya.
Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa.
Nama : Ridho Ahmad Fauzi
NPM : 2115061001
Kelas : PSTI A
Berdasarkan video materi tentang Hakekat dan Pentingnya PKN di perguruan tinggi didapati bahwa adanya Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menciptakan mahasiswa yang nasionalis yaitu cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Kemudian dengan adanya PKN ini juga berperan untuk melatih para mahasiswa untuk berfikir kritis, analitis, demokratis, yang berdasarkan Pancasila.
Hadirnya PKN tidaklah serta-merta muncul begitu saja, akan tetapi terdapat dasar atau landasan yang menyebabkan hadirnya PKN. Berikut adalah landasan Idiil dan landasan hukum PKN:
- Pancasila, yaitu Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945, yaitu pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 tentang hak mendapatkan Pendidikan.
- UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah.
Terdapat beberapa sumber yang menyebabkan tercipta atau terbentuknya Pendidikan kewarganegaraan. Sumber tersebut yaitu sumber historis yaitu yang dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologis yaitu diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa, dan sumber politik yang berasal dari dokumen kurikulum yaitu Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
Jadi Pendidikan Kewarganegaraan hadir untuk mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan dengan baik pengaruh positif atas perkembangan IPTEK yang sedang gencar-gencarnya untuk membangun negara Indonesia atau dalam artian lain warga negara Indonesia dapat menghadapi perkembangan IPTEK secara kritis, analitis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila. Karena masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
NPM :2115061025
Kelas : PSTI A
Analisis video pembelajaran :
Berdasarkan video tersebut menjelaskan bahwa mata kuliah pendidikan kewarganegaraan sangat penting di perguruan tinggi. Karena PKN berkaitan dengan warganegara agar selalu cinta,setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara serta agar selalu berfikir kritis,analitis dan demokratis berdasarkan pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan terdapat pada :
1.Pancasila
2.Pembukaan UUD 1945
3.Batang Tubuh UUD 1945
4.UU Nomor 20 Tahun 1982
5.UU Nomor 20 Tahun 2003
6.SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Secara historis, Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya.
Dinamika, Esensi dan Urgensi PKn adalah Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan prngaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa
NPM : 2115061034
Kelas : PSTI A
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di perguruan tinggi berkaitan dengan warga negara yang bertujuan untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik agar berfikir kritis, analitis, dan bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila. PKn memiliki dua landasan yaitu landasan ideal dan landasan hukum.
Landasan ideal pada PKn yaitu:
1. Pancasila sebagai dasar negara.
2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
3. Pancasila sebagai ideologi negara.
Sedangkan landasan hukum pada PKn yaitu:
1. Pembukaan UUD 1945.
2. Batang tubuh UUD 1945.
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber historis PKn yaitu pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis PKn yaitu masyarakat memerlukan Pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga eksistensi negara-bangsa. Dan sumber politik PKn yaitu dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki dinamika, esensi, serta urgensi agar mampu mendorong warga negara untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
NPM : 2115061086
KELAS : PSTI A
Berdasarkan video materi tentang Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi. Pada video dijelaskan Pendidikan Kewarganegaraan berkaitan erat dengan warga Negara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan Negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan melatih peserta didik untuk berfikir kritis,analitis, demokratis, serta berdasarkan Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan tentunya memiliki Landasan yaitu Landasan Ideal dan Landasan Hukum.
Landasan Ideal yaitu Pancasila sebagai dasar Negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, Pancasila sebagai ideologi Negara.
- Pancasila sebagai dasar Negara, artinya Pancasila digunakan menjadi dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan Negara.
- Pancasila sebagai pandangan hidup, artinya Pancasila sebagai pedoman arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan dalam kehidupan di segala bidang,sehingga
semua tingkah laku dan tindak perbuatan masyarakat Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila.
- Pancasila sebagai ideologi Negara, merupakan kesatuan konsep-konsep dasar yang memberikan arah dan tujuan dalam mencapai cita-cita bangsa dan negara.
