NAMA : WALIID ILHAM RAMADHAN
NPM : 2117051094
KELAS : B
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia, bergabai model dan istilah dilakukan olejh pemerintah RI. Beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan.
Diharapkan masyarakat Indonesia menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama.
Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Demokrasi memiliki arti yaitu suatu system pemerintahan dari rakyat untuk rakyat.
Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.