Posts made by Gibran Alfarabi Gibran Alfarabi

Nama : Gibran Alfarabi
NPM : 2115061034
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

A.    Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?

Dalam artikel tersebut, penegakan Hak Asasi Manusia pada tahun 2019 masih buruk dan mutu HAM pun mengalami kemunduran karena masih banyak yang perlu dilakukan pemerintah, terutama soal pelanggaran HAM berat di masa lalu dan penanganan konflik sumber daya alam. Disamping itu, Amnesty International mengakui bahwa Indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik. Hal positif yang saya dapatkan yaitu masih adanya harapan terhadap penegakan HAM di Indonesia agar terus meningkat, oleh karena itu diperlukan kontribusi antara pihak masyarakat maupun pemerintah untuk senantiasa meningkatkan penegakan HAM di Indonesia.

B.    Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa?

Demokrasi di Indonesia memiliki sifat kolektif yang telah menyatu atau membaur dalam pergaulan hidup rakyat Indonesia, sehingga tidak bisa dihilangkan sampai kapan pun. Sehingga nilai yang terkandung dalam demokrasi di Indonesia merupakan nilai-nilai adat dan kebudayaan dari masyarakat Indonesia secara umum. Menurut saya prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai ketuhanan yang maha esa. Dan dalam penerapannya sesuai dengan norma agama-agama.

C.    Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?

Menurut saya, proses demokrasi yang kini ada di Indonesia belum memperlihatkan Indonesia sebagai Negara demokrasi. Dilihat dari cara berkampanye para calon presiden dan calon wakil presiden untuk menarik hati masyarakat Indonesia. Semua cara dihalalkan untuk mencapai kekuasaan tertinggi dinegeri ini hingga bisa melupakan rasa kemanusiaan dan rasa persatuan yang seharusnya dilakukan oleh para calon pemimpin negeri ini. Saling menjatuhkan satu sama lain antar pendukung sudah menjadi hal biasa dilakukan baik itu melalui sikap, ucapan, dan juga informasi yang ada di media masa.

D.    Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?

Mengenai hal ini tentu saja tidak tidak dapat dibenarkan, mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi, maka sudah menjadi tanggung jawab anggota parlemen untuk memenuhi aspirasi disampaikan oleh rakyat itu sendiri.

E.    Bagaimana pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?

Hal tersebut tentu saja salah, menyalahgunakan kekuasaan hanya akan menimbulkan pepecahan dan tentunya HAM tidak berjalan sebagaimana mestinya yang seharusnya menyiptakan kesatuan dan persatuan.

Nama : Gibran Alfarabi
NPM : 2115061034
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Berdasarkan video yang berjudul Geopolitik Indonesia, dapat dianalisis bahwa pengertian geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Terdapat 6 macam teori geopolitik:

1.     Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2.     Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3.     Teori Geopolitik Karl Haushofer
4.     Teori Geopolitik Halford Mackinder
5.     Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6.     Teori Geopolitik Guilio Douhet, Willian Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geofrafis Indonesia. Teori geopolitik itu sendiri diperkenalkan pertama kalo oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945

Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah. Kemudian wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia, hakikat dari wawasan nusantara adlah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Cara pandang bangsa Indonesia:

a.     Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik
b.     Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
c.     Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
d.     Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

Sebagai NKRI, kesatuan wilayah Indonesia mencakup kesatuan politik, hukum, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Keunggulan bangsa Indonesia yaitu jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar, memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya, dan letak wilayah yang strategis.

Dapat diambil kesimpulan yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta diantara Benua Asia dan Australia.

Nama : Gibran Alfarabi
NPM : 2115061034
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Berdasarkan jurnal yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara, dapat dianalisis bahwa perlindungan hukum terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Kemudian penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut:

1.     Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.

2.     Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,

3.     Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

4.     Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

5.     Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kemudian untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Dalam memaknai konsep pemimpin, dapat disimpulkan bahwa:
Pertama, pemimpin yang ideal memiliki sikap tegas, tetapi baik. Pemimpin harus memiliki pola pikir secara logis dan pengertian pada saat menyatakan peraturan yang Anda buat.
Kedua, seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bawahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan.
Ketiga, bertanggung jawab, untuk menanggung efek dari segala keputusan yang timbul akibat tindakan yang telah dilaksanakan.
Keempat, Pemimpin yang jujur akan menjadikan keterbukaan dan keluwesan dalam memberikan segala informasi mencakup kepentingan kelompok.
Kelima, rela berkorban, demi kepentingan kelompok dan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan pribadi, dapat membagi waktu dengan efektif.
Keenam, pemimpin harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya.

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.