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan,dan Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
- UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela Negara
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki Sumber Historis yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, Sumber Sosiologis yaitu diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan Negara, serta Sumber Politik yaitu dimuatnya Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), sampai dengan KKN (2013).
Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan ini para generasi muda diharapkan memiliki kesadaran penuh akan demokrasi dan HAM. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi bekal agar dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bangsa, seperti konflik dan kekerasan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia, dengan cara-cara yang damai dan cerdas. Pendidikan Kewarganegaraan juga perlu mendorong warga Negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun bangsa dan Negara. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi Negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2115061042
Kelas : PSTIA
Berdasarkan Video yang membahas mengenai Hakikat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi dijelaskan 4 poin penting yaitu :
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Mencangkup atas usaha sadar menyiapkan peserta didik agar memiliki rasa cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dengan melatih peserta didik berfikir kritis berlandaskan Pancasila.
Analisa : Berdasarkan pengertian di atas, sangat jelas disampaikan bahwa terdapat tujuan dari diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan terhadap peserta didik yaitu dengan membekali dan menumbuhkembangkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air, mengingat generasi muda merupakan penerus bangsa yang akan mengambil alih kepemimpinan bangsa Indonesia di kemudian hari.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
- Landasan Ideal
1).Pancasila sebagai dasar negara
2). Pancasila sebagai pandangan hidup
3). Pancasila sebagai ideologi negara
- Landasan Hukum
1). Pembukaan UUD 1945
2). Batang Tubuh UUD 1945
3). UU Nomor 20 Tahun 1982
4). UU Nomor 20 Tahun 2003
5). SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Analisa : Berdasarkan landasan di atas, Pendidikan Kewarganegaraan sangat diatur dalam penyelenggaraannya yang searah dengan ideologi Pancasila sebagai landasan ideal yang berakar pada kelima butir sila Pancasila.
3. Sumber Historis, Sosiologis, Politik Pendidikan Kewarganegaraan
- Historis : dimulai sebelum Indonesia merdeka
- Sosiologis : masyarakat Indonesia memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan eksistensi negara bangsa
- Politik : Dibuatnya dokumen-dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan (1957- 2013)
Analisa : Pendidikan Kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka dengan tujuan untuk menjaga dan memelihara eksistensi bangsa Indonesia yang diupayakan dengan adanya kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan.
4. Dinamika, Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun negara-bangsa.
Analisa : Selaras dengan Pengaruh perkembangan IPTEK yang tidak semuanya memiliki dampak positif bagi eksistensi bangsa Indonesia maka dari itu Pendidikan Kewarganegaraan berperan penting dalam menjaga kelestarian budaya bangsa dengan mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh kemajuan IPTEK dengan filterisasi, selain itu dengan adanya perkembangan IPTEK yang didasari oleh Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat menjadi pendorong kemajuan bangsa.
NPM : 2115061054
Kelas : PSTI A
Berdasarkan video yang berjudul “Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Hakekat dan Pentingnya PKn”, dijelaskan bahwa terdapat 6 hakekat dan pentingnya PKn di perguruan tinggi yang terdiri atas pengertian PKn, landasan ideal dan hukum. sumber historis, sumber sosiologis, sumber politik, serta dinamika, esensi dan urgensinya.
1. Pengertian PKn
PKn berasal dari kata warganegara yang berarti usaha sadar dalam mempersiapkan mahasiswa supaya memiliki sikap cinta, setia, serta berani berkorban untuk membela bangsa dan negara Indonesia. Diharapkan, setelah mempelajari PKn, mahasiswa memiliki pemikiran yang kritis, analitis, demokratis, serta melakukan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Hukum PKn
a) Landasan ideal PKn terdiri dari
- Pancasila sebagai dasar negara
- Pancasila sebagai pandangan hidup
- Pancasila sebagai ideologi negara
b) Landasan Hukum PKn
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 mengenai bela negara, pasal 30 ayat 1 mengenai pertahanan dan keamanan, serta pasal 31 ayat 1 mengenai pendidikan)
- UU Nomor 20 Tahun 1982 mengenai pendidikan bela negara
- UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai mata kuliah pengembangan kepribadian
- SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 mengenai pengembangan mata kuliah kepribadian
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn
a) Sumber historis yang dimulai sebelum negara Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
b) Sumber sosiologis yang diperlukan negara Indonesia untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankannya supaya eksistensinya tetap ada.
