Posts made by Waliid Ilham Ramadhan

Nama : Waliid Ilham Ramadhan
NPM : 2117051094
Kelas : B
Prodi : S1 Ilmu Komputer

1. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Jawab : pada tahun 2019 bisa di katakana sebagai tahun yang kelam karena banyak agenda Ham yang mengalami kemacetan salah satu nya adalah tidak ada proses keadilan dan akuntabilitas atas pelanggaran HAM yang di lakukan oleh apparat. Namun menurut Amnesty Internasional mengakui bahwa Indonesia terus melakukan beberapa Langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum dan mereformasi sector keamanan public. Hal positf yang daya dapat yaitu bisa mengetahui keadaan tentang penegakan ham yang ada di Indonesia, dan ikut untuk mendukung penegakan HAM dalam kehidupan sehari hari sesuai dengan nilai nilai dan norma yang berlaku.

2. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Jawab : system demokrasi yang di anut oleh Negara kita Indonesia ini merupakan system pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Apabila diambil dari nilai nilai adat istiadat masyarakat Indonesia tentu membutuhkan dasar yaitu Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara yang bersumber dari nilai nilai luhur bangsa Indonesia itu sendiri, oleh karena itu Pancasila adalah cerminan dari bangs aitu sendiri dan sesuai dengan jatidiri / bujada bangsa Indonesia. Prinsip demokrasi yang berketuhanan yang maha esa menurut saya adalah suatu perilaku dalam bernegara yang harus sesuai dengan nilai nilai dan kaidah dasar yaitu ketuhanan yang Maha Esa

3. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Jawab : belum sepenuh sesuai dengan Pancasila dan UUD NKRI, banyak sekali kasus kasus yang belum terselesaikan. Banyak sekali nilai nilai dalam Pancasila dan UUD NKRI yang belum di praktikan dan menjunjung nilai nilai Hak Asasi Manusia.

4. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Jawab : menurut saya yang di lakukan oleh anggota parleman tersebut tidak lah sesuai dengan prinsip demokrasi dan itu merupakan perbuatanyang tidak lah baik karena seharusnya anggota parlemen dalam agennya haruslah bertujuan untuk hanya kepentingan rakyat umum bukan untuk disi sendiri.

5. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Jawab : menurut pandapat saya pihak yang memiliki kekuasaan karismatik yang berakar dari tradisi maupun agama yang menggerakkan loya litas dan emosi rakyar yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas haruslah di kenai sangsi sesuai dengan hukung yang berlaku.

PKN ILKOM KELAS AB 2022 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Waliid Ilham Ramadhan -
NAMA : WALIID ILHAM RAMADHAN
NPM : 2117051094
KELAS : B
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia, bergabai model dan istilah dilakukan olejh pemerintah RI. Beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan.
Diharapkan masyarakat Indonesia menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama.
Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Demokrasi memiliki arti yaitu suatu system pemerintahan dari rakyat untuk rakyat.
Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.