c) Sumber politik yang dimuat dalam dokumen-dokumen kurikulum seperti Kewarganegaraan, Civics, Kewarganegaraan Negara, dan masih banyak lainnya dari sejak tahun 1957 hingga tahun 2013.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
Adanya PKn sangatlah penting karena dapat mendorong warga negara supaya mampu memanfaatkan pengaruh-pengaruh perkembangan IPTEK dalam membangun negara Indonesia yang masa depannya sangat dipengaruhi oleh eksistensi dan konstitusi negara serta bangsa Indonesia.
NPM : 2115061013
Kelas : TI A
Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan untuk membangun karakter dan kepribadian masyarakat yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Dengan Pendidikan Kewarganegaraan pula dapat mendorong masyarakat yang dapat berpikir kritis, analitis, dan demokratis.
Dengan pendidikan kewarganegaraan ini, dapat mendorong lahirnya para generasi yang memiliki kesadaran penuh akan demokrasi dan HAM. Dengan bekal keadaran ini, akan tercetak generasi yang memiliki rasa tanggung jawab. dari rasa tanggung jawab, maka terciptalah partisipasi aktif dalam pembangunan negara. selain itu, rasa tanggung jawab pula akan menjadikan generasi sekarang dapat menyaring segala pengaruh dari luar dengan membuang sisi negatif dan mengambil sisi positif yang sesuai dengan nilai luhur dan moral bangsa.
Adapun landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan ialah 1) pancasila, 2) pembukaan UUD 1945, 3) batang tubuh UUD 1945, 4) UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, 5) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan 6) SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki sumber historis, sosiologis, dan yuridis. Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber ini mengambil fakta-fakta sejarah untuk dijadikan dasar bagi pengembangan pendidikan Pancasila. Sumber sosiologis merupakan pendekatan dalam mengkaji struktur sosial, proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial, dan masalah-masalah sosial yang patut disikapi secara arif dengan menggunakan standar nilai-nilai yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila yang diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Sedangkan sumber politik merupakan sumber yang berasal dari dokumen kurikulum yaitu Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
NPM: 2115061046
Kelas: PSTI A
Berdasarkan Video tentang materi Hakekat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan berupaya sebagai usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta,setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, dan melatih peserta didik berfikir kritis, analitis demokratis, berdasarkan pancasila.
Yang berlandasan ideal dan hukum pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila, sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber hukum positif di Indonesia.
2. Pembukaan UUD 1945,Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan.
3. Batang Tubuh UUD, pasal 27 ayat 3 tentang bela negara,pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan kemanan, dan terakhir pasal 31 ayat 1 tentang hak mendapatkan pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia.
5. UU Nomor 20 Tahu 2003, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah.
Terdapat sumber Historis PKN dimulai sebelum Indonesia Merdeka ,dimulai sebelum Indonesia Merdeka,Sumber Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memeliharan dan mempertahanka eksitensi negara-bangsa, dan Sumber politik yang dimuat dalam dokumen-dokumen kurikulum seperti Kewarganegaraan, Civics, Kewarganegaraan Negara,dan lainnya dari sejak tahun 1957 hingga tahun 2013.
Dinamika,Esensi, dan Urgensi PKN dapat mendorong warga negara agar mampu memamfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa
Maka dari itu dengan adanya pendidikan kewarganegaraan ini para mahasiswa diharapkan memiliki kesadaran penuh untuk memberikan kontribusi yang berguna dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bangsa, seperti konflik dan kekerasan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia, dengan cara-cara yang damai dan tulus.
NPM : 2115061125
Kelas : PSTI A
Dari video pembahasan diatas kita dapat mengetahui bahwa pentingnya kewarganegaraan di kampus agar mahasiswa sadar akan pentingnya cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara selain itu mahasiswa juga dilatih untuk berfikir kritis, analisis, demokratis bedasarkan nilai-nilai pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
A. Landasan Ideal
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
2. sumber hukum positif di Indonesia.
B. Landasan Hukum
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945, yaitu pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 tentang hak mendapatkan Pendidikan.
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah.
Sumber Hostoris, Sosiologis dan politis PKn, sumber sosiologis yaitu diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa, dan sumber politik yang berasal dari dokumen kurikulum yaitu Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
Dinamika, Esensi dan Urgensi PKn adalah Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negara.
NPM : 2155061015
Kelas : PSTI A
Berdasarkan video pembelajaran tersebut, hasil analisis yang dapat saya sampaikan adalah sebagai berikut :
Video tersebut merupakan video pembelajaran yang membantu para mahasiswa untuk memahami serta mengenal lebih dalam mengenai hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Video dimulai dengan penjabaran dari arti sebuah pendidikan kewarganegaraan yang merupakan pendidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan insan berjiwa nasionalis dan rela berkorban demi bangsa serta negara. Pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan berdasarkan landasan ideal yaitu Pancasila serta beberapa landasan hukum seperti berikut:
1. Pembukaan UUD NRI 1945;
2. Batang Tubuh UUD NRI 1945 (Pasal 27 Ayat 3, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1);
3. UU No. 20 Tahun 1982;
4. UU No. 20 Tahun 2003; dan
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Kehadiran pendidikan kewarganegaraan tentunya memiliki beberapa sumber, seperti sumber historis, sosiologis, serta politis. Hal ini telah dijabarkan pula di dalam video pembelajaran bahwa sumber historis dari pendidikan kewarganegaraan telah dimulai jauh sebelum Indonesia meraih kemerdekaan. Untuk sumber sosiologis, dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk mempertahankan eksistensi identitas negara-bangsa (nation-state) Indonesia. Lalu, untuk sumber politis, dibuktikan dengan dimuatnya dokumen kurikulum seperti Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), dan Kewarganegaraan Negara (1968).
Pendidikan kewarganegaraan selalu menghadapi dinamika politik yang berubah-ubah dalam sejarah Indonesia. Akan tetapi, pendidikan kewarganegaraan tetap bertahan hingga saat ini tentunya berkat landasan ideal Pancasila yang nilai-nilainya selalu relevan di setiap zaman. Untuk mempertahankan hal tersebut, terlebih lagi di zaman dengan perkembangan IPTEK yang sangat pesat seperti saat ini, terdapat urgensi agar pendidikan kewarganegaraan mampu mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun eksistensi negara-bangsa Indonesia yang kuat.
NPM : 2115061070
Kelas : PSTI A
Berdasarkan video hakekat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Hasil analisis yang saya dapatkan yaitu Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani, berkorban, membela bangsa dan Negara serta juga melatih berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila. selain kewarganegaraan Kata kewarganegaraan berasal warganegara yang berarti anggota dari suatu Negara.
• Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu
1. Pancasila
• Pancasila sebagai dasar Negara,
• Pancasila sebagai pandangan hidup, dan
• Pancasila sebagai ideologi Negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 khususnya pada
• pasal 27 ayat 3 tentang belanegara,
• pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan kemanan,
• pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan,
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela Negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
• Sumber historis, sosiologi, dan politik pendidikan kewarganegaraan
1. Sumber historis, substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Sumber sosiologis masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa
3. Sumber politik pendidikan kewarganegaraan dimuatnya dokumen - dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan dari 1957 sampai dengan tahun 2013
• Dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga Negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun Negara – bangsa.
Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi Negara dan bangsa Indonesia
NPM : 2115061114
Kelas : PSTI A
Pendidikan kewarganegaraan pada hakikatnya merupakan hal yang penting karena Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri berasal dari warga negara. Dalam perguruan tinggi peserta didik harus sadar dengan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan ini dengan mempunyairasa cinta tanah air dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Adapun landasan hukum dari Pendidikan Kewarganegaaran, yaitu :
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945
3. UU No. 20 Tahun 1982
4. UU No. 20 Tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006
Dilihat dari sumber historisnya, Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologisnya Pendidikan Kewarganegaraan ini berasal dari dibutuhkannya masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara. Sumber politik Pendidikan Kewarganegaraan diliat dari dimuatnya Dokumen Kurikulum yang dimulai dari tahun 1957 sampai dengan terakhir 2013.
Dinamika, esensi, dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan ialah perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Jadi masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2115061074
Kelas : PSTI A
Video tersebut memaparkan tentang Hakekat dan Pentingnya PKN di perguruan tinggi, Tujuan adanya materi tentang Pendidikan Kewarganegaraan [PKn] di perguruan tinggi yaitu agar mahasiswa memiliki rasa cinta, setia, berfikir kritis,analitis, demokratis dan berani berkorban membela bangsa dan Negara.
Pendidikan kewarganegaraan mempunyai landasan ideal dan landasan hukum sebagai berikut
A. Landasan ideal
1. Pancasila sebagai dasar negara.
2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
3. Pancasila sebagai ideologi negara.
B. Landasan hukum pada
1. Pembukaan UUD 1945.
2. Batang tubuh UUD 1945.
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber Historis Pendidikan Kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka, Sumber Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan Negara, serta Sumber Politik yaitu dimuat dalam dokumen kurikulum Pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.
Dengan adanya pendidikan Kewarganegaraan diharapkan seluruh masyarakat mampu memanfaatkan pengaruh positif dalam perkembangan iptek untuk membangun indonesia yang lebih baik.
NPM: 2155061007
Kelas: PSTI A
Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara yang berarti anggota dari suatu negara.
Dengan adanya Pendidikan mengenai kewarganegaraan ditingkat universitas ialah bukti dari usaha agar membuat mahasiswa cinta dan berani berkorban dalam membela negaranya, selain itu dapat pula membuat mahasiswa berpikir kritis, demokratis, dan analitis berdasarkan nilai pancasila.
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan pun didukung dengan adanya landasan ideal dan landasan hukum yaitu terdapat dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Noor 43 Tahun 2005.
Sumber historis pada PKN dimulai sebelum Indonsia merdeka, sumber sosiologi pada PKN ialah masyarakat memerlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahank keksistensian negara, sedaangkan sumber politiknya dicantumkan pada dokumen kurikulum Kewarganegaraan pada tahun 1957.
Intinya, PKN sangat diperlukan untuk diajarkan karena diharapkan agar dapat mendororong warga negara untuk mampu memanfaatkan pengaruh positif dalam perkembangan iptek untuk membangun negara dimasa kedepannya. Mahasiswa merupakan pionir yang akan meneruskan dan memajukan kehidupan bangsa bernegara oleh karenanya diperlukan kesadaran dan memahami urgensi dari pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan.
NPM : 2115061102
Kelas : PSTI A
Beberapa hal yang saya pahami setelah menonton video yang diberikan sebelumnya adalah bahwa pertama, dalam hal pengertian, kata kewarganegaraan sendiri berasal dari kata “warga negara” yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan tentunya berhubungan dengan warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan juga berkaitan dengan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Dengan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan dapat melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan yaitu pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Pancasila sebagai landasan ideal berperan sebagai dasar negara atau sumber dasar hukum nasional, sebagai pandangan hidup bangsa, serta sebagai ideologi negara. Batang tubuh UUD 1945 sebagai landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan tepatnya pada pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan Dan Keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan.
Pendidikan kewarganegaraan dapat ditilik dari sumber historis, sosiologis, serta sumber politiknya
Dilihat dari sisi sejarah atau historis, substansi ini sudah ada dan dimulai dari sebelum Indonesia merdeka. Dari sumber sosiologisnya, Pendidikan kewarganegaraan sendiri diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Jika ilihat dari sumber politik, terdapat Dokumen kurikulum mengenai Pendidikan kewarganegaraan sejak 1957.
Setelah memahami pengertian dasar, landasan mengenai Pendidikan kewarganegaraan, dapat dipahami bahwa Pendidikan kewarganegaraan memiliki peranan yang penting bukan hanya bagi sumber daya manusia yang dalam hal ini adalah masyarakat/warga negara terutama siswa mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.
Maka dari itu, dalam pembahasan mengenai dinamika, esensi, dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa.
Dalam kaitannya dengan diadakannya Pendidikan kewarganegaraan pada masa sekolah hingga perguruan tinggi diharapkan agar generasi penerus bangsa dapat menjadi warga negara yang baik sesuai dengan pancasila serta dapat berfikir kritis, analitis, dan demokratis dengan berdasarkan pancasila.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2115061106
Kelas : PSTI A
Berdasarkan dari video pembelajaran, terdapat hal-hal penting mengapa pendidikan kewarganegaraan penting untuk di pelajari oleh mahasiswa di Perguruan Tinggi.
Dari pengetian, pendidikan kewarganegaaraan adalah pendidikan yang mengusahakan dan menyadarkan mahasiswa tentang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Hal ini dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan memang sangat penting guna memunculkan generasi muda yang dapat membela negaranya dengan memiliki pola pikir yang kritis, analitis, demokratis yang disesuaikan dengan Pancasila.
Landasan ideal dari pendidikan kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi pedoman utama bagi warga negara untuk hidup bernegara. Pancasila sebagai pedoman hidup warga negara antara lain:
1. Pancasila sebagai dasar negara.
2. Pancasila sebagai pandangan hidup.
3. Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum dari pendidikan kewarganegaraan sudah diatur dalam undang-undang, antara lain:
1. Pembukaan UUD 1945.
2. Batang Tubuh UUD 1945, khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
3. UU Nomor 20 Tahun 1982, tentang pendidikan bela negara.
4. UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006, tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Berdasarkan landasan hukum diatas, pendidikan kewarganegaraan sudah sepatutnya di mengerti oleh mahasiswa diperguruan tinggi karena dari pendidikan kewarganegaraan ini mahasiswa akan mengerti dan mengetahui lebih luas tentang pentingnya bela negara serta pengembangan kepribadian. Karena pada dasarnya, warga negara yang acuh pada dasar dan hukum di negaranya sendiri akan menyimpang dari etika dan norma yang ada.
Dari segi sumber hirotis, pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Dari segi sosiologis, pendidikan kewarganegaraan diperlukan oleh masyarakan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Berdasarkan sumber dari dokumen kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst untuk politik dari pendidikan kewarganegaraan.
Untuk dimensi, esensi, dan urgensi pendidikan Pancasila itu sendiri adalah pendidikan Pancasila perlu mendorong warga egara agar mampu memanfaatkam pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun begara dan bangsa. Hal ini dikarenakan teknologi yang akan selalu berkembang disetiap masanya, maka pendidikan Pancasila juga akan bersifat fleksibel dengan memperhatikan ideologinya agar tidak menyimpang dari Pancasila.
NPM : 2115061058
KELAS : Teknik Informatika A
dengan adanya mata kuliah pendidikan pancasila membangun mahasiswa agar bisa berfikir kritis, analitis, demokratis, dan berdasarkan pancasila, dan juga memperkuat kecintaan mahasiswa terhadap tanah air. mata kuliah Pendidikan dan Kewarganegaraan diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
dengan adanya mata kuliah PKN yang dilandaskan dengan hukum terbukti bahwa betapa pentingnya mata kuliah ini dalam pendidikan berbangsa dan bernegara dan juga kita bisa tahu bahwa dengan dibuatnya landasan hukum mengenai mata kuliah pendidikan pancasila kita tahu bahwa pemerintah Indonesia peduli dengan pengetahuan masyarakat tentang Pendidikan dan Kewarganegaraan.
di dalam video tersebut tidak dijelaskan isi pada poin poin yang diberikan sehingga penonton kurang mendapat pemahaman. contohnya, pada saat landasan hukum terhadap mata kuliah pkn tidak disebutkan juga dengan isinya oleh karena itu membuat penonton kurang memahami apa tujuan dibuatkannya landasan pada mata kuliah pancasila
NPM : 2115061090
Kelas : PSTI A
Berdasarkan video yang berisis Hakekat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggiyang telah diberikan . Maka didapatlah kesimpulan bahwa betapa pentingnya mata kuliah PKN di perguruan tinggi, untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi warga negara yang cinta tanah air dan setia dan berani berkorban untuk bangsa dan negara. Sebagaimana pengertian kewarganegaraan yang berasal dari kata warganegara, maka dengan adanya mata kuliah PKN tersebut dapat melatih mahasiswa untuk berfikir kritis, demokratis, dan analitis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Dalam video tersebut juga disampaikan bahwa Pancasila merupakan landasan ideal pendidikan kewarganegaraan sebagaimana kedudukannya yakni sebagai ideologi, pandangan hidup, serta dasar negara Indonesia. Adapun landasan hukumnya yaitu.
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945
3. UU No.20 Tahun 1982
4. UU No.20 Tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Substansi sebelum Indonesia merdeka menjadi salah satu sumber historis pendidikan kewarganegaraan. Juga sumber sosiologis bagaimana sangat diperlukannnya PKN untuk menjaga memelihara, dan ,mempertahankan eksistensi bangsa dan negara. Serta dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), sampai dengan KKN (2013) sebagai sumber politik.
Adapula dinamika, esensi, dan urgensi dari pendidikan kewarganegaraan yakni, diperlukannya PKN untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negara. Adapun masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi bangsa dan negara Indonesia itu sendiri.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2155061003
Kelas : PSTI A
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usahan dalam cinta, setia, berani berkorban dalam membela bangsa dan negara sangatlah penting untuk dimiliki oleh setiap warga negara. Pendidikn kewarga negaraan juga dapat melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis yang berdasarkan pancasila. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tuubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 tahun 1982
5. UU Nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
Terdapat sumber historis, sosiologis dan politik pkn yang sudah dimulai bahkan sebelum indonesia merdeka. Masyarakat perlu untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara yang sudah tercantum dalam Kewarganegaraan (1957), Civis (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
Dinamika, esensi, dan urgensi Pkn diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh yang positif dalam perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa. Contoh yang dapat diambil yaitu dapat memberikan pembelajaran dengan memanfaatkan perkembangan iptek saat ini. Menjadikan mahasiswa menjadi pribadi yang mengetahui hak dan kewajibannya.
NPM : 2115061021
Kelas : PSTI A
Video pembelajaran di atas memberikan pemahaman kepada kita mengenai hakekat pentingnya PKn di perguruan tinggi, prndidikan kewarganegaraan merupakan salah satu usaha untuk menyiapkan generasi yang berjiwa patriotisme. Oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan ideal dan landasan hukum yaitu ;
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU no. 20 tahun 1982 tentang bela negara
5. UU no. 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang pengembanan mata kuliah kepriadian.
Sumber historis, sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan diantaranya;
1. Sumber historis, Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sejak sebelum Indonesia merdeka
2. Sumber sosiologis, Pendidikan kewarganegaraan diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa Indonesia
3. Sumber politik, dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum (kewarganegaraan-1957, civcis-1962, Kewarganegaraan Negara 1968 dst.)
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting dan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dalam kemajuan zaman dan perkembangan iptek untuk membangun bangsa-bangsa. Masa depan pedidikan kewarganegaraan ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
Dengan demikian Pendidikan kewarganegaaan sangat penting adanya karena dengan adanya pendidikan kewarganegaraan akan mendorong terciptanya warga negara yang berjiwa patriotis dan pancasila sehingga akan terpeliharanya persatuan dan kesatuan di tanah air.
NPM : 2115061110
Kelas : PSTI A
Dari video yang dipaparkan pada halaman youtube chanel Ahmad Nasir Ari Wibowo yang berjudul "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN", menjelaskan 4 poin pembahasan pendidikan Kewarganegaraan dari Pengertian; Landasan Ideal dan Hukum; Sumber historis, sosiologis, politik; dan Dinamika, urgensi, dan esensi.
Pendidikan Kewarganegraaan atau dikenal PKn dapat diartikan menjadi 2 macam, yaitu menyiapkan dan melatih peserta didik.
- Dalam menyiapkan sendiri yaitu menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara.
- Dalam melatih yaitu melatih berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pada Pancasila.
Dalam Pendidikan Kewarganegaraan terdapat 2 Landasan yaitu :
Landasan Ideal
- Pancasila sebagai dasar negara
- Pancasila sebagai pandangan hidup
- Pancasila sebagai ideologi Negara
Landasan Hukum
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan)
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 (Pendidikan Bela Negara)
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian)
Sebelum Indonesia merdeka Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai atau sudah ada. Hal ini dapat diketahui salah satunya dari pidato-pidato yang disampaikan oleh para pemimpin dahulu untuk mengajak rakyat mengusir para penjajah dari tanah air. Pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan eksistensi negara bangsa. Maka dari itu dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan yang dimulai dari tahun 1957- 2013. Pendidikan Kewarganegaraan dibutuhkan untuk menyiapkan dan melatih seseorang agar dapat menjaga eksistensi negara dan bangsa khususnya dalam pengaruh Iptek. Dalam era globalisasi ini kemajuan Iptek sangat berperan penting dalam pembangunan suatu negara. Berbagai aspek kehidupan pasti berkaitan dengan Iptek, maka hal ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan Pancasila.
NPM: 2155061011
Kelas: PSTI A
Dari video tersebut dapat kita ketahui bahwa mempelajari pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi bertujuan untuk untuk melatih peserta didik untuk berpikir secara kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila. Adapun landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
PKN sangat diperlukan bagi warga negara agar mampu memanfaatkan IPTEK dalam hal positif.
NPM : 2115061017
Kelas : PSTI A
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan:
1. Pencasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis Pendidikan Kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka, Sumber Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan Negara, serta Sumber Politik yaitu dimuat dalam dokumen kurikulum Pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.
Untuk Dinamika, Esensi dan Urgensi Pendidikan kewarganegaraan maka diperlukannya dorongan terhadap warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
NPM: 2115061122
Kelas: PSTI A
Berdasarkan video “Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi: Hakekat Dan Pentingnya PKN”, Pendidikan Kewarganegaraan sangatlah penting dalam pekembangan dan masa depan negara Indonesia. sebuah negara membutuhkan warganegara yang cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan melatih para generasi penerus bangsa agar berfikir kritis, analitis, demokratis, dan berdasarkan dengan Pancasila.
Landasaan ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a) Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila Sebagai ideologi negara
b) Pembukaan UUD 1945
c) Batang tubuh UUD 1945, khusunya pasal 27 ayat 3 mengenai bela negara, pasal 30 ayat 1 mengenai pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 mengenai penddikan
d) UU No.20 tahun 1982 mengenai bela negara
e) UU No.20 tahun 2003 mengenai mata kuliah pengembangan kepribadian
f) SK Dirjen DIKTI No.43 Tahun 2006 mengenai pengembangan makul pengembangan kepribadian
Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa dan sumber politik Pendidikan Kewarganegaraan terdapat dalam dokumen kurikulum: kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan Negara (1968) dst.
Pendidikan Kewarganegaraan mendorong warga negara agar mampu mamanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.